Portal Media Online : Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

07 September, 2026

Dua Rakit Domfeng Diamankan Warga Puntikalo

 

Dua Rakit Domfeng diamankan warga Desa Puntikalo Kec Sumay Tebo

TEBO - Warga Desa Puntikalo gerah terhadap aktivitas dompeng di wilayahnya. Geram dengan aktivitas tersebut, dua rakit dompeng diamankan warga.

Kades Puntikalo Fahrizal,membenarkan jika pada Senin (8/9/26) sekitar pukul 04.00 warga langsung menangkap pekerja dompeng dan rakit.

" iya satu kita amankan dan satunya berhasil kabur. barang bukti dan pelaku sudah kita laporkan ke Polres," kata kades meyakini.

Pelaku yang diamankan yakni RD domisili Desa Puntikalo. informasinya pelaku warha Desa Puntikalo dan warga Teluk Langkap.

'Sedangkan dua rakit dompeng masih berada di desa. Rencananya bakal kita musnahkan selanjutnya kita serahkan ke Polres sebagai barang bukti," sebut Kades.

Kades menambahkan jika pihaknya juga sudah memberi garis polisi dilokasi berbeda. Ini dimaksudkan jika lokasi tersebut dalam proses penyelidikan polisi.

Sementara itu Kades juga melarang keras adanya aktivitas domfeng di wilayahnya. Jika ada warga Puntikalo atau pendatang coba mendomfeng jangan salahkan jika pihak aparat desa memproses hukum.

Redaksi

06 September, 2026

Korupsi APBDes Sungai Pandan, Camat Rimbo Ulu belum di Panggil Jaksa

 

Kasus Korupsi APBDes Sungai Pandan, jaksa taban mantan Kades dan bendahara

TEBO - Korupsi APBDes Sungai Pandan Kec Rimbo Ulu menyisahkan tanda tanya besar di ruang publik. Pasalnya pasca penahanan AF mantan Kades dan PW mantan bendahara Sungai Pandan hingga kini penyidik kejaksaan belum memanggil Camat Rimbo Ulu, Joko Kisworo.

Korupsi APBDes tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang mencapai angka fantastis Rp 1,16 miliar tersebut baru terjadi di Kabupaten Tebo. Namun seiring dalam kasusnya, kecurigaan publik menguat jika kasus tersebut tidak sebatas mantan kades dan bendahara namun ada banyak keterlibat pihak lain juga.

"koq kasusnya cuma sampai mantan kades dan bendahara saja. padahal di dalam pencairan dana desa itu ada peran camat, BPD dan dinas, PMD" kata warga yang enggan disebut namanya.

"tolong jaksa panggil juga tuh camat, karena pencairan dana desa itu rekomenasi dia," katanya.

Dia menilai jika penyidik tidak segera memanggil camat atau pihak lain dikuatirkan publik menduga ada permaianan kotor antara APH dan oknum. 

Dirinya menganggap bila camat sebenarnya mengetahui jika berkas yang direkomenasikan cacat tapi tetap meloloskan.

"Camat tetap memberikan rekomendasi pencairan padahal laporan dari tahap sebelumnya belum selesai, fiktif, atau tidak lengkap,"sebutnya.

Ini juga kata dia bisa terjadi jika camat menyalahgunaan wewenang menunda atau mempercepat rekomendasi demi keuntungan pribadi, meminta setoran, pungutan liar (pungli), atau menerima fee/suap dari Kepala Desa agar pencairan berjalan mulus. 

"jelas ini ada pembiaran secara sengaja, Camat mengetahui adanya penyelewengan yang nyata dari pengawasan berkala, namun sengaja membiarkannya demi mendapatkan keuntungan tertentu," pungkasnya.

Redaksi

24 Agustus, 2026

Polisi Buru Oknum Pembakar Truk Sembako di Mangupeh Tengil

 

Truk bermuatan sembako jadi sasaran amuk massa

TEBO - Insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Sabtu (22/8/2026), berujung pada aksi pembakaran terhadap sebuah truk bermuatan sembako.

Peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan persoalan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga memunculkan persoalan hukum baru. Sebab, kendaraan truk yang terlibat kecelakaan diduga dibakar oleh oknum dari massa setelah pengemudinya meninggalkan lokasi untuk menyelamatkan diri dari amukan warga.

Kepolisian kini dituntut untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.

Informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Truk bermuatan sembako diketahui melaju dari arah Jambi menuju Tebo. Dari arah berlawanan, datang seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Tebo menuju Jambi.

Tabrakan antara kedua kendaraan tersebut terjadi di wilayah Desa Mangupeh. Pengendara sepeda motor diduga meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kerasnya benturan.

Situasi kemudian memanas. Sopir truk yang kuatir menjadi sasaran amukan massa memilih meninggalkan kendaraannya dan menuju Polsek Tengah Ilir untuk menyelamatkan diri.

Tak lama berselang, truk yang ditinggalkan di lokasi kecelakaan tersebut diduga dibakar oleh oknum massa.

Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan awal dari sopir, kendaraan melaju dari arah Jambi menuju Tebo, sementara sepeda motor datang dari arah berlawanan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rimhot Nainggolan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembakaran kendaraan tersebut.

Polisi akan menelusuri siapa saja yang berada di lokasi saat kejadian, mengumpulkan keterangan para saksi, memeriksa bukti-bukti yang ada serta mendalami rekaman maupun dokumentasi yang dapat membantu mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

“Peristiwa kecelakaan merupakan satu perkara. Namun apabila benar terjadi pembakaran terhadap kendaraan, maka tindakan tersebut merupakan perkara lain yang juga harus diusut,” tegasnya.

Kepolisian tidak ingin aksi massa tersebut berhenti sebatas kerusakan kendaraan. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dan bukti yang cukup, pihak yang terlibat dalam pembakaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku.

Kini fokus penyelidikan bukan hanya mencari tahu penyebab kecelakaan, tetapi juga mengungkap siapa pelaku pembakaran truk tersebut. Polisi diharapkan segera mengidentifikasi dan memproses pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

Akibat kecelakaan dan insiden pembakaran, arus lalu lintas di kawasan tersebut sempat mengalami kemacetan. Namun setelah proses penanganan dilakukan, situasi lalu lintas berangsur kembali normal.

Kasus kecelakaan sendiri ditangani oleh Satlantas Polres Tebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara dugaan aksi pembakaran menjadi bagian yang turut didalami aparat kepolisian.

Redaksi

23 Agustus, 2026

Tabrak Pemotor, Truk Sembako Ludes Dibakar Massa

 

Truk sembako dibakar massa usai tabrak pemotor hingga MD

TEBO - Satu unit truk yang mengangkut sembako, diduga di bakar massa. Tepatnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), di Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Pada Sabtu (22/08/2026).

Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung mengatakan, dari keterangan sopir truk. Ia datang dari arah Jambi hendak ke Tebo. Sedangkan dari arah sebaliknya, pengendara roda dua.

"Truk datang dari arah Jambi menuju Tebo, sedangkan dari arah sebaliknya datang sepeda motor. Kerasnya hantaman membuat pengendara sepeda motor terpental, dan meninggal dunia," ungkapnya.

Khawatir akan di amuk massa, sopir truk menumpang sepeda motor yang melintas ke arah Jambi. Untuk menyelamatkan diri, dengan melapor ke Polsek Tengah Ilir.

Sedangkan, pihak kepolisian meminta bantuan ke Pos Damkar Tebo Ilir. Untuk memadamkan api di truk tersebut. Perkara ini, telah ditangani pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo.

Redaksi

17 Agustus, 2026

Pasir Mayang Proses, Tambun Arang On Target

 

Ilustrasi

TEBO - Proses penyelidikan Kades Pasir Mayang oleh Tim Tipikor Poltes Tebo masih berlangsung. Pasalnya penyidik tipikor terus menggali informasi dan berkoordinasi dengan inspektorat.

Hasil pemeriksaan oleh penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Pasir Mayang dalam alokasi dana desa. Hal ini diperkuat dengan temuan hasil laporan audit BPKP beberapa waktu lalu. Selain laporan audit BPKP penyidik juga bilang pihaknya juga menerima adanya laporan dari warga yang menyebutkan Kades Pasir Mayang telah menyalagunakan kewenangan dalam alokasi dana desa.

Kasat Reakrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan membenarkan jika penyidik bakal segera memproaes hasil temuan dan laporan warga terhadap Kades Pasir Mayang. Temuan dana desa tahun anggran 2023 hingga 2024 tersebut kata Kasat telah merugikan negara mencapai ratusan juta.

"yang pasir mayang harus cepat naik, dan ini juga atensi dari pimpinan untuk segera dipercepat," sebut Kasat.

Disinggung terkait adanya temuan silpa yang dilaporkan warga kepada kades Tambun Arang Kec Sumay,  Kasat tidak menampik hal itu sudah masuk dalam daftar tunggu. :kalau yang Tambun Aramg sudah masuk daftar, mungkin setelah pasir mayang  selesai  baru lanjut yang tambun Arang," ungkap Kasat.


Redaksi

Polsek Panggil Pihak BRI dan Tetangga Korban Penipuan oleh Oknum ASN DLHP Tebo

 

Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Ipda Eldian

TEBO - Pemyidik Reskrim Polsek Tebo Tengah terus mengali keterangan dari para saksi yakni pihak BRI Cab Rokan Ulu dan saksi tetangga korban  penipuan. Ini di sampaikan Eldian Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah pasca dilayangkan pemanggiran kepada para saksi.

"jadwalnya kita panggil dalam minggu ini kalau tidak salah tanggal 20an. Saksi dari pihak BRI Cab Rokan Ulu dan saksi tetangga pelapor. mereka domisili di Rokan Ulu," kata Eldian meyakini.

Sambung Eldian pihak Bank BRI sudah terkondirmasi bahwa pada pemanggilan nanti bisa hadir untuk dimintai keterangan. Artinya penyidik hanya meminta bukti rekening koran dan meilhat apakah ada transaksi antara korban dan oknum ASN DLHP Tebo. Pasalnya kata Kanit korban salah satu nasabah bank BRI Cab Rokan Ulu.

Sementara untuk saksi kedua diakui Kanit sebagai tetangga korban yang menghubungkan korban dan oknum ASN DLHP Tebo. "Saksi ini juga dijadwalkan akan dipanggil minggu ini," sebut Kanit.

Disinggung soal apakah terlapor atau oknum ASN DLHP Tebo sudah dataang memenuhi panggilan, Kanit bilang sejak panggilan dilayangkan yang bersangkutan manggkir tidak datang. "ini bakal kita lakukan pemanggilan ulang untuk terlapor. jadwalnya diperkirakan setelah pemanggilan saksi dari BRI dan tetangga korban," katanya.

Diberitakan sebelumnya  EW Oknum ASN DLHP Tebo melakukan penipuan terhadap korban S dan F dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkup pemkab Tebo. Korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada oknum EW sebesar Rp 80 juta sebagai persyaratan admianistasi.

Redaksi

13 Agustus, 2026

Minta Polisi Tetapkan Manajemen PT Makin Grup dan ABK Ponton jadi Tersangka

Penyidik Polsek Tebo Ilir Olah TKP pasca insiden truk dan beko loader jatuh ke sungai

TEBO - Dugaan kelalaian dalam insiden jatuhnya satu unit truk dan satu unit alat berat jenis beko loader milik PT Makin Group ke Sungai Batanghari pada Minggu (9/8/2026) masih menjadi tanda tanya  publik . Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang operator meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Tebo Ilir, Ipda Priadi, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sudah mengejar perkara, dan sejauh ini mencari saksi yang mengetahui maupun berada di lokasi kejadian. “Untuk saat ini kita masih mengambil keterangan terhadap saksi,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, masih mendalami proses. Selain pemeriksaan saksi, pihak kepolisian juga masih melakukan proses evakuasi terhadap kendaraan truk dan beko loader yang jatuh ke sungai.

Selain kanit reskrim polsek tebo ilir " Warga juga  menilai Insiden tersebut menjadi perhatian publik karena selain menyebabkan kerugian material, satu orang operator dilaporkan meninggal dunia. Terlihat saat ini Polisi masih mengumpulkan keterangan dan fakta di lapangan untuk mengetahui penyebab pasti jatuhnya kedua kendaraan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan manajemen PT Makin Group maupun ABK kapal tongkang penyeberangan sebagai tersangka terkait dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas dan bekerja.

Terpisah Ketua Pekat IB Tebo, Romy Hafizon ikut menyoroti insiden truk dan beko loader yang jatuh ke sungai Batanghari tepatnya di dermaga PT Makin Grup, pada Minggu (9/8/26).

Romy bilang, jika insiden tersebut dianggap suatu kelalaian maka ada banyak sanksi bagi perusahaan yg tidak menerapkan SOP keselamatan bagi pekerjanya dari sangsi administratif, denda bahkan kurungan 

"Jika terbukti hal tersebut merupakan pembiaran tentu ada sangsi berat seperti penyetopan izin operasi,"pungkas Romy.


Redaksi

05 Agustus, 2026

Razia PETI Polisi Bakar 3 Rakit Dompeng

3 Rakit Dompeng yang sudah ditinggal pemiliknya dimusnakan polisi, Rabu (5/8/26)

TEBO - paya pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo terus digencarkan. Kali ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tebo melaksanakan operasi penertiban di wilayah Desa Mekar Kencana, Unit 6, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tebo, Ipda William, bersama personel Unit Tipiter dan tim Buser, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit dompeng yang terparkir berjejer di kawasan tersebut. 

Untuk mencegah peralatan itu kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan ketiga rakit dompeng tersebut menggunakan cara dibakar di lokasi.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebo dalam memberantas praktik PETI yang selama ini dinilai merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya di lokasi, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tebo, Ipda William, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap setiap aktivitas penambangan emas tanpa izin yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres Tebo.

Selain aparat kepolisian, kegiatan penertiban tersebut juga mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Ketua Pemuda Desa Mekar Kencana mengapresiasi langkah tegas Polres Tebo dalam menindak aktivitas PETI yang dinilai telah memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Polres Tebo mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. 

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas PETI yang masih berlangsung, sehingga upaya penegakan hukum dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Redaksi

28 Juli, 2026

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Jaksa, Terbukti Korupsi APBDes

 

Mantan Kades dan Bendahara Desa Sungai Pandan digelandang ke mobil tahanan Kejari Tebo

TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kedua tersangka adalah AF, mantan Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW, mantan Bendahara Desa. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
[28/7 10.17] Ade Soe: Menurut dia, penanganan perkara juga telah mengikuti prosedur, termasuk mekanisme sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penanganan dugaan penyimpangan dana desa.

“Sebelum masuk ke tahap penyidikan, perkara ini terlebih dahulu kami serahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tebo, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Abdurrahman, Senin, 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat bersama tim penyelidik Kejari menemukan adanya pengelolaan administrasi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan temuan tersebut, Kejari meminta AF dan PW mengembalikan dana yang menjadi temuan. Namun, hingga melewati tahun anggaran, permintaan itu disebut tidak dipenuhi.
[28/7 10.18] Ade Soe: Pada November 2025, penyidik menyita uang senilai Rp245 juta yang menurut Kejari berada dalam penguasaan kedua tersangka, masing-masing Rp195 juta dari AF dan Rp50 juta dari PW.

“Uang tersebut telah kami sita dan dititipkan ke rekening penampung (RPL) di Bank Syariah Indonesia hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya akan dieksekusi dan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
[28/7 10.18] Ade Soe: Menurut dia, penyidik kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menyita dokumen, serta melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,16 miliar. Atas dasar hasil audit dan alat bukti yang telah dikumpulkan, AF dan PW kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Hari ini kami melakukan penahanan terhadap AF selaku mantan Kepala Desa Sungai Pandan dan PW selaku mantan Bendahara Desa. Penahanan dilakukan sesuai prosedur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” katanya. Panduan Kota & Daerah

Kedua tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Abdurrahman menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Menurut dia, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Redaksi

15 Oktober, 2025

Satnarkoba Tebo Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Pasutri Tebo Tengah jadi Bandar dan pengedar Sabu diamankan opsnal Satnarkoba Polres Tebo

TEBO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat 42,98 gram bruto.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RPM (30), seorang petani, dan R (27), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah salah satu pelaku.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” ungkap Ipda Ardimal.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket sedang sabu seberat 40,42 gram bruto, tiga paket kecil sabu seberat total 2,56 gram bruto, uang tunai Rp3.410.000, serta sejumlah barang bukti lainnya. Kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah milik mereka.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Redaksi

26 April, 2024

Putusan MA Nyatakan Iday Waka II DPRD Tebo Divonis 2 Tahun Penjara

 

Surat petikan amar putusan Mahkamah Agung teterkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Waka II DPRD Kab Tebo Syamsurizal

TEBO - Petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal atau biasa disapa Iday beredar. Pada petikan putusan tersebut, MA membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus-/LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021.

Pada putusan tersebut, Iday dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Adapun tindak pidana yang dilakukan yakni menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

Pada putusan tersebut, Iday dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, dalam salinan putusan tersebut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 24 Januari 2024 oleh 
Pada lembar terakhir petikan putusan MA tersebut, terlihat ditandatangani Mahkamah Agung an Panitera Muda Pidana Khusus, Dr Sudharmawatingsih, S.H,. M.Hum.

Terkait petikan putusan MA ini, Kasipenkum Kejati Jambi,  Lexy Fatharany, mengatakan akan segera melakukan eksekusi atas keluarnya putusan kasasi tersebut.

"Kejati Jambi memerintahkan agar Kejari Tebo segera mengeksekusi," kata Lexy.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo menyebutkan pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan putusan kasasi tersebut.

Hal itu juga dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth saat dikonfirmasi. "Informasi dari teman-teman Kejari Tebo belum menerima pemberitahuan secara resmi dari PN," ujarnya.

Redaksi

05 September, 2023

3 Hektar Lahan Konsesi PT ABT Sengaja Dibakar, Kapolres: Pelaku Kita Buru

3 Hektar Lahan Konsesi sengaja Dibakar oknum

TEBO - Lahan konsesi PT Alam bukit tigapuluh (PTABT) yang terletak di dusun Semarantihan Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi ludes terbakar.

Sekretaris Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo A Roni di dampingi Kabid Kedaruratan dan logistik Antoni Faksi kepada sejumlah wartawan mengatakan, setidaknya 3 hektar lahan konsesi PT ABT ludes terbakar, pada Senin (5/9/2023) kemarin.

Roni menyebut, BPBD bersama TNI-Polri daam hal ini Polres Tebo dan tim yang terlibat kemarin berupaya untuk melakukan pendinginan lokasi terbakarnya lahan. "masih ada beberapa titik mengeluarkan asap," katanya singkat.

Sementara itu Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan saat dilokasi lahan konsesi PT ABT yang terbakar bersama BPBD menduga lahan tersebut sengaja di bakar oleh oknum masyarakat, namun sampai saat ini belum di temukan.

" kita bakal berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk mencari keberadaan oknum yang bersangkutan. Semoga ada titik terang dan petunjuk untuk di lakukan interogasi terkait yang terjadi di lokasi terbakarnya lahan ini," tegasnya. 

Redaksi

26 Juli, 2023

Kasusnya Membuncit, Mael Ipar Mantan Gubernur Jambi Jatuh Sakit

H.Ismail Ibrahim, saat dieksekuai oleh jaksa, Jumat (21/7), f/ist

TEBO -  Ipar mantan Gubernur Jambi  H. Ismail Ibrahim,tersangka perkara tindak pidana korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung tahun anggaran  2019.yang dieksekusi  oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Jum'at (21/07/2023). Dikabarkan tengah dalam kondisi sakit di Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Muara Bungo.

Kondisi ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Muara Bungo  Ismail saat dikonfirmasi utusan awak media melalui sambungan warshap pada, Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 13.00 wib.

"Sekarang lagi sakit dan 
sedang minum obat yg dibawanya sebelum masuk ke lapas bungo," ujar Kalapas saat dihubungi. 

Lanjut, tahanan atas nama H. Ismail Ibrahim, diinapkan di Blok B. Juga memastikan diperlakukan sama dengan tahanan lainnya dan tidak ada perlakuan istimewa. Saat  utusan media bicara izin melihat kondisi tahanan. Kalapas yang saat itu masih posisi di Jambi bicara sebagaimana SOP Lapas jika tahanan tidak berkenan ditemui maka tidak boleh untuk ditemui.

Awak media juga tidak diizinkan masuk ke dalam lapas untuk mengambil gambar.

"Kita tidak boleh ada kamera masuk ke dalam Lapas, itu sudah aturan," fungkasnya .
Seperti berita sebelumnya, Dinar Kripsiaji Kajari Tebo mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print -338/L.5.17/Ft.1/07/2023.

Surat itu dikeluarkan tanggal 21 Juli 2023, untuk Melaksanakan perintah dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2402 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023 yang diterima tanggal 17 Juli 2023.

"Karena permintaan keluarga dan alasan kesehatan yang bersangkutan di tahan dinlapas Bungo", Katanya. 

Dia dieksekusi untuk menjalani putusan yang inkrah setelah kasasi di tolak oleh Mahkamah Agung. Dan terpidana juga mengembalikan kerugian negara dan denda persidangan.

"Dia menganti kerugian negara yang dititipkan ke Jaksa", ungkapnya. 

Redaksi

06 Juli, 2023

Pakai Rompi Tahanan, Tersangka Kasus Padang Lamo 2018 Dijebloskan ke Penjara

 

Pakai rompi, tersangka kasus jalan Padang Lamo dijebloskan ke Penjara, Rabu (6/7). F/ist

TEBO-Kejaksaan Negeri Tebo Kembali melakukan penahan terhadap dua orang tersangka Ir Musyatianov (59) dan TS pada kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo, APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dr. Dinar Kripsiaji SH, MH, Kepada sejumlah Wartawan mengatakan hari ini telah menahan tersangka Ir Musyatianov  Kasus peningkatan jalan Padang Lamo simpang Logpon-Tanjung yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi APBD tahun aggaran 2018.

"Jadi Tersangka Ir Musyatianov kita lakukan penahanan di Lapas kelas II B Muara Tebo malam ini, untuk tersangka TS tidak ditahan karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman, beberapa hari yang lalu putusan yang bersangkutan telah inkrah pada kasus peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019",ungkap Dinar.

Dinar menjelaskan Ir Musyatianov Merupakan Tenaga Ahli PT SNV dan TS sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.

" Kami telah menemukan bukti kuat keterlibatan kedua orang ini dalam dugaan Tipikor yang merugikan negara, pada Jalan Padang Lamo," jelasnya.

lanjutnya Adapun berdasarkan hasil penyidikan bahwa tersangka Musyatianov berperan yang mengendalikan proyek peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2018.

"Tersangka Ir Musyatianov merupakan Pengendali pekerjaan," ucap Dinar.

Redaksi

12 April, 2023

Raup 2 Miliar, Pelaku Ngaku Tidak Sendirian Nikmati Hasil Investasi Bodong

 

Polres Tebo gelar press confrens, kasus investasi bodong kredit emas, Selasa (12/4/2023)

TEBO - Sejumlah barang bukti (Berbuk) yang digunakan tersangka Ira/Anira Dinawinata (33) untuk melancarkan aksinya dalam kasus investasi bodong dipamerkan di Mapolres Tebo dalam konferensi pers yang digelar Rabu (12/4/2023). 

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega di dampingi Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras dan Kanit Pidum Ipda Wiliam Simbolon menjelaskan, beberapa waktu lalu telah mengamankan tersangka atas laporan sebelumnya pada Januari 2023 lalu dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Fitria Mega menyebutkan, modus pelaku adalah melakukan penipuan dengan cara iming-iming kredit emas dijanjikan pada korban. 

Dimana sebelumnya ada salah satu korban yang dianggap sebagai pemodal, dan pemodal tersebut bersedia menyumbangkan nominalnya yang bakal di gunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya terhadap korban lainnya.

" Modusnya mengiming-imingi korban dengan investasi kredit emas,"ujar Fitria Mega.

Untuk kerugian saat ini dari satu orang pelaporan (LP) sekitar Rp198 juta, tapi kalau total dari beberapa korban kurang lebih sebesar Rp 2 miliar. "Sejauh ini jumlah korban yang sudah melapor ada 7 orang, "kata Kapolres Tebo.

Sedang pelaku/tersangka sebelumnya di amankan di Kab Langkat Sumatera Utara. Pasal yang dikenakan KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Namun demikian kata Kapolres Tebo tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. "Mungkin setelah rilis ini akan dikembangkan tersangka atau korban-korban lainnya," pungkas Fitria Mega meyakini.

Disela-sela konferensi pers tersangka mengakui atas semua perbuatannya, namun dirinya bukan satu-satunya orang yang menikmati hasil penipuan investasi bodong. "Bukan saya saja yang menikmati hasilnya mas,"katanya.

Redaksi

22 Januari, 2023

Operasi Damai Cartenz Diperpanjang, Kapolres Tebo Bilang Begini

 

Personil Polres Tebo usai menjalankan tugas misi damai mendapatkan penghargaan dari Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega

TEBO - Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini menyebutkan jika Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperpanjang operasi pengamanan di wilayah Papua atau Operasi Damai Cartenz selama 6 bulan ke depan.

Melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan operasi itu mulai diperpanjang per 1 Januari 2023.

"6 bulan. Mulai 1 januari 2023," kata Ramadhan saat dilansir dari kompas com, Jumat (30/12/2022).

Diketahui, masa tugas Operasi Damai Cartenz untuk menjaga situasi keamanan Papua tahun ini sudah berakhir pada 31 Desember 2022.

Disinggung terkait perpanjangan masa tugas misi damai dalam operasi Cartenz di Papua, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega membenarkan, jika misi damai operasi Cartenz oleh Polri diperpanjang. 

Hal ini disampaikannya, mengingat Operasi Damai Cartenz 2022 mengedepankan tiga fungsi, yakni fungsi intelijen, fungsi pembinaan masyarakat (binmas), dan fungsi humas.

Dalam operasi tersebut, penegakan hukum tidak dijadikan hal utama untuk mengatasi permasalahan di Papua.

Sementara itu saat disinggung apakah sudah ada penunjukan untuk anggota personil yang bakal dirotasi menjalankan misi damai di Bumi Cendrawasih, Kapolres bilang, hal ini masih menunggu instruksi dari Kapolda.

"Nanti kami menunggu perintah dari Polda," kata Kapolres Tebo melalui pesan singkat di whatapps, Minggu (23/1/2023).

Sementara itu sebelumnya, pada Jumat (20/1/2023) telah dilaksanakan upacara pemberian piagam penghargaan kepada Brigadir Dian Sulistiyo Margono dan Bripda Hartoni.

Upacara dilaksakan di lapangan Mapolres Tebo dan dipimpin Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega didampingi PJU Polres Tebo.

Upacara ini merupakan upacara pemberian Piagam Penghargaan kepada personel berprestasi dan penyambutan Bintara yang mutasi dari Polda Jambi ke Polres Tebo.

Melalui upacara ini, Kapolres Tebo berikan piagam penghargaan kepada 2 personel Polres Tebo yaitu Brigadir Dian Sulistiyo Margono dan Bripda Hartoni.
tu bunda lo

Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih dari Kapolres Tebo, kepada personel yang telah memberikan pengabdiannya pada operasi Damai Cartenz yang juga merupakan bentuk tanggung jawab dan loyalitas kepada institusi dan negara.

"Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan dengan baik," ungkapnya.

Menurutnya, ini tidak mudah dilaksanakan perlu kesungguhan dan keikhlasan, tidak semua orang bisa melaksanakannya. Apa yang sudah ditorehkan saudara merupakan wujud tanggung jawab dan loyalitas saudara kepada institusi dan negara.

Diakhir arahannya, diri nya juga menyampaikan selamat bergabung kepada personil Polda Jambi yang dimutasikan ke Polres Tebo.

"Selamat bertugas di Polres Tebo dan berikan pengabdian dan loyalitas terbaik dalam pelaksanaan tugas di Polres Tebo,"pungkasnya.

Redaksi

13 Januari, 2023

1,6 Tahun jadi Buronan, Musasi Akhirnya Dieksekusi

 

Musasi Pangeran Batara dieksekusi ke Lapas Tebo oleh tim Kejari Tebo, Jumat (13/1/2023), (f/Sobirin)

TEBO-Musasi Pangeran Batara DPO kasus korupsi aspal paket 10 jalan Muaro Niro Muara Tabun dan Jalan 21 Pall 12 Tahun APBD Tebo Tahun 2013-2015 dengan Anggar Rp.26 Miliar langsung di Eksekusi Ke Lapas Kelas II B Muara Tebo oleh tim kejaksaan Negri Tebo bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi Jum'at (13/1/2023).

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tebo Wawan Kurniawan mengatakan Musasi diamankan di kediamannya Keramat Jati Jakarta Oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.

"Tadi malam terpidana sudah dibawa ke Jambi, kemudian hari ini sudah di bawa ke Lapas II B Muara Tebo untuk di Eksekusi," ujar Wawan.

Wawan menjelaskan sebelumya Musasi dalam putusan Pengadilan Negeri Jambi  menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terpidana Musasi Pangeran Batara diponis 5 Tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp.300 Juta subsideir dua bulan kurungan penjara
Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA.

"Kerugian Negara kurang lebih Rp 1,5 Miliar," ungkap wawan.

Musasi merupakan Direktur PT. Bungo Tanjung Raya sebelumya menjadi Daftar pencarian Orang (DPO) sebanyak dua kali  oleh tim Tabur Kejaksaan Agung.

"Pertama ditangkap oleh tim DPO kejaksaan Agung waktu itu ada penangguhan penahanan di Mahkama Agung tingkat kasasi, Yang kedua DPO kurang lebih satu setengah tahun dan Berhasil ditangkap saat ini," Jelas Wawan.

Waktu penangkapan sempat terjadi perlawanan dari terpidana dengan cara melompat atas genting rumah warga berusaha melarikan diri, kemudian dihalangi oleh warga dan akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.

"Waktu itu dipersidangan ada 4 terdakwa 3 orang lainya sudah kita eksekusi di Lapas Jambi,Jadi satu orang ini kita eksekusi di Lapas Tebo" katanya.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

12 Januari, 2023

Berusaha Kabur, DPO Kasus Proyek Tebo Ditangkap Tim Tabur

 

DPO kasus proyek Tebo, Musasi Pangeran diamankan Tim Tabur Kejagung, (f/ist)

TEBO - Pelarian buronan kasus proyek jalan di Kabupaten Tebo, Musasi pangeran berakhir. Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap terdakwa rekanan PT Bungo Tanjung Raya Pangeran Musasi Barata yang masuk dalam DPO pada kasus korupsi paket 10 paket 11 Jalan Muaro Niro Muara Tabun dan jalan 21 paal 12 tahun APBD Tebo tahun 2013-2015 yang pernah di tangani oleh Tim Satgasus Kejagung.

Informasi penangkapan buronan Musasi Pangeran juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Dinar Kripsiajii.

"Benar sekali tim sudah berangkat ke Jambi untuk menjemput DPO atas nama Pangeran Musasi Brata,""tulisnya Kajari melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (12/1/2023)

Hal senada juga disampaikan Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan jika Musasi sudah lama menjadi buronan Kejagung ebih kurang sejak satu setengah tahun yang lalu.

"Satu tahun setengah"singkat Kasi Pidsus meyakini 

Sementara itu dikutip dari siaran pers website resmi Kejagung, Pangeran Musasi Brata diamankan pada Rabu sekitar pukul 23:25 Wib di Kelurahan Dukuh Kramat Jati Jakarta Timur. 

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

11 Januari, 2023

Uang 18 Juta Lenyap, Oknum Satres Narkoba Tebo Senyap

 

Timeline salah satu Instagram milik akun peristiwa_sekitar_jambi, (f/tangkap layar)

TEBO - Oknum anggota Satres Narkoba Polres Tebo diduga menggelapkan barang bukti berupa uang senilai Rp 18 juta rupiah saat mengamankan Azumar alias Zuma dan Adrian Alias Alung.

Dua orang ini terduga melakukan tindakan pidana narkotika di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. 

Kejadian bermula saat penggerebekan dan pengamanan oleh anggota Satres Narkoba Polres Tebo pada Oktober 2022 lalu di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. 

Zainal Abidin, ayah dari satu terduga pelaku tindak pidana narkotika meminta bantuan kepada Kapolda Jambi melalui Komentar akun Instagram @Berita-Jambi-Untuk- Kito 

Zainal Abidin Ayah dari Tersangka kasus Penagkapan Narkoba Oleh Sat Res Narkoba Polres Tebo atas nama Azumar, meminta bantuan dan keadilan Dari polisi.

Ia menceritakan, diduga oknum Satres Narkoba Polres Tebo pada saat penggerebekan mengamankan uang senilai Rp 18 juta dari terduga penyalahgunaan narkoba.

"Namun saat penangkapan pihak pihak dari Satresnarkoba Polres Tebo juga mengambil uang 18 Juta milik pak Zainal yang bukan merupakan hasil narkoba milik anaknya," Jelas Komentar Akun Tersebut.

"sampai saat ini uang Rp 18 Juta milik Pak Zainal yang dibawa anggota Satresnarkoba Polres Tebo dan tidak tau uang Rp 18 Juta itu kemana," ujar Komentar akun tersebut.

Ia sudah berulang kali datang ke Polres Tebo untuk menanyakan uang tersebut, namun tidak ditanggapi oleh personil Satres Narkoba.

Diakuinya, ada personil Satres Narkoba datang ke rumah untuk mengembali kan uang senilai Rp 3 juta namun ditolak.

Menurutnya, uang hasil panen sawit berjumlah Rp 18 juta, bukan Rp 3 juta. 

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Wakapolrs Tebo Kompol Deni Mulyadi mengatakan, Kapolres Tebo sudah memerintahkan Propam Polres Tebo untuk melaksakan penyelidikan terkait hal tersebut.

Dikatakannya, hingga saat ini Polres Tebo sudah memeriksa dari pihak pelapor, keluarga dari tersangka sudah dilaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan.

"Kita juga sudah melakukan penyelidikan terhadap 5 personil Satres Narkoba Polres Tebo," katanya dikonfirmasi Selasa (10/1/2023) malam . 

Kejadian ini terjadi, pada Senin 31 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB saat personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari masyarakat ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berlokasi di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Katanya, saat penggerebekan, anggota menemukan barang bukti berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu.

Selain itu, anggota juga menemukan uang tunai di dalam plastik klip satu ons berjumlah Rp 4.000.000.

Hasil penjelasan terduga pelaku Azumar, uang tersebut sejumlah Rp 1.000.000 merupakan hasil penjualan sabu. 

Sedangkan uang sejumlah Rp 3.000.000 merupakan uang hasil panen kelapa sawit miliknya. 

Selanjutnya, uang hasil panen kelapa sawit berjumlah Rp 3.000.000 telah dikembalikan kepada pihak keluarga terduga pada Senin, 31 Oktober 2022, sekitar pukul 21.33 WIB.

"Uang yang merupakan hasil panen sawit senilai Rp 3 juta sudah dikembalikan ke pihak keluarga," ungkapnya. 

Perkara narkoba ini, kata Wakapolres, sudah tahap II di Kejaksaan Negeri Tebo dengan dua orang tersangka, dan sudah P21 Selasa 27 Desember 2022 lalu.

"Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan berupa sabu sejumlah 22 gram, dan uang yang diduga hasil dari penjualan narkoba Rp 1 juta rupiah," pungkasnya.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

31 Desember, 2022

Sepanjang 2022 Kasus Asusila dan Curanmor jadi Sorotan di Wilayah Hukum Tebo

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, (f/Sobirin kliktebo.net)

TEBO - Meningkatnya kasus asusila dan Curanmor (pencurian sepeda motor) sepanjang tahun 2022 di wilayah hukum Polres Tebo menjadi sototan. Hal ini jadi perhatian serius bagi jajaran Polres Tebo dalam menekan dan menindak angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Tebo.

Dalam pres rilisnya, yang digelar, Sabtu (31/12/2022), Polres Tebo Beberkan Jumlah penanganan kasus sepanjang tahun 2022. Kasus demi kasus telah dirangkum, baik yang mengalami penurunan maupun peningkatan.

Kapolres Tebo AKBP Fitri Mega menyampaikan, adapun kasus yang sudah ditangani seperti kasus laka lantas, pada tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021, dimana kasus laka lantas tahun 2022 berjumlah 50 kasus sedangkan tahun 2021 77 kasus.

Dari jumlah 50 kasus kejadian laka lantas, dijelaskan Kapolres Tebo, diantaranya, meninggal dunia 23 orang, luka berat nihil, dan luka ringan 76 orang
kasus laka lantas tahun 2022 ini ada penurunan dari tahun 2021 sebesar 35 persen,”Kata Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega Sabtu (31/12/22).

Untuk Kriminalitas juga mengalami penurunan angka tindak pidana di wilayah hukum Polres Tebo yang mana tahun lalu 84,49 persen menurun menjadi 74,24 persen untuk tahun ini.

"Jadi kalau di Krimnal ini banyak jenisnya namun yang paling banyak atau menonjol tahun 2022 ini yakni kasus pencabulan dan curanmor,"ujar Kapolres.

Pada tahun 2022 polres Tebo berhasil menyelesaikan 158 kasus dari jumlah 187 tindak pidana kriminal umum. Sedangkan Kriminal khusus (krimsus) Polres Tebo berhasil menyelesaikan 9 kasus dari jumlah 9 kasus,”kata Kapolres.

Selain itu untuk kasus narkoba, tahun 2022, Polres Tebo berhasil menangani sebanyak 55 kasus narkoba, penanganan jumlah kasus ini juga mengalami penurunan dari tahun 2021.

“jumlah tindak pidana narkoba tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 7 persen dalam penyelesaian perkara, namun jumlah tindak pidana tahun 2022 terjadi peningkatan sebesar 5,4 persen dalam hal penyelesaian perkara,”jelas Kapolres.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Edukasi

Politik

Teknologi