Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Jaksa, Terbukti Korupsi APBDes
Mantan Kades dan Bendahara Desa Sungai Pandan digelandang ke mobil tahanan Kejari Tebo
Mantan Kades dan Bendahara Desa Sungai Pandan digelandang ke mobil tahanan Kejari Tebo
Pasutri Tebo Tengah jadi Bandar dan pengedar Sabu diamankan opsnal Satnarkoba Polres Tebo
TEBO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat 42,98 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RPM (30), seorang petani, dan R (27), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah salah satu pelaku.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” ungkap Ipda Ardimal.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket sedang sabu seberat 40,42 gram bruto, tiga paket kecil sabu seberat total 2,56 gram bruto, uang tunai Rp3.410.000, serta sejumlah barang bukti lainnya. Kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah milik mereka.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Redaksi
3 Hektar Lahan Konsesi sengaja Dibakar oknum
H.Ismail Ibrahim, saat dieksekuai oleh jaksa, Jumat (21/7), f/ist
Polres Tebo gelar press confrens, kasus investasi bodong kredit emas, Selasa (12/4/2023)
Personil Polres Tebo usai menjalankan tugas misi damai mendapatkan penghargaan dari Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, (f/Sobirin kliktebo.net)
Polisi lakukan Olah TKP, (f/ist)
Kawanan spesialis jambret di Rimbo Bujang dibekuk polisi
Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendukung program penyelesaian tunggakan iuran baik kesehatan atau Naker (f/Instagram)
Nahas sebuah minibus hitam rusak parah menghantam tiang listrik. di KM 7 Tebo, Selasa (25/10/2022) f/tangkapan layar
Pemkab Tebo dan petugas gabungan razia PMKS di Kecamatan Tebo Tengah (f/kliktebo.net)
Penemuan kerangka manusia di Desa Balai Rajo yang lama menghilang dikenali dari pakaian, celana dan handphone korban (f/ist)
TEBO– Terkuak Identitas kerangka tulang manusia yang ditemukan oleh pemancing di dalam rawa-rawa dalam area kebun sawit. Ini terungkap setelah dilakukan pengecekan oleh warga Dusun Tuo Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sudah diketahui.
Sidang tuntutan korupsi jalan Padang Lamo di PN Jambi, Kamis (20/20/2022) ditunda
Polisi olah TKP, korban RD atas (doc istimewa)
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru