Ketua Komisi I DPRD Tebo Pimpin RDP
TEBO - Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman di temui di kantornya, menyatakan, bahwa surat yang di sampaikan terkait dengan pengaduan calon kepala desa (Cakades) Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, nomor urut 1 tidak bisa ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP)," ujarnya, Selasa 30 Juni 2026.
Yuzep menyebutkan, alasan pengaduan tersebut tidak bisa di tindaklanjuti, lantaran semua tahapan dalam proses pasca pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak sudah di lalui sampai ke tingkat Kabupaten.
Redaksi

