Pelaku H (44) Oknum guru honorer SD di Tebo Tengah ditahan Polisi
TEBO - Polisi langsung menahan H (44), oknum guru honorer di sebuah Sekolah Dasar (SD) Kec Tebo Tengah. Penahanan tersangka H didasari atas dua alat bukti yang ada.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Frasetyawan menyebutkan, pasca penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, oknum guru H langsung dijemput dirumahnya pada, Senin (28/9/2026). Dihadapan penyidik H tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. "Tersangka H tidak melakukan perlawanan dan cukup koperatif," kata Very.
Disampaikan Very, modus pelaku H yakni, mengajak salah satu korban ke rumah pelaku dengan alasan untuk mengambil buku. "TKP nya dirumah pelaku, disaat jam pelajaran di sekolah," kata Kasat.
Sementara untuk korban sendiri semuanya ada dua orang, yakni 1 perempuan dan 1 laki-laki. untuk mempertanggung jawaban perbuatan, pelaku H dikenai pasal 418 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.
Redaksi

