Sah Saipul Ishak jadi Penguasa Desa Embacang Gedang Tabir - Portal Media Online

28 Oktober, 2026

Sah Saipul Ishak jadi Penguasa Desa Embacang Gedang Tabir

Proses Pilkades PAW desa Embacang Gedang Muara Tabir, Rabu, 28/10/26 berlangsung sukses

TEBO- Pemerintah Desa (Pemdes) Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir, hari ini Rabu 28 Oktober 2026, menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW) dan penetapan Kades terpilih periode 2026-2030.

Sebagaimana diketahui bahwa Albuzar, mantan Kades Embacang Gedang, telah diberhentikan dari jabatannya setelah di vonis 1,4 tahun penjara oleh pengadilan negeri (PN) Tebo, terkait kasus penambangan emas tanpa izin (Peti) pada Februari 2026 yang lalu. 

Mantan Kades Albuzar sebelumnya telah diberhentikan dan menjalani proses hukum. 

Sementara itu untuk mengisi kekosongan jabatan Kades, diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dari unsur pihak Kecamatan Muara Tabir, setelah dilakukannya penonaktifan pada akhir 2025 lalu. 

Camat Muara Tabir, Jufri, HR dihubungi via ponsel, Rabu 28 Oktober 2026, membenarkan, bahwa hari ini sedang berlangsung Pilkades PAW desa Macang Gedang,"ujarnya singkat. 

^Ya benar hari ini (Rabu,28/10/26,"red) pemilihan Kades Embacang Gedang (PAW)," kata Jupri meyakini.

Hingga berita ini ditulis Pilkades PAW desa Embacang Gedang tersebut diikuti oleh tiga calon antara lain nomor urut 1 Saipulah Ishak, Jangcik nomor urut 2 dan Anwar Aprizal nomor urut 3.

Perolehan suara terbanyak dari tiga calon tersebut diraih oleh Saipul Ishak. 

Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda