Dua Rakit Domfeng Diamankan Warga Puntikalo
TEBO - Korupsi APBDes Sungai Pandan Kec Rimbo Ulu menyisahkan tanda tanya besar di ruang publik. Pasalnya pasca penahanan AF mantan Kades dan PW mantan bendahara Sungai Pandan hingga kini penyidik kejaksaan belum memanggil Camat Rimbo Ulu, Joko Kisworo.
Korupsi APBDes tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang mencapai angka fantastis Rp 1,16 miliar tersebut baru terjadi di Kabupaten Tebo. Namun seiring dalam kasusnya, kecurigaan publik menguat jika kasus tersebut tidak sebatas mantan kades dan bendahara namun ada banyak keterlibat pihak lain juga.
"koq kasusnya cuma sampai mantan kades dan bendahara saja. padahal di dalam pencairan dana desa itu ada peran camat, BPD dan dinas, PMD" kata warga yang enggan disebut namanya.
"tolong jaksa panggil juga tuh camat, karena pencairan dana desa itu rekomenasi dia," katanya.
Dia menilai jika penyidik tidak segera memanggil camat atau pihak lain dikuatirkan publik menduga ada permaianan kotor antara APH dan oknum.
Dirinya menganggap bila camat sebenarnya mengetahui jika berkas yang direkomenasikan cacat tapi tetap meloloskan.
"Camat tetap memberikan rekomendasi pencairan padahal laporan dari tahap sebelumnya belum selesai, fiktif, atau tidak lengkap,"sebutnya.
Ini juga kata dia bisa terjadi jika camat menyalahgunaan wewenang menunda atau mempercepat rekomendasi demi keuntungan pribadi, meminta setoran, pungutan liar (pungli), atau menerima fee/suap dari Kepala Desa agar pencairan berjalan mulus.
"jelas ini ada pembiaran secara sengaja, Camat mengetahui adanya penyelewengan yang nyata dari pengawasan berkala, namun sengaja membiarkannya demi mendapatkan keuntungan tertentu," pungkasnya.
Redaksi
Ilustrasi
TEBO - Proses penyelidikan Kades Pasir Mayang oleh Tim Tipikor Poltes Tebo masih berlangsung. Pasalnya penyidik tipikor terus menggali informasi dan berkoordinasi dengan inspektorat.
Hasil pemeriksaan oleh penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Pasir Mayang dalam alokasi dana desa. Hal ini diperkuat dengan temuan hasil laporan audit BPKP beberapa waktu lalu. Selain laporan audit BPKP penyidik juga bilang pihaknya juga menerima adanya laporan dari warga yang menyebutkan Kades Pasir Mayang telah menyalagunakan kewenangan dalam alokasi dana desa.
Kasat Reakrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan membenarkan jika penyidik bakal segera memproaes hasil temuan dan laporan warga terhadap Kades Pasir Mayang. Temuan dana desa tahun anggran 2023 hingga 2024 tersebut kata Kasat telah merugikan negara mencapai ratusan juta.
"yang pasir mayang harus cepat naik, dan ini juga atensi dari pimpinan untuk segera dipercepat," sebut Kasat.
Disinggung terkait adanya temuan silpa yang dilaporkan warga kepada kades Tambun Arang Kec Sumay, Kasat tidak menampik hal itu sudah masuk dalam daftar tunggu. :kalau yang Tambun Aramg sudah masuk daftar, mungkin setelah pasir mayang selesai baru lanjut yang tambun Arang," ungkap Kasat.
Redaksi
Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Ipda Eldian
Penyidik Polsek Tebo Ilir Olah TKP pasca insiden truk dan beko loader jatuh ke sungai
3 Rakit Dompeng yang sudah ditinggal pemiliknya dimusnakan polisi, Rabu (5/8/26)
TEBO - paya pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo terus digencarkan. Kali ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tebo melaksanakan operasi penertiban di wilayah Desa Mekar Kencana, Unit 6, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tebo, Ipda William, bersama personel Unit Tipiter dan tim Buser, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit dompeng yang terparkir berjejer di kawasan tersebut.
Untuk mencegah peralatan itu kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan ketiga rakit dompeng tersebut menggunakan cara dibakar di lokasi.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebo dalam memberantas praktik PETI yang selama ini dinilai merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya di lokasi, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tebo, Ipda William, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap setiap aktivitas penambangan emas tanpa izin yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres Tebo.
Selain aparat kepolisian, kegiatan penertiban tersebut juga mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Ketua Pemuda Desa Mekar Kencana mengapresiasi langkah tegas Polres Tebo dalam menindak aktivitas PETI yang dinilai telah memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Polres Tebo mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas PETI yang masih berlangsung, sehingga upaya penegakan hukum dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Redaksi
Mantan Kades dan Bendahara Desa Sungai Pandan digelandang ke mobil tahanan Kejari Tebo
Pasutri Tebo Tengah jadi Bandar dan pengedar Sabu diamankan opsnal Satnarkoba Polres Tebo
TEBO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat 42,98 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RPM (30), seorang petani, dan R (27), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah salah satu pelaku.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” ungkap Ipda Ardimal.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket sedang sabu seberat 40,42 gram bruto, tiga paket kecil sabu seberat total 2,56 gram bruto, uang tunai Rp3.410.000, serta sejumlah barang bukti lainnya. Kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah milik mereka.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Redaksi
3 Hektar Lahan Konsesi sengaja Dibakar oknum
H.Ismail Ibrahim, saat dieksekuai oleh jaksa, Jumat (21/7), f/ist
Polres Tebo gelar press confrens, kasus investasi bodong kredit emas, Selasa (12/4/2023)
Personil Polres Tebo usai menjalankan tugas misi damai mendapatkan penghargaan dari Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, (f/Sobirin kliktebo.net)
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru