Ilustrasi
TEBO - Proses penyelidikan Kades Pasir Mayang oleh Tim Tipikor Poltes Tebo masih berlangsung. Pasalnya penyidik tipikor terus menggali informasi dan berkoordinasi dengan inspektorat.
Hasil pemeriksaan oleh penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Pasir Mayang dalam alokasi dana desa. Hal ini diperkuat dengan temuan hasil laporan audit BPKP beberapa waktu lalu. Selain laporan audit BPKP penyidik juga bilang pihaknya juga menerima adanya laporan dari warga yang menyebutkan Kades Pasir Mayang telah menyalagunakan kewenangan dalam alokasi dana desa.
Kasat Reakrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan membenarkan jika penyidik bakal segera memproaes hasil temuan dan laporan warga terhadap Kades Pasir Mayang. Temuan dana desa tahun anggran 2023 hingga 2024 tersebut kata Kasat telah merugikan negara mencapai ratusan juta.
"yang pasir mayang harus cepat naik, dan ini juga atensi dari pimpinan untuk segera dipercepat," sebut Kasat.
Disinggung terkait adanya temuan silpa yang dilaporkan warga kepada kades Tambun Arang Kec Sumay, Kasat tidak menampik hal itu sudah masuk dalam daftar tunggu. :kalau yang Tambun Aramg sudah masuk daftar, mungkin setelah pasir mayang selesai baru lanjut yang tambun Arang," ungkap Kasat.
Redaksi

