Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo, Baru Kembalikan 200 Juta dari 965 Juta - Portal Media Online

20 Oktober, 2022

Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo, Baru Kembalikan 200 Juta dari 965 Juta

 

Sidang tuntutan korupsi jalan Padang Lamo di PN Jambi, Kamis (20/20/2022) ditunda

JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi, terpaksa menunda sidang tuntutan 3 terdakwa korupsi Proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo APBD Provinsi Tahun Anggaran 2019 lalu. Pasalnya, tuntutan ke 3 terdakwa sedianya bakal dibacakan Kamis (20/10/22), namun Jaksa Penuntut Umum belum siap.

Penundaan sidang dilakukan majelis hakim PN Jambi, Rabu (20/10/22), atas permintaan Jaksa Penuntut Umum.
Untuk majelis, hakim meminta kepada JPU agar segera menyiapkan tuntutan dan membacakannya pada minggu yang akan datang.

Sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan tuntutan 3 terdakwa masing-masing, Ismail Ibrahim, Ir Tetap Sinulingga dan Suarto akan dibacakan JPU hari ini.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo, Wawan Kurniawan, SH,MH mengatakan, tertundanya pembacaan tuntutan 3 terdakwa korupsi Proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo TA 2019 disebabkan hingga saat ini masih disusun dan diminta ditunda.

Selain itu, Wawan juga mengatakan, 3 terdakwa, sedang menyelesaikan proses pengembalian dengan total nilai pengembalian sebesar Rp 965.755.858,50 dari korupsi tersebut.

Saat ditanya berapa tuntutan yang di jatuhkan terhadap para terdakwa, JPU Wawan Kurniawan mengaku pihaknya belum bersedia membeberkan, namun dalam sidang Kamis (20/10/2022) hari ini ke 3 terdakwa telah menitipkan uang pengembalian dari hasil korupsi.

"mereka (3 terdakwa,'red) menitipkan uang pengganti ke penuntut umum sesuai angka kerugian keuangan negara, "ucapnya.

Jumlah pengembalian kerugian keuangan negara tersebut lanjut Wawan, adalah sebesar Rp 965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh sen rupiah).

Sedangkan yang disetorkan hari ini sebesar Rp 200 juta telah diserahkan pada saat sidang dan sisanya sebesar Rp 765.755.858,50 (tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh sen rupiah).

Redaksi 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda