Portal Media Online : Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

15 Oktober, 2025

Satnarkoba Tebo Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Pasutri Tebo Tengah jadi Bandar dan pengedar Sabu diamankan opsnal Satnarkoba Polres Tebo

TEBO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat 42,98 gram bruto.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RPM (30), seorang petani, dan R (27), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah salah satu pelaku.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” ungkap Ipda Ardimal.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket sedang sabu seberat 40,42 gram bruto, tiga paket kecil sabu seberat total 2,56 gram bruto, uang tunai Rp3.410.000, serta sejumlah barang bukti lainnya. Kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah milik mereka.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Redaksi

26 April, 2024

Putusan MA Nyatakan Iday Waka II DPRD Tebo Divonis 2 Tahun Penjara

 

Surat petikan amar putusan Mahkamah Agung teterkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Waka II DPRD Kab Tebo Syamsurizal

TEBO - Petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal atau biasa disapa Iday beredar. Pada petikan putusan tersebut, MA membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus-/LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021.

Pada putusan tersebut, Iday dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Adapun tindak pidana yang dilakukan yakni menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

Pada putusan tersebut, Iday dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, dalam salinan putusan tersebut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 24 Januari 2024 oleh 
Pada lembar terakhir petikan putusan MA tersebut, terlihat ditandatangani Mahkamah Agung an Panitera Muda Pidana Khusus, Dr Sudharmawatingsih, S.H,. M.Hum.

Terkait petikan putusan MA ini, Kasipenkum Kejati Jambi,  Lexy Fatharany, mengatakan akan segera melakukan eksekusi atas keluarnya putusan kasasi tersebut.

"Kejati Jambi memerintahkan agar Kejari Tebo segera mengeksekusi," kata Lexy.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo menyebutkan pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan putusan kasasi tersebut.

Hal itu juga dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth saat dikonfirmasi. "Informasi dari teman-teman Kejari Tebo belum menerima pemberitahuan secara resmi dari PN," ujarnya.

Redaksi

05 September, 2023

3 Hektar Lahan Konsesi PT ABT Sengaja Dibakar, Kapolres: Pelaku Kita Buru

3 Hektar Lahan Konsesi sengaja Dibakar oknum

TEBO - Lahan konsesi PT Alam bukit tigapuluh (PTABT) yang terletak di dusun Semarantihan Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi ludes terbakar.

Sekretaris Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo A Roni di dampingi Kabid Kedaruratan dan logistik Antoni Faksi kepada sejumlah wartawan mengatakan, setidaknya 3 hektar lahan konsesi PT ABT ludes terbakar, pada Senin (5/9/2023) kemarin.

Roni menyebut, BPBD bersama TNI-Polri daam hal ini Polres Tebo dan tim yang terlibat kemarin berupaya untuk melakukan pendinginan lokasi terbakarnya lahan. "masih ada beberapa titik mengeluarkan asap," katanya singkat.

Sementara itu Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan saat dilokasi lahan konsesi PT ABT yang terbakar bersama BPBD menduga lahan tersebut sengaja di bakar oleh oknum masyarakat, namun sampai saat ini belum di temukan.

" kita bakal berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk mencari keberadaan oknum yang bersangkutan. Semoga ada titik terang dan petunjuk untuk di lakukan interogasi terkait yang terjadi di lokasi terbakarnya lahan ini," tegasnya. 

Redaksi

26 Juli, 2023

Kasusnya Membuncit, Mael Ipar Mantan Gubernur Jambi Jatuh Sakit

H.Ismail Ibrahim, saat dieksekuai oleh jaksa, Jumat (21/7), f/ist

TEBO -  Ipar mantan Gubernur Jambi  H. Ismail Ibrahim,tersangka perkara tindak pidana korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung tahun anggaran  2019.yang dieksekusi  oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Jum'at (21/07/2023). Dikabarkan tengah dalam kondisi sakit di Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Muara Bungo.

Kondisi ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Muara Bungo  Ismail saat dikonfirmasi utusan awak media melalui sambungan warshap pada, Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 13.00 wib.

"Sekarang lagi sakit dan 
sedang minum obat yg dibawanya sebelum masuk ke lapas bungo," ujar Kalapas saat dihubungi. 

Lanjut, tahanan atas nama H. Ismail Ibrahim, diinapkan di Blok B. Juga memastikan diperlakukan sama dengan tahanan lainnya dan tidak ada perlakuan istimewa. Saat  utusan media bicara izin melihat kondisi tahanan. Kalapas yang saat itu masih posisi di Jambi bicara sebagaimana SOP Lapas jika tahanan tidak berkenan ditemui maka tidak boleh untuk ditemui.

Awak media juga tidak diizinkan masuk ke dalam lapas untuk mengambil gambar.

"Kita tidak boleh ada kamera masuk ke dalam Lapas, itu sudah aturan," fungkasnya .
Seperti berita sebelumnya, Dinar Kripsiaji Kajari Tebo mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print -338/L.5.17/Ft.1/07/2023.

Surat itu dikeluarkan tanggal 21 Juli 2023, untuk Melaksanakan perintah dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2402 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023 yang diterima tanggal 17 Juli 2023.

"Karena permintaan keluarga dan alasan kesehatan yang bersangkutan di tahan dinlapas Bungo", Katanya. 

Dia dieksekusi untuk menjalani putusan yang inkrah setelah kasasi di tolak oleh Mahkamah Agung. Dan terpidana juga mengembalikan kerugian negara dan denda persidangan.

"Dia menganti kerugian negara yang dititipkan ke Jaksa", ungkapnya. 

Redaksi

06 Juli, 2023

Pakai Rompi Tahanan, Tersangka Kasus Padang Lamo 2018 Dijebloskan ke Penjara

 

Pakai rompi, tersangka kasus jalan Padang Lamo dijebloskan ke Penjara, Rabu (6/7). F/ist

TEBO-Kejaksaan Negeri Tebo Kembali melakukan penahan terhadap dua orang tersangka Ir Musyatianov (59) dan TS pada kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo, APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dr. Dinar Kripsiaji SH, MH, Kepada sejumlah Wartawan mengatakan hari ini telah menahan tersangka Ir Musyatianov  Kasus peningkatan jalan Padang Lamo simpang Logpon-Tanjung yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi APBD tahun aggaran 2018.

"Jadi Tersangka Ir Musyatianov kita lakukan penahanan di Lapas kelas II B Muara Tebo malam ini, untuk tersangka TS tidak ditahan karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman, beberapa hari yang lalu putusan yang bersangkutan telah inkrah pada kasus peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019",ungkap Dinar.

Dinar menjelaskan Ir Musyatianov Merupakan Tenaga Ahli PT SNV dan TS sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.

" Kami telah menemukan bukti kuat keterlibatan kedua orang ini dalam dugaan Tipikor yang merugikan negara, pada Jalan Padang Lamo," jelasnya.

lanjutnya Adapun berdasarkan hasil penyidikan bahwa tersangka Musyatianov berperan yang mengendalikan proyek peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2018.

"Tersangka Ir Musyatianov merupakan Pengendali pekerjaan," ucap Dinar.

Redaksi

12 April, 2023

Raup 2 Miliar, Pelaku Ngaku Tidak Sendirian Nikmati Hasil Investasi Bodong

 

Polres Tebo gelar press confrens, kasus investasi bodong kredit emas, Selasa (12/4/2023)

TEBO - Sejumlah barang bukti (Berbuk) yang digunakan tersangka Ira/Anira Dinawinata (33) untuk melancarkan aksinya dalam kasus investasi bodong dipamerkan di Mapolres Tebo dalam konferensi pers yang digelar Rabu (12/4/2023). 

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega di dampingi Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras dan Kanit Pidum Ipda Wiliam Simbolon menjelaskan, beberapa waktu lalu telah mengamankan tersangka atas laporan sebelumnya pada Januari 2023 lalu dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Fitria Mega menyebutkan, modus pelaku adalah melakukan penipuan dengan cara iming-iming kredit emas dijanjikan pada korban. 

Dimana sebelumnya ada salah satu korban yang dianggap sebagai pemodal, dan pemodal tersebut bersedia menyumbangkan nominalnya yang bakal di gunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya terhadap korban lainnya.

" Modusnya mengiming-imingi korban dengan investasi kredit emas,"ujar Fitria Mega.

Untuk kerugian saat ini dari satu orang pelaporan (LP) sekitar Rp198 juta, tapi kalau total dari beberapa korban kurang lebih sebesar Rp 2 miliar. "Sejauh ini jumlah korban yang sudah melapor ada 7 orang, "kata Kapolres Tebo.

Sedang pelaku/tersangka sebelumnya di amankan di Kab Langkat Sumatera Utara. Pasal yang dikenakan KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Namun demikian kata Kapolres Tebo tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. "Mungkin setelah rilis ini akan dikembangkan tersangka atau korban-korban lainnya," pungkas Fitria Mega meyakini.

Disela-sela konferensi pers tersangka mengakui atas semua perbuatannya, namun dirinya bukan satu-satunya orang yang menikmati hasil penipuan investasi bodong. "Bukan saya saja yang menikmati hasilnya mas,"katanya.

Redaksi

22 Januari, 2023

Operasi Damai Cartenz Diperpanjang, Kapolres Tebo Bilang Begini

 

Personil Polres Tebo usai menjalankan tugas misi damai mendapatkan penghargaan dari Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega

TEBO - Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini menyebutkan jika Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperpanjang operasi pengamanan di wilayah Papua atau Operasi Damai Cartenz selama 6 bulan ke depan.

Melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan operasi itu mulai diperpanjang per 1 Januari 2023.

"6 bulan. Mulai 1 januari 2023," kata Ramadhan saat dilansir dari kompas com, Jumat (30/12/2022).

Diketahui, masa tugas Operasi Damai Cartenz untuk menjaga situasi keamanan Papua tahun ini sudah berakhir pada 31 Desember 2022.

Disinggung terkait perpanjangan masa tugas misi damai dalam operasi Cartenz di Papua, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega membenarkan, jika misi damai operasi Cartenz oleh Polri diperpanjang. 

Hal ini disampaikannya, mengingat Operasi Damai Cartenz 2022 mengedepankan tiga fungsi, yakni fungsi intelijen, fungsi pembinaan masyarakat (binmas), dan fungsi humas.

Dalam operasi tersebut, penegakan hukum tidak dijadikan hal utama untuk mengatasi permasalahan di Papua.

Sementara itu saat disinggung apakah sudah ada penunjukan untuk anggota personil yang bakal dirotasi menjalankan misi damai di Bumi Cendrawasih, Kapolres bilang, hal ini masih menunggu instruksi dari Kapolda.

"Nanti kami menunggu perintah dari Polda," kata Kapolres Tebo melalui pesan singkat di whatapps, Minggu (23/1/2023).

Sementara itu sebelumnya, pada Jumat (20/1/2023) telah dilaksanakan upacara pemberian piagam penghargaan kepada Brigadir Dian Sulistiyo Margono dan Bripda Hartoni.

Upacara dilaksakan di lapangan Mapolres Tebo dan dipimpin Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega didampingi PJU Polres Tebo.

Upacara ini merupakan upacara pemberian Piagam Penghargaan kepada personel berprestasi dan penyambutan Bintara yang mutasi dari Polda Jambi ke Polres Tebo.

Melalui upacara ini, Kapolres Tebo berikan piagam penghargaan kepada 2 personel Polres Tebo yaitu Brigadir Dian Sulistiyo Margono dan Bripda Hartoni.
tu bunda lo

Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih dari Kapolres Tebo, kepada personel yang telah memberikan pengabdiannya pada operasi Damai Cartenz yang juga merupakan bentuk tanggung jawab dan loyalitas kepada institusi dan negara.

"Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan dengan baik," ungkapnya.

Menurutnya, ini tidak mudah dilaksanakan perlu kesungguhan dan keikhlasan, tidak semua orang bisa melaksanakannya. Apa yang sudah ditorehkan saudara merupakan wujud tanggung jawab dan loyalitas saudara kepada institusi dan negara.

Diakhir arahannya, diri nya juga menyampaikan selamat bergabung kepada personil Polda Jambi yang dimutasikan ke Polres Tebo.

"Selamat bertugas di Polres Tebo dan berikan pengabdian dan loyalitas terbaik dalam pelaksanaan tugas di Polres Tebo,"pungkasnya.

Redaksi

13 Januari, 2023

1,6 Tahun jadi Buronan, Musasi Akhirnya Dieksekusi

 

Musasi Pangeran Batara dieksekusi ke Lapas Tebo oleh tim Kejari Tebo, Jumat (13/1/2023), (f/Sobirin)

TEBO-Musasi Pangeran Batara DPO kasus korupsi aspal paket 10 jalan Muaro Niro Muara Tabun dan Jalan 21 Pall 12 Tahun APBD Tebo Tahun 2013-2015 dengan Anggar Rp.26 Miliar langsung di Eksekusi Ke Lapas Kelas II B Muara Tebo oleh tim kejaksaan Negri Tebo bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi Jum'at (13/1/2023).

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tebo Wawan Kurniawan mengatakan Musasi diamankan di kediamannya Keramat Jati Jakarta Oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.

"Tadi malam terpidana sudah dibawa ke Jambi, kemudian hari ini sudah di bawa ke Lapas II B Muara Tebo untuk di Eksekusi," ujar Wawan.

Wawan menjelaskan sebelumya Musasi dalam putusan Pengadilan Negeri Jambi  menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terpidana Musasi Pangeran Batara diponis 5 Tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp.300 Juta subsideir dua bulan kurungan penjara
Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA.

"Kerugian Negara kurang lebih Rp 1,5 Miliar," ungkap wawan.

Musasi merupakan Direktur PT. Bungo Tanjung Raya sebelumya menjadi Daftar pencarian Orang (DPO) sebanyak dua kali  oleh tim Tabur Kejaksaan Agung.

"Pertama ditangkap oleh tim DPO kejaksaan Agung waktu itu ada penangguhan penahanan di Mahkama Agung tingkat kasasi, Yang kedua DPO kurang lebih satu setengah tahun dan Berhasil ditangkap saat ini," Jelas Wawan.

Waktu penangkapan sempat terjadi perlawanan dari terpidana dengan cara melompat atas genting rumah warga berusaha melarikan diri, kemudian dihalangi oleh warga dan akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.

"Waktu itu dipersidangan ada 4 terdakwa 3 orang lainya sudah kita eksekusi di Lapas Jambi,Jadi satu orang ini kita eksekusi di Lapas Tebo" katanya.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

12 Januari, 2023

Berusaha Kabur, DPO Kasus Proyek Tebo Ditangkap Tim Tabur

 

DPO kasus proyek Tebo, Musasi Pangeran diamankan Tim Tabur Kejagung, (f/ist)

TEBO - Pelarian buronan kasus proyek jalan di Kabupaten Tebo, Musasi pangeran berakhir. Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap terdakwa rekanan PT Bungo Tanjung Raya Pangeran Musasi Barata yang masuk dalam DPO pada kasus korupsi paket 10 paket 11 Jalan Muaro Niro Muara Tabun dan jalan 21 paal 12 tahun APBD Tebo tahun 2013-2015 yang pernah di tangani oleh Tim Satgasus Kejagung.

Informasi penangkapan buronan Musasi Pangeran juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Dinar Kripsiajii.

"Benar sekali tim sudah berangkat ke Jambi untuk menjemput DPO atas nama Pangeran Musasi Brata,""tulisnya Kajari melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (12/1/2023)

Hal senada juga disampaikan Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan jika Musasi sudah lama menjadi buronan Kejagung ebih kurang sejak satu setengah tahun yang lalu.

"Satu tahun setengah"singkat Kasi Pidsus meyakini 

Sementara itu dikutip dari siaran pers website resmi Kejagung, Pangeran Musasi Brata diamankan pada Rabu sekitar pukul 23:25 Wib di Kelurahan Dukuh Kramat Jati Jakarta Timur. 

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

11 Januari, 2023

Uang 18 Juta Lenyap, Oknum Satres Narkoba Tebo Senyap

 

Timeline salah satu Instagram milik akun peristiwa_sekitar_jambi, (f/tangkap layar)

TEBO - Oknum anggota Satres Narkoba Polres Tebo diduga menggelapkan barang bukti berupa uang senilai Rp 18 juta rupiah saat mengamankan Azumar alias Zuma dan Adrian Alias Alung.

Dua orang ini terduga melakukan tindakan pidana narkotika di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. 

Kejadian bermula saat penggerebekan dan pengamanan oleh anggota Satres Narkoba Polres Tebo pada Oktober 2022 lalu di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. 

Zainal Abidin, ayah dari satu terduga pelaku tindak pidana narkotika meminta bantuan kepada Kapolda Jambi melalui Komentar akun Instagram @Berita-Jambi-Untuk- Kito 

Zainal Abidin Ayah dari Tersangka kasus Penagkapan Narkoba Oleh Sat Res Narkoba Polres Tebo atas nama Azumar, meminta bantuan dan keadilan Dari polisi.

Ia menceritakan, diduga oknum Satres Narkoba Polres Tebo pada saat penggerebekan mengamankan uang senilai Rp 18 juta dari terduga penyalahgunaan narkoba.

"Namun saat penangkapan pihak pihak dari Satresnarkoba Polres Tebo juga mengambil uang 18 Juta milik pak Zainal yang bukan merupakan hasil narkoba milik anaknya," Jelas Komentar Akun Tersebut.

"sampai saat ini uang Rp 18 Juta milik Pak Zainal yang dibawa anggota Satresnarkoba Polres Tebo dan tidak tau uang Rp 18 Juta itu kemana," ujar Komentar akun tersebut.

Ia sudah berulang kali datang ke Polres Tebo untuk menanyakan uang tersebut, namun tidak ditanggapi oleh personil Satres Narkoba.

Diakuinya, ada personil Satres Narkoba datang ke rumah untuk mengembali kan uang senilai Rp 3 juta namun ditolak.

Menurutnya, uang hasil panen sawit berjumlah Rp 18 juta, bukan Rp 3 juta. 

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Wakapolrs Tebo Kompol Deni Mulyadi mengatakan, Kapolres Tebo sudah memerintahkan Propam Polres Tebo untuk melaksakan penyelidikan terkait hal tersebut.

Dikatakannya, hingga saat ini Polres Tebo sudah memeriksa dari pihak pelapor, keluarga dari tersangka sudah dilaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan.

"Kita juga sudah melakukan penyelidikan terhadap 5 personil Satres Narkoba Polres Tebo," katanya dikonfirmasi Selasa (10/1/2023) malam . 

Kejadian ini terjadi, pada Senin 31 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB saat personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari masyarakat ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berlokasi di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Katanya, saat penggerebekan, anggota menemukan barang bukti berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu.

Selain itu, anggota juga menemukan uang tunai di dalam plastik klip satu ons berjumlah Rp 4.000.000.

Hasil penjelasan terduga pelaku Azumar, uang tersebut sejumlah Rp 1.000.000 merupakan hasil penjualan sabu. 

Sedangkan uang sejumlah Rp 3.000.000 merupakan uang hasil panen kelapa sawit miliknya. 

Selanjutnya, uang hasil panen kelapa sawit berjumlah Rp 3.000.000 telah dikembalikan kepada pihak keluarga terduga pada Senin, 31 Oktober 2022, sekitar pukul 21.33 WIB.

"Uang yang merupakan hasil panen sawit senilai Rp 3 juta sudah dikembalikan ke pihak keluarga," ungkapnya. 

Perkara narkoba ini, kata Wakapolres, sudah tahap II di Kejaksaan Negeri Tebo dengan dua orang tersangka, dan sudah P21 Selasa 27 Desember 2022 lalu.

"Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan berupa sabu sejumlah 22 gram, dan uang yang diduga hasil dari penjualan narkoba Rp 1 juta rupiah," pungkasnya.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

31 Desember, 2022

Sepanjang 2022 Kasus Asusila dan Curanmor jadi Sorotan di Wilayah Hukum Tebo

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, (f/Sobirin kliktebo.net)

TEBO - Meningkatnya kasus asusila dan Curanmor (pencurian sepeda motor) sepanjang tahun 2022 di wilayah hukum Polres Tebo menjadi sototan. Hal ini jadi perhatian serius bagi jajaran Polres Tebo dalam menekan dan menindak angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Tebo.

Dalam pres rilisnya, yang digelar, Sabtu (31/12/2022), Polres Tebo Beberkan Jumlah penanganan kasus sepanjang tahun 2022. Kasus demi kasus telah dirangkum, baik yang mengalami penurunan maupun peningkatan.

Kapolres Tebo AKBP Fitri Mega menyampaikan, adapun kasus yang sudah ditangani seperti kasus laka lantas, pada tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021, dimana kasus laka lantas tahun 2022 berjumlah 50 kasus sedangkan tahun 2021 77 kasus.

Dari jumlah 50 kasus kejadian laka lantas, dijelaskan Kapolres Tebo, diantaranya, meninggal dunia 23 orang, luka berat nihil, dan luka ringan 76 orang
kasus laka lantas tahun 2022 ini ada penurunan dari tahun 2021 sebesar 35 persen,”Kata Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega Sabtu (31/12/22).

Untuk Kriminalitas juga mengalami penurunan angka tindak pidana di wilayah hukum Polres Tebo yang mana tahun lalu 84,49 persen menurun menjadi 74,24 persen untuk tahun ini.

"Jadi kalau di Krimnal ini banyak jenisnya namun yang paling banyak atau menonjol tahun 2022 ini yakni kasus pencabulan dan curanmor,"ujar Kapolres.

Pada tahun 2022 polres Tebo berhasil menyelesaikan 158 kasus dari jumlah 187 tindak pidana kriminal umum. Sedangkan Kriminal khusus (krimsus) Polres Tebo berhasil menyelesaikan 9 kasus dari jumlah 9 kasus,”kata Kapolres.

Selain itu untuk kasus narkoba, tahun 2022, Polres Tebo berhasil menangani sebanyak 55 kasus narkoba, penanganan jumlah kasus ini juga mengalami penurunan dari tahun 2021.

“jumlah tindak pidana narkoba tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 7 persen dalam penyelesaian perkara, namun jumlah tindak pidana tahun 2022 terjadi peningkatan sebesar 5,4 persen dalam hal penyelesaian perkara,”jelas Kapolres.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

16 November, 2022

Tak Tahan Hidup Sendiri, Pria di Tebo Ulu Nekat Gantung Diri

 

Polisi lakukan Olah TKP, (f/ist)

TEBO- Fauzi (59) Pria paruh baya ditemukan dalam posisi gantung diri oleh Warga RT 022 Dusun Ulak Gedong, Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu  Kabupaten Tebo, di kebun karet milik warga. 

Korban ditemukan oleh Yuli (Saksi) pada saat hendak motong karet miliknya terjadi pada Rabu (16/11/22) sekira pukul 8.00 WIB. 

"Tiba-tiba saya melihat di pinggir Sungai Batanghari sepertinya ada orang tergantung di pohon ," ujar Yuli.

Ketika saksi mendekat dan melihat memang benar ada orang tergantung, kemudian saksi langsung berlari mencari bantuan ke tempat TPU yang berjarak kurang lebih 150 meter dari lokasi.

Merasa panik, kemudian saksi berteriak ke arah warga yang sedang menggali kubur tidak jauh dari lokasi dan minta tolong dengan mengatakan bahwa ada orang tergantung di pinggir Sungai Batanghari dekat kebun miliknya. 

Sontak warga yang sedang melakukan penggalian makam langsung berangkat menuju lokasi kejadian gantung diri.

Yuniman yang merupakan adik kandung korban mendapat telpon dari keluarga mengatakan, bahwa korban telah meninggal dunia gantung diri di pinggir Sungai Batanghari di RT 022 Dusun Ulak Gedong.

"korban tinggal sendirian di rumahnya, karena telah lama bercerai dengan istrinya dan tidak ada berkomunikasi korban," kata Yuniman.

Setelah mendapat informasi dari warga kemudian sekitar pukul 10.00 WIB Personil Polsek Tebo Ulu bersama dengan pihak medis Puskesmas Pulau Temiang dibantu warga sekitar langsung mengevakusi korban dan olah TKP. 

Hal tersebut dibenarkan oleh IPDA Mirza Yoga Praja Kanit IDIK I Sat Reskrim Polres Tebo.

"Benar ada penemuan mayat gantung di Kecamatan Tebo Ulu," ungkapnya. 

Kata Mirza, berdasarkan keterangan awal dari para saksi, bahwa korban nekat bunuh diri dengan cara gantung diri dikarenakan selama ini korban tinggal sendirian sehingga merasa kesepian. 

"Namun untuk motif lebih pastinya masih didalami," ucapnya. 

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

29 Oktober, 2022

Meresahkan, Spesialis Jambret Rimbo Bujang Akhirnya Ditangkap

 

Kawanan spesialis jambret di Rimbo Bujang dibekuk polisi

TEBO - Kawanan jambret yang cukup meresahkan masyarakat beberapa hari terakhir ini berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang di backup Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebo. Jum'at (28/10/2022) 

Kawanan jambret yang berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang dan Sat Reskrim Polres Tebo yakni, RH, IH, JS, IM. dilokasi berbeda. 

Kapolsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, IPTU Cindo Kottama saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku utama komplotan penjambret ini ada dua orang di sebuah kontrakan. 

Diungkapkan Kapolsek, dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti telepon genggam, tas, pisau dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. 

Lanjutnya, para pelaku beraksi di dua TKP salah satunya di Desa Purwoharjo dengan korbannya seorang wanita yang pulang dari tempat kerjanya dengan cara dipepet dan todong menggunakan sajam. 

" Korbannya seorang wanita pada malam hari, dipepet dan pelaku menodongkan sajam ke korban dan menggasak barang-barang milik korban, " Ungkap Kapolsek

Dan sasaran korban, terang Kapolsek, pelaku mengincar korbannya secara acak dengan melihat situasi TKP, saat korban lengah dua pelaku menggunakan sepeda motornya beraksi. 

" Sebelum beraksi, pelaku melihat situasi TKP, ketika korban lengah dimanfaatkan pelaku dengan cara dipepet dan melakukan pengancaman menggunakan sajam, " Pungkas IPTU Cindo Kottama.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

27 Oktober, 2022

Tak Hanya Perusahaan, Desa Tak Patuh Iuran BPJS Bakal Berhadapan dengan Ini

 

Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendukung program penyelesaian tunggakan iuran baik kesehatan atau Naker (f/Instagram)

TEBO- Peringatan bagi perusahaan yang mendapatkan jaminan perlindungan baik kesehatan maupun tenaga kerja diminta untuk patuh. Pasalnya masih banyak perusahaan yang menunggak iuran kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Tak hanya perusahaan pemerintah desa yang ada di Tebo, desa juga diminta harus patuh terhadap iuran, baik kesehatan maupun tenaga kerja. Seperti yang sudah dilakukan oleh JPN Tebo diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan tunggakan iuran naker.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari 75 desa se-Kabupaten Tebo, kini tinggal 17 desa yang masih nunggak pembayaran iuran, perlindungan program jamsostek untuk perangkat Desa.

Upaya dan kerja keras Jaksa Pengacara Negara (JPN) Tebo langsung direspon positif oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Tebo Lintas M Reza Sahria. Pasalnya progres penyelesaian tunggakan iuran BPJS Naker sudah memperlihatkan tingkat kepatuhan pihak Pemdes.

Disebutkan Reza peran Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), berwenang melakukan pengawasan, dan penegakan hukum berdasarkan Inpres No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri Tebo fasilitasi dan mediasi proses pembayaran tunggakan iuran.

"Kami ucapakan terimakasih kepada Kejari Tebo selaku JPN telah mensupport BPJS Naker Tebo dalam penegakan kepatuhan sehingga 85 persen desa di Kabupaten Tebo telah tertib dalam membayar iuran untuk perlindungan program Jamsostek, "ungkap Kepala BPJS Naker Cabang Tebo, M.Reza Sahria, Kamis (27/10/2022) di konfirmasi media ini dikantornya.

Saat ini lanjut Reza, tinggal 17 Desa yang masih menunggu pencairan APBDes guna pembayaran iuran tersebut. "Mereka (kades) janji akan dilunasi setelah pencairan APBDes," sebutnya.

Dijelaskan Reza dari 106 desa yang masuk dalam program jaminan sosial tenaga kerja, tingkat Kepatuhan perlindungan tenaga kerja dalam perlindungan program BPJS-TK dari hasil sosialisasi yang dilakukan mengalami peningkatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji pada saat sosialisasi (19/9/22) mengungkapkan sebagai fasilitator pemanggilan 75 Desa diberikan penjelasan terkait kepatuhan untuk pembayaran iuran BPJS-TK.

Dijelaskan Dinar, selagi tidak ada niatan dari perangkat desa untuk merugikan negara, akan diberikan kesempatan untuk membayar.

"Silahkan dianggarkan, itu sudah ada regulasi nya," Katanya.

Dengan adanya perlindungan ini diharapakan mereka dapat bekerja dengan tenang dan jika terjadi resiko saat berkerja akan mendapat perlindungan biaya perawatan dan santunan

"ini sangatlah perlu untuk menanggulangi terhadap terjadinya resiko sosial ekonomi, seperti resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Jika ada kejadian kecelakaan saat bekerja", ungkapnya.

Untuk diketahui pekerja yang telah terdaftar dan membayar iuran bisa mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh serta santunan mencapai Rp. 48 juta.

Apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja (program JKK) ditambah biaya pemakaman Rp.10 juta, santunan berkala Rp.12 juta, dan santunan berupa 48 kali peserta program JKK.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

25 Oktober, 2022

Di Tebo Sebuah Minibus Hilang Kendali dan Hantam Tiang Listrik

Nahas sebuah minibus hitam rusak parah menghantam tiang listrik. di KM 7 Tebo, Selasa (25/10/2022) f/tangkapan layar

TEBO - Bertempat di jalan lintas Tebo Bungo Tepatnya di KM 7 Muara Tebo sebuah minibus hitam nyungsep masuk ke dalam jurang sedalam 2 meter. Informasi dirangkum, minibus hitam melaju dari arah Bungo - Jambi rusak parah menghantam tiang listrik,  setelah kehilangan kendali.

Kapolsek Tebo Tengah, AKP Dedi Tanto M, membenarkan telah terjadi laka tunggal, mengakibatkan satu unit kendaraan minibus rusak parah. " Benar telah terjadi laka tunggal, pada Selasa (25/10/2022) pukul 11.55 wib di KM 7 Lintas Muara Tebo Bungo," kata Kapolsek meyakini 

Minibus dengan nopol BH 1304 KI kini masih dalam penyelidikan. Pasalnya lanjut Kapolsek, kondisi sepanjang jalan  tidak terlihat adanya bekas rem. "Kemungkinan  pengendara hilang kendali, tidak bisa mengontrol laju kendaraan," ucapnya.

Kerasnya hantaman membuat hampir 70 persen kendaraan mengalami rusak parah. Akibatnya seluruh penumpang minibus langsung dilarikan ke RSUD Tebo guna mendapatkan perawatan. 

Pantauan media ini di TKP, kendaraan mengalami rusak parah masih berada di tepi jalan. Kondisi tiang listrik yang roboh mengakibatkan listrik disebagian wilayah Tebo padam. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan, guna mencari tahu penyebab terjadinya kecelakaan tunggal.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

22 Oktober, 2022

Sisir Sejumlah Warem, Pemkab Tebo dan Petugas Gabungan Razia PMKS

Pemkab Tebo dan petugas gabungan razia PMKS di Kecamatan Tebo Tengah (f/kliktebo.net)

TEBO -  Pemkab Tebo Jumat (21/10/2022) malam menggelar razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Nasional (PMKS) di wilayah Kecamatan Tebo Tengah. Ini dilakukan berdasarkan hasil Rapat koordinasi terkait konflik sosial yang di lakukan di pendopo rumah dinas Bupati bersama Forkopimda dan pihak terkait pada Selasa, (18/10/2022) lalu.

Tim gabungan Forkopimcam Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, patroli gabungan melakukan sosialisasi kepada pemilik Warem, Jum'at (21/10/2022) sekira pukul 21.00 Wib malam tadi.

Dalam patroli gabungan tersebut pemilik warung remang-remang (Warem) yang di duga kerap menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Minum keras (Miras) didata dan diberi pembinaan oleh Camat Tebo Tengah, Kapolsek, Danramil di dampingi Pj Kades dan BPD setempat.

Saat dilakukan penggeledahan di sejumlah Warem yang diduga kerap terjadi transaksi prostitusi, petugas hanya mendapati kamar-kamar dalam kondisi kosong, meski beberapa pelayan Warem ada yang berusaha kabur untuk menghindari petugas. 

Camat Tebo Tengah, Nurbadri didampingi Kapolsek AKP Dedi T Manurung dan Koramil mengatakan, menindaklanjuti hasil Rakor Forkopimda yang di tindaklanjuti dengan rapat di Kecamatan, dan malam ini telah dilaksanakan patroli gabungan ke lokasi yang diduga sebagai Warem/kafe.

"Dari hasil patroli gabungan sebanyak 6 titik yang dikunjungi, sesuai dengan perintah Bupati Tebo pihaknya telah melakukan sosialisasi di desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah, "kata Camat.

Kegiatan malam ini sebut Camat, adalah awal bukan akhir yang berikutnya akan di lakukan pemanggilan terhadap pemilik Warem/kafe dalam bulan ini namun waktunya akan disesuaikan terlebih dulu.

Untuk hal ini lanjut Camat, perlu koordinasi beberapa yang kita diajak untuk memanggil agar bisa hadir semua untuk diklarifikasi sekaligus dilakukan pembinaan, sedangkan untuk sanksi tidak ada tapi hanya sosialisasi saja.

Sementara itu Kapolsek Tebo Tengah AKP Dedi T Manurung, menjelaskan, kami dari Forkopimcam, pada malam ini merupakan rangkaian dari rencana kita untuk melakukan sosialisasi dan patroli dalam rangka pencegahan.

Selanjutnya pihak Kecamatan akan memanggil pemilik Warem untuk membuat kesepakatan. Kemudian untuk patroli ini kita laksanakan secara kontinyu nanti, bukan berhenti disini tapi tetap akan di jadwalkan untuk dilaksanakan sebagai pengawas terhadap kegiatan Warem.

" Sedangkan pihak-pihak yang dilibatkan dari Forkopimcam, Camat, Polsek jajaran, Koramil dan Pemerintah desa (Pemdes), "ucap Kapolsek.

Redaksi

Ini Identitas Pemuda di VII Koto Ilir Ditemukan Tewas, Setelah Lama Menghilang

Penemuan kerangka manusia di Desa Balai Rajo yang lama menghilang dikenali dari pakaian, celana dan handphone korban (f/ist)

TEBO– Terkuak Identitas kerangka tulang manusia yang ditemukan oleh pemancing di dalam rawa-rawa dalam area kebun sawit. Ini terungkap setelah dilakukan pengecekan oleh warga Dusun Tuo Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sudah diketahui.


Diduga kuat identitas korban adalah seorang laki-laki berusia 22 tahun yang bernama Ahmad Lukman. Korban merupakan warga RT. 03 Dusun Tuo Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Dugaan ini diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian di lokasi ditemukannya kerangka tulang manusia tersebut. Pihak keluarga dalam hal ini orang tua korban meyakini jika baju, celana dan handphone yang ditemukan di sekitar TKP adalah milik anaknya yang hilang beberapa waktu lalu.

Atas barang bukti yang ditemukan tersebut, pihak keluarga meyakini jika kerangka tulang manusia tersebut merupakan anak kandungnya. Orang tua korban juga mengaku jika anak kandungnya itu telah menghilang sejak tanggal 07 September 2022 lalu.

Kehilangan korban inipun telah dilaporkan pihak keluarga ke Polsek VII Koto Ilir pada tanggal 28 September 2022. Menurut keterangan keluarga, korban memiliki keterbelakangan mental dan sebelumnya pernah hilang dua kali.

"Kerangka tulang yang ditemukan tersebut sudah dibawa oleh keluarga kerumah duka di Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir," kata Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugrah, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Rezka bilang, kerangka tulang manusia tersebut di antar ke rumah duka menggunakan mobil ambulans puskesmas Tuo Pasir Mayang. Personil Polsek VII Koto Ilir langsung mendampingi pihak puskesmas saat mengantar kerangka tulang tersebut.

Diketahui, warga Dusun Tuo Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dihebohkan atas penemuan kerangka tulang manusia pada Jumat pagi, 21 Oktober 2022.

Kerangka tulang itu pertama kali ditemukan oleh Tarmizi Khozim sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu Tarmizi hendak pergi memancing. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Tarmizi melihat ada tengkorak kepala terendam di dalam rawa.

Saat itu juga Tarmizi bersama temannya Syahsudin mengambil ranting kayu untuk memastikan tengkorak kepala tersebut. Tidak jauh dari lokasi, Syahsudin melihat ada baju kaos, kemudian baju kaos tersebut diambil dengan menggunakan ranting kayu.

Syahsudin pun terkejut saat melihat ada tulang berserakan di dalam baju tersebut. Selanjutnya, Tarmizi dan Syahsudin memberitahukan penemuan itu kepada warga sekitar, dan kemudian warga melaporkan penemuan itu ke Polsek VII Koto Ilir.

Terkait penemuan tersebut, Rezka menjelaskan bahwa kondisi kerangka manusia saat ditemukan yakni, tengkorak kepala sudah terpisah dari tulang atau rangka badan. Sekitar berjarak 50 cm dari tengkorak, ditemukan baju kaos yang kondisinya sudah rusak dan berlumpur.

Selain itu terdapat tulang di dalam baju tersebut berjarak 1 meter dari tengkorak kepala. Kemudian, berjarak 1 meter dari tengkorak kepala ditemukan HP merk Mi Warna Hitam.

Jarak 4 meter dari tengkorak kepala ditemukan tulang paha dan tulang lengan tangan. Berjarak sekira 6 meter dari tengkorak kepala ditemukan celana jeans pendek dalam keadaan kotor berlumpur dan 1 buah ikat pinggang yang masih terpasang di celana pendek tersebut.

Berjarak sekitar 2 meter dari celana ditemukan rangka tulang kaki, dan berjarak 4 meter dari celana ditemukan rangka tulang pinggul.

Redaksi


20 Oktober, 2022

Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo, Baru Kembalikan 200 Juta dari 965 Juta

 

Sidang tuntutan korupsi jalan Padang Lamo di PN Jambi, Kamis (20/20/2022) ditunda

JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi, terpaksa menunda sidang tuntutan 3 terdakwa korupsi Proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo APBD Provinsi Tahun Anggaran 2019 lalu. Pasalnya, tuntutan ke 3 terdakwa sedianya bakal dibacakan Kamis (20/10/22), namun Jaksa Penuntut Umum belum siap.

Penundaan sidang dilakukan majelis hakim PN Jambi, Rabu (20/10/22), atas permintaan Jaksa Penuntut Umum.
Untuk majelis, hakim meminta kepada JPU agar segera menyiapkan tuntutan dan membacakannya pada minggu yang akan datang.

Sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan tuntutan 3 terdakwa masing-masing, Ismail Ibrahim, Ir Tetap Sinulingga dan Suarto akan dibacakan JPU hari ini.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo, Wawan Kurniawan, SH,MH mengatakan, tertundanya pembacaan tuntutan 3 terdakwa korupsi Proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo TA 2019 disebabkan hingga saat ini masih disusun dan diminta ditunda.

Selain itu, Wawan juga mengatakan, 3 terdakwa, sedang menyelesaikan proses pengembalian dengan total nilai pengembalian sebesar Rp 965.755.858,50 dari korupsi tersebut.

Saat ditanya berapa tuntutan yang di jatuhkan terhadap para terdakwa, JPU Wawan Kurniawan mengaku pihaknya belum bersedia membeberkan, namun dalam sidang Kamis (20/10/2022) hari ini ke 3 terdakwa telah menitipkan uang pengembalian dari hasil korupsi.

"mereka (3 terdakwa,'red) menitipkan uang pengganti ke penuntut umum sesuai angka kerugian keuangan negara, "ucapnya.

Jumlah pengembalian kerugian keuangan negara tersebut lanjut Wawan, adalah sebesar Rp 965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh sen rupiah).

Sedangkan yang disetorkan hari ini sebesar Rp 200 juta telah diserahkan pada saat sidang dan sisanya sebesar Rp 765.755.858,50 (tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh sen rupiah).

Redaksi 

19 Oktober, 2022

Pemuda Bungkal Ditemukan Tewas Tergantung di Dalam Kamarnya

 

Polisi olah TKP, korban RD atas (doc istimewa)

TEBO-RD (26) pemuda asal desa Bungkal Kec Tebo Tengah, ditemukan tewas tergantung dengan leher terikat seutas tali dalam kamarnya. Pemuda RD baru  ditemukan sekitar pukul 10.00 Wib Rabu (19/11/2022).

RD ditemukan oleh Eko Rian Saputra / keluarga korban bersama dua orang temannya Maulana dan Iwan dan Juga Merupakan saksi.

Kapolsek Tebo Tengah, AKP Dedi Tanto Manurung membenarkan, adanya penemuan mayat seorang warga Desa Bungkal ditemukan tergantung. " Benar anggota menerima laporan ada penuan mayat tergantung dalam kamarnya," kata Kapolsek.

Dedi juga menceritakan peristiwa kronologi di TKP menyebutkan, penemuan RD (26) Pada hari Selasa tanggal 18 Oktober pukul 21.31 Wib korban an. RD membuat status di Story aplikasi Whatsaap adapun isi dari status korban tersebut memperlihatkan korban RD mempersiapkan gelagat untuk gantung diri.

Kemudian Pada pukul 10.00 Wib saksi Eko Rian Syahputra curiga dengan status dari korban RD dan Saksi Eko Rian Syahputra bersama Maulana dan Iwan memanggil korban di dalam kamarnya, tetapi tidak ada jawaban dari korban sehingga Saksi Eko Rian Syahputra bersama Maulana dan Iwan mendobrak pintu kamar korban di karenakan pintu dalam keadaan terkunci 

Kemudian setelah di dobrak pintu kamar di temukan Korban RD dalam keadaan tergantung, sehingga saksi Maulana menurunkan Korban dan saksi Iwan memutuskan tali dan saksi Eko Rian Syahputra memberitahukan kepada keluarga korban. " Saksi di TKP yang mengetahui kejadian tersebut  langsung menurunkan korban," kata Kapolsek meyakini  

Mendapat laporan itu Polisi langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP dan menemukan Barang - bukti saat korban melakukan bunuh diri ,Tali Nilon ukuran besar,  Panjang sekitar 2,5 meter, Kursi Plastik warnah hijau, Kayu lintang.

"Hingga saat ini korban sudah dibawa kerumah duka dan pihak keluarga menolak untuk di Autopsi," tutupnya.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Lelah Pendekatan Hukum, Kejaksaan dan Polisi Sikat Habis Pelaku Penambang Ilegal

 

Kejaksaan dan Polisi komitmen berantas PETI (istimewa)

TEBO - Kejaksaan Bakal Pidanakan Pemilik dan Operator  d Sinergi Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo tanggapi konflik sosial yang menjadi atensi dan sorotan Penjabat (Pj) Tebo, H Aspan, terkait Penambang emas tanpa izin (Peti) yang terjadi di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Selasa (18/10/2022).

Persoalan Peti tersebut di bahas dalam Rapat koordinasi (Rakor) oleh Pj Bupati Aspan bersama Kejaksaan, Polres, Kodim 0416 Bute para Kepala desa (Kades) Kesbangpol serta pihak terkait lainnya, dipendopo rumah dinas Bupati Tebo.

Kepala Kejari Tebo Dinas Kripsiaji, usai Rakor bersama Pj Bupati, menegaskan, setiap semua jenis penambangan tanpa izin berarti ilegal, dan diancam pidana penjara berdasarkan undang-undang Minerba tahun 2009 yang diperbarui dengan UU tahun 2020, sebagai penegak hukum maka harus diproses.

"Tidak ada alasan, Peti boleh di lakukan di dalam lokasi perusahaan, karena CSR perusahaan tidak cair maka warga melakukan penambangan, kan tidak boleh. Yang namanya tindak pidana apapun alasannya dilarang," tegas Dinar.

Sejauh ini lanjut Dinar, untuk tahun  2022 kasus Peti ada 4 perkara dengan 10 orang terdakwa yang sekarang sudah terpidana.

" Maka itu menjadi contoh, mestinya tidak adalagi orang melakukan Peti, kalau pun ada segera diproses tidak hanya dilokasi perusahaan LKU seperti tadi di bahas dalam Rakor," sebut Dinar.

" Tapi sambung Dinar, disemua tempat di wilayah NKRI semua Peti mestinya sudah dilakukan penegakan hukum, "timpalnya.

Kendati penegakan hukum terhadap Peti tidak menyentuh langsung pada pelaku utama atau Bos Peti. Dinar mengaku bahwa sesuai di beberapa putusan itu hanya operator/pekerja dilapangan.

Redaksi

Edukasi

Politik

Teknologi