Orang Tua Lapor Polisi Gegara Tak Terima Anaknya Disetubuhi Pacar - Portal Media Online

21 Oktober, 2026

Orang Tua Lapor Polisi Gegara Tak Terima Anaknya Disetubuhi Pacar

 

Pelaku Persetubuhan JH Diamankan Polisi Guna Mempertanggung jawaban perbuatannya

TEBO - Seorang remaja 18 tahun inisial JH ditangkap polisi karena nekat menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Frasetyawan mengatakan remaja inisial JH ditangkap di salah satu rumah Rabu (20/10/26)..

Penangkapan bermula ketika orang tua korban mengetahui anaknya tidak berada di tempat magang di Kota Jambi.

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat pelapor menjemput anaknya yang sedang menjalani magang di Kota Jambi. 

Namun, setibanya di lokasi, pelapor mendapati anaknya sudah tidak berada di tempat magang. Pelapor kemudian mencoba menghubungi nomor telepon anaknya, tetapi tidak aktif. 

Merasa khawatir, pelapor selanjutnya mendatangi Polresta Jambi untuk meminta bantuan guna mengetahui keberadaan anaknya.
Setelah dilakukan penelusuran, keberadaan anak pelapor diketahui berada di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. 

Pelapor kemudian menuju Polsek Rimbo Bujang untuk melakukan pencarian. Petugas akhirnya menemukan korban di Jalan 21, Desa Perintis, tepatnya di rumah terlapor. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah disetubuhi oleh terlapor. 

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Tebo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Prasetyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Terduga pelaku berinisial JH, yang masih berusia 18 tahun dan merupakan warga Kecamatan Rimbo Bujang, kini telah ditahan di Polres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"pengakuan pelaku (JH), ini dilakukannya sebanyak dua kali kepada pacarnya," sebut Kasat.

Atas dugaan perbuatannya, JH disebut dikenakan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan status JH sebagai terduga pelaku harus tetap dihormati sesuai asas praduga tak bersalah.

Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda