Surat petikan amar putusan Mahkamah Agung teterkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Waka II DPRD Kab Tebo Syamsurizal
TEBO - Petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal atau biasa disapa Iday beredar. Pada petikan putusan tersebut, MA membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus-/LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021.
Pada putusan tersebut, Iday dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Adapun tindak pidana yang dilakukan yakni menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Pada putusan tersebut, Iday dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, dalam salinan putusan tersebut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 24 Januari 2024 oleh
Pada lembar terakhir petikan putusan MA tersebut, terlihat ditandatangani Mahkamah Agung an Panitera Muda Pidana Khusus, Dr Sudharmawatingsih, S.H,. M.Hum.
Terkait petikan putusan MA ini, Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, mengatakan akan segera melakukan eksekusi atas keluarnya putusan kasasi tersebut.
"Kejati Jambi memerintahkan agar Kejari Tebo segera mengeksekusi," kata Lexy.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo menyebutkan pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan putusan kasasi tersebut.
Hal itu juga dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth saat dikonfirmasi. "Informasi dari teman-teman Kejari Tebo belum menerima pemberitahuan secara resmi dari PN," ujarnya.
Redaksi