Soal Larangan Obat Syrup Anak, Begini Kata Dinkes Tebo - Portal Media Online

20 Oktober, 2022

Soal Larangan Obat Syrup Anak, Begini Kata Dinkes Tebo

 

Syrup Paracetamol anak dilarang dijual (f/kliktebo.net)

TEBO - Adanya surat edaran terkait larangan mengkonsumsi obat jenis Syrup untuk anak dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Tebo bakal mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda untuk di sampaikan ke pihak Puskesmas, praktek dokter (klinik) hingga pemilik usaha farmasi (Apotek). 

Surat edaran ini menindak lanjuti terkait temuan kasus baru pada 129 anak dibawah umur di pulau Jawa. Adapun gangguan kesehatan yang terindikasi yakni gangguan ginjal akut progresif.

Syafrial, Sekretaris Dinas Kesehatan saat disambangi media ini membenarkan, pihaknya baru menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI terkait larangan peredaran obat jenis Syrup untuk anak.

"Suratnya baru kemarin kita terima, secepatnya kita buatkan surat edaran yang nanti kita sebar ke layanan kesehatan yang ada di Tebo, " terang Syafrial meyakini.

Dirinya bilang untuk stok obat yang ada di gudang Farmasi Tebo, sementara dipending pendistribusiannya. Mengingat lanjut dia, pentingnya informasi ini pihaknya segera melakukan pengawasan sedini mungkin.

"Memang kalau di Tebo sendiri belum ada ditemukan kasus serupa di Jawa sementara ini kita waspada dan memberi himbauan kepada seluruh pihak layanan kesehatan, baik Puskesmas, klinik maupun apotek," beber Syafrial.

Seperti yang di sampaikan Kemenkes RI bahwa seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

Larangan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda