Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Frasetyawan dan Kanit PPA Polres Tebo, Jumat, (25/9/26)
TEBO - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru honorer disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tebo kini sudah memasuki tahap penyidikan (sidik). Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Frasetyawan didampingi Kanit PPA Polres Tebo, Jumat (25/9/2026) diruangannya.
Kasat menyanpaikan jika perkembangan kasus yang mencoreng dunia pedidikan di Tebo kini terus berlanjut. Pasalnya pada proses penyelidikan tahan awal, penyidik sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
"sudah ada 6 saksi, yakni korban 3 orang dan 3 orang dari orang tua korban yang kita panggil untuk kita gali keterangannya," sebut Kasat meyakini.
Pasca prasidik, rencanaya pihak penyididk bakal menjadwalkan pemanggilan beberapa saksi guna menguatkan proses penyidikan. Ini disampaikan Kasat melengkapi berkas penyidikan dan ditakutkan bakal bertambah korban oknum guru.
"senin kita jadwalkan lagi pemanggilan saksi, ya tidak tertutup kemungkinan kita juga koodinasi dengan pihak dinas PPA sebagai pendampingan," ujarnya.
Saat disinggung sejak kapan kejadian dugaan pelecehan tersebut dilakukan dan apa motif dari oknum guru hingga tega merusak masa depan korban, Kasat bilang kejadian sudah dilakukan sejak kotban masih duduk di kelas 3. sementara motif oknum guru memperdaya korban yakni dengan mengiming-imingi sesuatu.
"korban diiming-imingi sesuatu oleh oknum," kata Kasat pasca saksi korban diperiksa.
Sementara lanjut Kasat jika oknum guru tersebut terbukti bersalah, kepada oknum bakal dikenakan pasal perlindungan anak yakni pasal 418 dan 415, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Redaksi

