Asap dan Keadilan
Asap dan Keadilan
Oleh: Bahren Nurdin
Asap dan Keadilan
Oleh: Bahren Nurdin
Tebo - Pembangunan jalan poros di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, diprotes warga. Proyek senilai hampir Rp 1 miliar yang dikerjakan CV. Anugrah itu dinilai melenceng dari spesifikasi teknis.
Di lapangan, jalan poros dibangun dengan standar jalan lingkungan. Padahal secara teknis, peruntukannya beda jauh. Jalan poros adalah jalan utama antar desa dengan beban berat. Setiap hari dilalui kendaraan pengangkut sawit dengan beban hingga 12 ton. Sementara spesifikasi jalan lingkungan hanya dirancang untuk beban ringan.
"Ini jalan poros, kenapa dibangun pakai spesifikasi jalan lingkungan? Jelas kekuatan dan ketebalannya berbeda," kata seorang warga Tuo Ilir, Rabu (16/9/2026).
Warga menilai kesalahan spesifikasi ini akan membuat jalan cepat hancur dan merugikan keuangan negara. Warga disana juga menyoroti teknis pembesian yang diduga tidak sesuai permintaan.
Warga menilai jika tulangan besi behel ukuran 10 mm lebih memungkin menahan beban berat. Namun yang dipasang pelaksana hanya besi ukuran 6 mm.
Selisih 4 mm ini krusial. Besi 6 mm tidak mampu menahan beban tekan dan tarik untuk lalu lintas 12 ton. Risiko retak dan patah beton jauh lebih tinggi.
Saat diprotes, pelaksana beralasan anggaran terbatas. Bahkan warga mengaku diancam alokasi anggaran akan dipindahkan ke desa lain jika tidak menerima kegiatan pembangunan disana.
Warga mendesak Dinas PUPR Kabupaten Tebo turun langsung dan mengaudit teknis proyek ini sebelum serah terima.
"Percuma dibangun kalau sebulan dua bulan hancur. Ini buang anggaran," tegas warga tersebut.
Redaksi
TEBO - Korupsi APBDes Sungai Pandan Kec Rimbo Ulu menyisahkan tanda tanya besar di ruang publik. Pasalnya pasca penahanan AF mantan Kades dan PW mantan bendahara Sungai Pandan hingga kini penyidik kejaksaan belum memanggil Camat Rimbo Ulu, Joko Kisworo.
Korupsi APBDes tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang mencapai angka fantastis Rp 1,16 miliar tersebut baru terjadi di Kabupaten Tebo. Namun seiring dalam kasusnya, kecurigaan publik menguat jika kasus tersebut tidak sebatas mantan kades dan bendahara namun ada banyak keterlibat pihak lain juga.
"koq kasusnya cuma sampai mantan kades dan bendahara saja. padahal di dalam pencairan dana desa itu ada peran camat, BPD dan dinas, PMD" kata warga yang enggan disebut namanya.
"tolong jaksa panggil juga tuh camat, karena pencairan dana desa itu rekomenasi dia," katanya.
Dia menilai jika penyidik tidak segera memanggil camat atau pihak lain dikuatirkan publik menduga ada permaianan kotor antara APH dan oknum.
Dirinya menganggap bila camat sebenarnya mengetahui jika berkas yang direkomenasikan cacat tapi tetap meloloskan.
"Camat tetap memberikan rekomendasi pencairan padahal laporan dari tahap sebelumnya belum selesai, fiktif, atau tidak lengkap,"sebutnya.
Ini juga kata dia bisa terjadi jika camat menyalahgunaan wewenang menunda atau mempercepat rekomendasi demi keuntungan pribadi, meminta setoran, pungutan liar (pungli), atau menerima fee/suap dari Kepala Desa agar pencairan berjalan mulus.
"jelas ini ada pembiaran secara sengaja, Camat mengetahui adanya penyelewengan yang nyata dari pengawasan berkala, namun sengaja membiarkannya demi mendapatkan keuntungan tertentu," pungkasnya.
Redaksi
Yuzep Herman sampaikan catatan di Panhir APBD Perubahan 2026
TEBO - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Tebo menyoroti aktivitas angkutan CPO PT Selaras Mitra Sarimba (SMS) yang dinilai melebihi tonase saat melintasi ruas Jalan Pal 12 hingga Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, Jum'at 4 September 2026.
Sorotan tersebut disampaikan Yuzep Herman, S.Pd.I., saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi PAN dalam Rapat Paripurna DPRD Tebo terkait Ranperda Perubahan APBD 2026, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia serta Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Redaksi
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi
TEBO - Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun 2026 di sahkan oleh DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melalui rapat paripurna (Rapurna) dalam penyampaian pandangan akhir fraksi, Jum'at 4 September 2026.
Skors dicabut, Rapurna kembali di pimpin oleh ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, di dampingi wakil ketua (Waka) I DPRD, Ihsanuddin, Waka II DPRD, Sahendra, di hadiri seluruh anggota dewan sesuai quorum, untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2026.
Pada kesempatan itu, Rapurna dihadiri Bupati, wakil bupati (Wabup) Tebo, Agus Rubiyanto dan Nazar Efendi, Sekda Tebo Sindi, para staf ahli bupati, asisten, kabag pada sekretariat daerah (Setda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.
Redaksi
Rinto Rezky, f/ist
Rapat Banggar bersama TAPD Bahas RAPBD Perubahan 2026
TEBO - Tim badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tebo dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) telah merampungkan pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) perubahan tahun 2026 dan rencananya akan di paripurnakan pada Jum'at, 4 September 2026.
Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko di dampingi wakil ketua (Waka) I DPRD, Ihsanuddin dan kepala badan keuangan daerah (Bakeuda), Hendry Nora, menjelaskan, bahwa kita baru selesai melakukan pembahasan APBD P tahun 2026.
Disampaikan Khalis, APBD Murni tahun 2026 sebelumnya Rp1.099.246.376.678 namun setelah perubahan mengalami penurunan sebesar Rp1.093.916.979.132, 29 berkurang sebesar Rp5. 329.397.945 atau minus 0,48 persen, "bebernya.
Redaksi
Komisi III Sidak jalan Rigid Beton
TEBO - Komisi III dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, inspeksi mendadak (Sidak) proyek reged beton yang di kerjakan oleh rekanan pt selaras restu abadi (PT SRA) di biayai melalui pinjaman daerah dari pt sarana multi infrastruktur (PT SMI) senilai Rp45.929.665.117,60, pada Senin 31 Agustus 2026.
Sidak di pimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, bersama anggota dewan lainnya, mengatakan, Sidak yang di lakukan pada dasarnya untuk mengetahui baik atau tidaknya hasil dari pekerjaan tersebut.
Redaksi
TEBO - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, rapat paripurna (Rapurna) dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2026, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, dan Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Rapurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, didampingi wakil ketua (Waka) I DPRD, Ihsanuddin, Waka II DPRD Sahendra, dihadiri seluruh anggota dewan lainnya sesuai quorum, Selasa 1 September 2026.
Redaksi
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru