Portal Media Online

News

Peristiwa

Showbiz

LOKASI IKLAN

Foto

Video

20 September, 2026

Asap dan Keadilan

 

Penulis dan Pengamat Sosial, Bahren Nurdin diantara kepungan asap selimuti Kota Jambi

Asap dan Keadilan

Oleh: Bahren Nurdin

(Pengamat Sosial)

Kota Jambi kembali diselimuti kabut asap. Langit yang biasanya terbuka berubah menjadi kelabu. Jarak pandang berkurang. Masker kembali menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Sekolah pun ikut terdampak. Pemerintah Kota Jambi kembali memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP mulai 17 September 2026 setelah kualitas udara mencapai kategori sangat tidak sehat. Pemantauan pada 16 September malam menunjukkan ISPU parameter PM2.5 mencapai 283.

Tetapi bagi saya, kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan. Ia adalah persoalan keadilan.

Kita perlu bertanya: siapa yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas yang berisiko menimbulkan kebakaran, dan siapa yang harus menanggung akibatnya?

Jika ada sekelompok orang yang mendapatkan keuntungan, sementara masyarakat luas harus menghirup asap, anak-anak harus belajar dari rumah, pekerja terganggu aktivitasnya, dan negara harus mengeluarkan biaya untuk penanganan, maka ada persoalan keadilan yang harus dibicarakan.

Jangan sampai keuntungan dinikmati segelintir orang, sementara kerugiannya ditanggung masyarakat. Perusahaan memperoleh keuntungan, tetapi masyarakat menanggung asapnya. Pemilik modal mendapatkan hasil, tetapi masyarakat harus membayar dengan kesehatan dan kenyamanan hidup.

Tentu kita tidak boleh sembarangan menuduh siapa yang menyebabkan kebakaran. Setiap tuduhan harus dibuktikan. Tetapi justru karena itulah pengawasan harus kuat. Aktivitas yang memiliki risiko terhadap kebakaran hutan dan lahan tidak boleh hanya diawasi ketika asap sudah memenuhi kota.

Di sinilah persoalan lainnya muncul: kegagalan pencegahan. Kita sering memiliki kebiasaan yang sama. Ketika masalah belum terlihat, kita tenang. Ketika masalah sudah membesar, kita panik.

Saat api belum terlihat, kita merasa semuanya baik-baik saja. Ketika asap sudah masuk kota, barulah masker dibagikan, sekolah diliburkan, PJJ diberlakukan, dan berbagai langkah darurat dilakukan. Padahal, Karhutla boleh menjadi persoalan musiman, tetapi pencegahannya tidak boleh musiman. Penanggulangan kebakaran hutan seharusnya berlangsung sepanjang tahun dan sepanjang zaman. Bukan hanya ketika musim kemarau datang. 

Perusahaan yang memiliki wilayah konsesi dan potensi risiko harus diawasi sepanjang tahun. Sistem peringatan dini harus bekerja sebelum api membesar. Pemeriksaan lapangan tidak boleh menunggu munculnya asap.

Dan jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, jangan berhenti pada teguran administratif yang tidak menimbulkan efek jera. Yang lalai harus bertanggung jawab. Yang melanggar harus dihukum. Denda harus memberikan efek jera. Bahkan izin usaha harus dapat dievaluasi ketika pelanggaran serius dan terbukti terjadi.

Kita tidak membutuhkan pemerintah yang hanya pandai memadamkan api. Kita membutuhkan tata kelola yang mampu membuat api tidak perlu dipadamkan. 

Tetapi ada persoalan yang lebih dalam lagi. Saya khawatir masyarakat mulai lelah. Lelah melihat asap datang dan pergi. Lelah mengeluh. Lelah bertanya. Lelah mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Pada awalnya masyarakat marah. Kemudian mengeluh. Lalu bertanya. Setelah itu, mungkin mereka mulai terbiasa.

Inilah yang saya sebut sebagai normalisasi masalah. PJJ menjadi biasa. Masker menjadi biasa. Udara buruk menjadi biasa. Setiap tahun kita mengalami hal yang sama, lalu perlahan muncul kalimat yang paling berbahaya: “Memang setiap tahun begini.”

Kalimat itu sederhana. Tetapi di baliknya ada sesuatu yang serius: kepasrahan sosial. Masyarakat yang sudah terlalu sering menghadapi masalah yang sama bisa kehilangan energi untuk memprotes. Bukan karena mereka setuju, tetapi karena mereka tidak lagi yakin bahwa keluhan mereka akan mengubah keadaan.

Mau mengadu kepada siapa? Mau mengeluh kepada siapa? Mau berharap kepada siapa? Ketika pertanyaan-pertanyaan itu tidak menemukan jawaban yang meyakinkan, jalan terakhir yang dipilih masyarakat sering kali adalah menerima keadaan. Pasrah!

Padahal, masalah sosial yang dinormalisasi akan jauh lebih sulit diselesaikan. Karena ketika sesuatu yang salah sudah dianggap biasa, kita tidak lagi merasa perlu memperbaikinya. Di sinilah kabut asap seharusnya menjadi cermin. Bukan hanya cermin bagi pemerintah. Bukan hanya bagi perusahaan. Tetapi juga bagi kita semua.

Apakah kita ingin setiap tahun mengulang pola yang sama? Menunggu kemarau. Menunggu api. Menunggu asap. Membagikan masker. Mengubah sekolah menjadi PJJ. Menunggu hujan. Kemudian kembali normal.

Lalu tahun depan mengulanginya lagi. Kalau begitu, kita sebenarnya bukan sedang menyelesaikan masalah. Kita hanya sedang belajar hidup bersama masalah. Padahal, masyarakat tidak seharusnya dipaksa menjadi terbiasa dengan udara yang tidak sehat.

Pemerintah perlu memperkuat pencegahan sepanjang tahun. Pengawasan harus berbasis risiko dan tidak boleh berhenti ketika musim hujan datang. Perusahaan harus ditempatkan sebagai bagian penting dari tanggung jawab pencegahan, bukan hanya sebagai pihak yang dicari ketika kebakaran sudah terjadi.

Dan masyarakat harus diberi ruang untuk ikut mengawasi. Sebab udara adalah milik kita bersama. Tidak ada pagar perusahaan yang mampu menahan asap agar hanya berada di wilayah konsesi. Tidak ada batas administratif yang mampu menghentikan asap ketika angin membawanya ke permukiman.

Karena itu, tanggung jawab atas udara juga harus dipandang sebagai tanggung jawab bersama. Namun tanggung jawab bersama bukan berarti tanggung jawab menjadi kabur. Justru harus jelas siapa melakukan apa, siapa mengawasi siapa, siapa bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran, dan apa konsekuensinya.

Keadilan bukan berarti semua orang mendapatkan akibat yang sama. Keadilan berarti mereka yang menikmati manfaat tidak boleh membiarkan masyarakat menanggung risikonya sendirian. Kabut asap hari ini seharusnya tidak hanya membuat kita memakai masker. Ia seharusnya membuat kita membuka mata.

 Apa yang paling berbahaya dari kabut asap bukan hanya asapnya. Yang lebih mengerikan adalah ketika kita mulai terbiasa menghirupnya. Karena pada saat itu, mungkin bukan hanya udara yang sedang sakit. Daya kritis masyarakat juga sedang sekarat.

Redaksi

19 September, 2026

Proyek Miliar, Warga Geram Kualitas Jalan Poros Tuo Ilir Standar Receh

 

Warga geleng-geleng melihat kualitas jalan poros Tuo Ilir dikerjakan CV Anugeraah asal jadi

Tebo - Pembangunan jalan poros di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, diprotes warga. Proyek senilai hampir Rp 1 miliar yang dikerjakan CV. Anugrah itu dinilai melenceng dari spesifikasi teknis.

Di lapangan, jalan poros dibangun dengan standar jalan lingkungan. Padahal secara teknis, peruntukannya beda jauh. Jalan poros adalah jalan utama antar desa dengan beban berat. Setiap hari dilalui kendaraan pengangkut sawit dengan beban hingga 12 ton. Sementara spesifikasi jalan lingkungan hanya dirancang untuk beban ringan.

"Ini jalan poros, kenapa dibangun pakai spesifikasi jalan lingkungan? Jelas kekuatan dan ketebalannya berbeda," kata seorang warga Tuo Ilir, Rabu (16/9/2026).

Warga menilai kesalahan spesifikasi ini akan membuat jalan cepat hancur dan merugikan keuangan negara. Warga disana juga menyoroti teknis pembesian yang diduga tidak sesuai permintaan.

Warga menilai jika tulangan besi behel ukuran 10 mm lebih memungkin menahan beban berat. Namun yang dipasang pelaksana hanya besi ukuran 6 mm.

Selisih 4 mm ini krusial. Besi 6 mm tidak mampu menahan beban tekan dan tarik untuk lalu lintas 12 ton. Risiko retak dan patah beton jauh lebih tinggi.

Saat diprotes, pelaksana beralasan anggaran terbatas. Bahkan warga mengaku diancam alokasi anggaran akan dipindahkan ke desa lain jika tidak menerima kegiatan pembangunan disana.

Warga mendesak Dinas PUPR Kabupaten Tebo turun langsung dan mengaudit teknis proyek ini sebelum serah terima.

"Percuma dibangun kalau sebulan dua bulan hancur. Ini buang anggaran," tegas warga tersebut.

Redaksi

07 September, 2026

Dua Rakit Domfeng Diamankan Warga Puntikalo

 

Dua Rakit Domfeng diamankan warga Desa Puntikalo Kec Sumay Tebo

TEBO - Warga Desa Puntikalo gerah terhadap aktivitas dompeng di wilayahnya. Geram dengan aktivitas tersebut, dua rakit dompeng diamankan warga.

Kades Puntikalo Fahrizal,membenarkan jika pada Senin (8/9/26) sekitar pukul 04.00 warga langsung menangkap pekerja dompeng dan rakit.

" iya satu kita amankan dan satunya berhasil kabur. barang bukti dan pelaku sudah kita laporkan ke Polres," kata kades meyakini.

Pelaku yang diamankan yakni RD domisili Desa Puntikalo. informasinya pelaku warha Desa Puntikalo dan warga Teluk Langkap.

'Sedangkan dua rakit dompeng masih berada di desa. Rencananya bakal kita musnahkan selanjutnya kita serahkan ke Polres sebagai barang bukti," sebut Kades.

Kades menambahkan jika pihaknya juga sudah memberi garis polisi dilokasi berbeda. Ini dimaksudkan jika lokasi tersebut dalam proses penyelidikan polisi.

Sementara itu Kades juga melarang keras adanya aktivitas domfeng di wilayahnya. Jika ada warga Puntikalo atau pendatang coba mendomfeng jangan salahkan jika pihak aparat desa memproses hukum.

Redaksi

06 September, 2026

Korupsi APBDes Sungai Pandan, Camat Rimbo Ulu belum di Panggil Jaksa

 

Kasus Korupsi APBDes Sungai Pandan, jaksa taban mantan Kades dan bendahara

TEBO - Korupsi APBDes Sungai Pandan Kec Rimbo Ulu menyisahkan tanda tanya besar di ruang publik. Pasalnya pasca penahanan AF mantan Kades dan PW mantan bendahara Sungai Pandan hingga kini penyidik kejaksaan belum memanggil Camat Rimbo Ulu, Joko Kisworo.

Korupsi APBDes tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang mencapai angka fantastis Rp 1,16 miliar tersebut baru terjadi di Kabupaten Tebo. Namun seiring dalam kasusnya, kecurigaan publik menguat jika kasus tersebut tidak sebatas mantan kades dan bendahara namun ada banyak keterlibat pihak lain juga.

"koq kasusnya cuma sampai mantan kades dan bendahara saja. padahal di dalam pencairan dana desa itu ada peran camat, BPD dan dinas, PMD" kata warga yang enggan disebut namanya.

"tolong jaksa panggil juga tuh camat, karena pencairan dana desa itu rekomenasi dia," katanya.

Dia menilai jika penyidik tidak segera memanggil camat atau pihak lain dikuatirkan publik menduga ada permaianan kotor antara APH dan oknum. 

Dirinya menganggap bila camat sebenarnya mengetahui jika berkas yang direkomenasikan cacat tapi tetap meloloskan.

"Camat tetap memberikan rekomendasi pencairan padahal laporan dari tahap sebelumnya belum selesai, fiktif, atau tidak lengkap,"sebutnya.

Ini juga kata dia bisa terjadi jika camat menyalahgunaan wewenang menunda atau mempercepat rekomendasi demi keuntungan pribadi, meminta setoran, pungutan liar (pungli), atau menerima fee/suap dari Kepala Desa agar pencairan berjalan mulus. 

"jelas ini ada pembiaran secara sengaja, Camat mengetahui adanya penyelewengan yang nyata dari pengawasan berkala, namun sengaja membiarkannya demi mendapatkan keuntungan tertentu," pungkasnya.

Redaksi

04 September, 2026

300 Hektar Lahan HGU Milik PT MAKIN Grup Terbakar

 

300 hektar lahan HGU milik PT Makin Grup terbakar

TEBO - Area perkebunan PT MAKIN Grup (Matahari Kaburipan Imdonesia mamanas. Pasalnya 300 hektar lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT MAKIN Grup ikut terbakar. 

Informasi tersebut disampaikan oleh HA, seorang warga Teluk Rendah Ulu, pada Jumat (4/9).
 
"Ya, kurang lebih 300 Ha terbakar. Sudah empat hari ini kebakaran melanda lahan warga dan PT MAKIN," ujar HA.

Kondisi pada malam hari ini dilaporkan cukup mencekam karena api terlihat masih membara. HA menambahkan bahwa helikopter pemadam telah dikerahkan ke lokasi. 

"Bahwa telah ada helikopter dikerahkan untuk memadamkan api, akan tetapi sampai malam ini api masih membara," tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Tebo, Joko Wirawan, ketika dikonfirmasi menyatakan belum bisa menyampaikan kondisi terkini malam ini karena petugas masih bekerja di lapangan.

"Yang pasti sore tadi kita telah mengerahkan water bombing untuk memadamkan api. Nanti kita kabarkan lebih lanjut," tutup Joko. 

Sementara itu Manager Kebun dan Manager Pabrik PT.Makin dan PT. PHK ketika dihubungi oleh media ini belum memberikan jawaban apapun.

Redaksi

Krisis Air Bersih, Desa Jati Belarik Dapat 15 Ton Bantuan Air Gratis

 

Desa Jati Belarik Kec Sumay terima bantuan Air bersih 15 ton dari Brigif TP 35/Siginjai, Selasa (01/9/26)

TEBO - Krisis air bersih menimbulkan kecemasan bagi seluruh warga khususnya Desa Jati Belarik Kec Sumay. Hal ini dampak dari kemarau yang berkepanjangan. Ditengah musim kemarau, Brigade Infantri Teritorial Pembangunan 35/Siginjai menyalurkan air bersih gratis ke Desa Jati Belarik, Kecamatan Sumay. Pada Selasa sore (01/09/2026).

Kades Jati Belarik Azwar mengucapkan terima kasih, kepada TNI khususnya Brigif TP 35/Siginjai yang memberikan air bersih secara gratis ke warga Desa Jati Belarik.

Pasalnya, di musim kemarau tahun ini warga sangat kesulitan akan air. Meskipun, ada pamsimas namun tidak mampu memenuhi kebutuhan warga. Serta, air sungai Batanghari yang biasanya menjadi solusi saat ini tidak bisa digunakan karena kotor.

"Bantuan air bersih ini harus dilaksanakan berkelanjutan, karena warga sangat membutuhkan hal ini" ujarnya.

"Selain itu, Desa sedang memesan tandon. Untuk wadah air bersih. Jika ada bantuan dalam air dalam jumlah besar bisa menjadi tempat penampung, jelang dibagikan ke masyarakat," terangnya.

Batuan Air Bersih disambut suka cita warga Desa Jati Belarik Kec Sumay

Terpisah Pasi Intel Brigif TP 35/Siginjai Letda Endi mengatakan, penyaluran air bersih secara gratis ini merupakan perintah komandan. Untuk membantu masyarakat, di tengah kesulitan air di musim kemarau ini.

"Total ada 15 ribu liter atau 15 ton air yang disalurkan ke masyarakat," ungkapnya.

Bantuan air bersih ini, akan terus dilakukan kepada masyarakat yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau. Diharapkan, bantuan ini bisa meringankan masyarakat setempat.

Redaksi

Pandangan Fraksi PAN Sorot Angkutan CPO PT SMS di Jalan Tebo

Yuzep Herman sampaikan catatan di Panhir APBD Perubahan 2026

TEBO -  Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Tebo menyoroti aktivitas angkutan CPO PT Selaras Mitra Sarimba (SMS) yang dinilai melebihi tonase saat melintasi ruas Jalan Pal 12 hingga Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, Jum'at 4 September 2026.

Sorotan tersebut disampaikan Yuzep Herman, S.Pd.I., saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi PAN dalam Rapat Paripurna DPRD Tebo terkait Ranperda Perubahan APBD 2026, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia serta Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

Redaksi

DPRD Tebo Gelar Paripurna, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap APBD-P 2026

Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi

TEBO - Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun 2026 di sahkan oleh DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melalui rapat paripurna (Rapurna) dalam penyampaian pandangan akhir fraksi, Jum'at 4 September 2026.

Skors dicabut, Rapurna kembali di pimpin oleh ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, di dampingi wakil ketua (Waka) I DPRD, Ihsanuddin, Waka II DPRD, Sahendra, di hadiri seluruh anggota dewan sesuai quorum, untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2026.

Pada kesempatan itu, Rapurna dihadiri Bupati, wakil bupati (Wabup) Tebo, Agus Rubiyanto dan Nazar Efendi, Sekda Tebo Sindi, para staf ahli bupati, asisten, kabag pada sekretariat daerah (Setda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.

Redaksi 

03 September, 2026

Bimtek PABPDSI Tebo Tuai Sorotan, Rinto;; Pemborosan dan tidak Urgensi

 

Rinto Rezky, f/ist

TEBO - Rencana pelaksanaan kegiatan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tebo di salah satu hotel di Kota Jambi menuai sorotan.

Wakil Ketua III Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bungo-Tebo, Rinto Rezky, mempertanyakan urgensi kegiatan bertajuk “BPD Tangguh Menguatkan Fungsi Legislasi dan Pengawasan demi Kesejahteraan Desa se-Kabupaten Tebo” tersebut.

Sorotan utama tertuju pada biaya kegiatan yang mencapai Rp3,2 juta per peserta, sementara pelaksanaannya disebut hanya berlangsung selama beberapa hari saja. 

Menurut Rinto, kegiatan tersebut perlu dikaji secara serius, terlebih pemerintah saat ini tengah mendorong efisiensi anggaran.
“Apalagi dalam keadaan efisiensi seperti saat ini. Dengan budget Rp3.200.000 per orang, tentunya hal ini akan memberikan dampak pada keuangan desa jika dibayarkan menggunakan Dana Desa,” tegas Rinto, Selasa (2/9/2026).

Ia menilai, penggunaan anggaran desa untuk kegiatan di luar daerah dengan biaya jutaan rupiah per orang harus benar-benar memiliki dasar kebutuhan dan manfaat yang jelas.

“Sehari Rp3,2 juta. Sementara kondisi kita masih banyak yang membutuhkan perhatian, mulai dari infrastruktur dasar, penanganan stunting hingga ketahanan pangan. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Rinto juga menyoroti potensi besarnya anggaran yang terserap apabila seluruh desa di Kabupaten Tebo mengirimkan perwakilan.
Dengan jumlah desa yang cukup banyak, biaya Rp3,2 juta per peserta berpotensi membuat total anggaran yang dikeluarkan mencapai miliaran rupiah, apabila kegiatan tersebut diikuti secara luas dan menggunakan anggaran desa.

“Jangan sampai kegiatan peningkatan kapasitas justru menjadi beban baru bagi desa. Pemerintah sedang berbicara efisiensi, maka penggunaan anggaran juga harus benar-benar mencerminkan semangat efisiensi,” tegasnya.

Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo serta Inspektorat untuk mencermati dan mengevaluasi kegiatan tersebut, terutama terkait sumber pembiayaan, mekanisme penggunaan anggaran desa, serta manfaat yang akan diperoleh peserta.
Rinto juga mengingatkan para kepala desa dan anggota BPD agar tidak gegabah menggunakan anggaran desa.

“Dana Desa adalah uang publik. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Efisiensi jangan hanya menjadi slogan, tetapi harus terlihat dalam setiap kebijakan dan penggunaan anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PABPDSI Kabupaten Tebo, Karsini, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tawaran dan tidak bersifat memaksa.

“Mohon maaf ya, sudah disampaikan kemarin. Ada tawaran kita teruskan, terserah mereka mau ikut atau tidak. Kita tidak memaksa. Sampai sekarang belum ada yang daftar,” ujar KARSINI.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini, menurut Karsini, belum terdapat peserta yang mendaftarkan diri dalam kegiatan tersebut.

saat awak media menanyakan kapan pasti tanggal pelaksana,dan mengatakan benar atau tidak dinas PMD tebo keluarkan surat rekomendasi .? namun tidak ada jawaban lagi.

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai kegiatan tersebut, pihak PMD Kabupaten Tebo melalui Abdul Malik membenarkan adanya rencana kegiatan tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan surat rekomendasi terkait pelaksanaan kegiatan.
Namun demikian, persoalan mengenai besaran biaya Rp3,2 juta per peserta, sumber anggaran yang akan digunakan, serta sejauh mana kegiatan tersebut akan memberikan manfaat bagi desa masih menjadi sorotan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Sebab, ketika kegiatan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran desa, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Kini publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait: apakah biaya Rp3,2 juta untuk kegiatan beberapa hari tersebut benar-benar sebanding dengan manfaat yang akan diterima desa? 

Redaksi

DPRD Rapat Banggar Bersama TAPD Bahas RAPBP Perubahan 2026

Rapat Banggar bersama TAPD Bahas RAPBD Perubahan 2026

TEBO - Tim badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tebo dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) telah merampungkan pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) perubahan tahun 2026 dan rencananya akan di paripurnakan pada Jum'at, 4 September 2026.

Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko di dampingi wakil ketua (Waka) I DPRD, Ihsanuddin dan kepala badan keuangan daerah (Bakeuda), Hendry Nora, menjelaskan, bahwa kita baru selesai melakukan pembahasan APBD P tahun 2026.

Disampaikan Khalis, APBD Murni tahun 2026 sebelumnya Rp1.099.246.376.678 namun setelah perubahan mengalami penurunan sebesar Rp1.093.916.979.132, 29 berkurang sebesar Rp5. 329.397.945 atau minus 0,48 persen, "bebernya. 

Redaksi

01 September, 2026

Komisi III DPRD Tebo Sidak jalan Rijid Beton

Komisi III Sidak jalan Rigid Beton

TEBO - Komisi III dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, inspeksi mendadak (Sidak) proyek reged beton yang di kerjakan oleh rekanan pt selaras restu abadi (PT SRA) di biayai melalui pinjaman daerah dari pt sarana multi infrastruktur (PT SMI) senilai Rp45.929.665.117,60, pada Senin 31 Agustus 2026.

Sidak di pimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, bersama anggota dewan lainnya, mengatakan, Sidak yang di lakukan pada dasarnya untuk mengetahui baik atau tidaknya hasil dari pekerjaan tersebut. 

Redaksi

Paripurna, Penyampaian Ranperda APBD Perubahan 2026

Penyampaian Ranperda APBD Perubahan 2026

TEBO - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, rapat paripurna (Rapurna) dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2026, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, dan Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

Rapurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, didampingi wakil ketua (Waka) I DPRD, Ihsanuddin, Waka II DPRD Sahendra, dihadiri seluruh anggota dewan lainnya sesuai quorum, Selasa 1 September 2026.

Redaksi

Edukasi

Politik

Teknologi