Portal Media Online : News
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

30 Juli, 2026

Luput dari Pengawasan, Pelansir Menumpah Tutup Jalan SPBU Pal 10

 

Pelansir menggila tutupi badan jalan lintas Km 10 Tebo Bungo

TEBO - Aktifitas pelansir setiap pagi di SPBU Pal Km 10 lintas Tebo Bungo sepertinya makin menggila. Tak tanggung-tanggung para pelansir berbaris menumpah tutup jalan layaknya pawai karnaval.

Pemandangan tersebut kerap terjadi pada jam-jam sibuk terutama pagi hari. Bukan saja menganggu arus lalu lintas tapi sudah merusak setiap mata yang mandang. Hal tersebut jadi sorotan warga Tebo yang ingin melintas ataupun mengisi BBM.

Jufri warga Tebo Km 12 mengatakan dirinya sudah sering menjumpai aktifitas menumpahnya kendaraan pelansir. Dirinya semula ingin mengisi BBM tapi melihat antrian yang sudah melapaui akal sehat akhirnya mengurungkan diri. 

Terpakso sayo cari minyak ketemgan (red"kaki lima). sekarang nak makso isi minyak di Pom tengoklah pom lah serupo  terminal. nak masuk nian dak dapat, apolagi nak dapat minyak," ketusnya.

Jufri menilai Pihak SPBU sudah offside dalam membuka pelayanan BBM. Pasalnya mulai dari bahu jalan hingga kedalam isinya kendaran pelansir jenis mobil odonh-odong (red"minibus).

"pokoknyo asal tetengok panther kijang, Hiline ha lah tu. pasti dak salah gi orang tu ngabek solar," kata Jufri meyakini.

Jufri meminta kiranya aparat cepat tanggap atasi oknum pelansir yang sudah meresahkan masyarakat yang butuh BBM. "tolong pak Kapolres dan Kapolsek tindak tegas pengelolah dan pelansir yang sudah menyalahi aturan dan UU Migas " pintanya.

Redaksi

28 Juli, 2026

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Jaksa, Terbukti Korupsi APBDes

 

Mantan Kades dan Bendahara Desa Sungai Pandan digelandang ke mobil tahanan Kejari Tebo

TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kedua tersangka adalah AF, mantan Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW, mantan Bendahara Desa. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
[28/7 10.17] Ade Soe: Menurut dia, penanganan perkara juga telah mengikuti prosedur, termasuk mekanisme sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penanganan dugaan penyimpangan dana desa.

“Sebelum masuk ke tahap penyidikan, perkara ini terlebih dahulu kami serahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tebo, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Abdurrahman, Senin, 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat bersama tim penyelidik Kejari menemukan adanya pengelolaan administrasi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan temuan tersebut, Kejari meminta AF dan PW mengembalikan dana yang menjadi temuan. Namun, hingga melewati tahun anggaran, permintaan itu disebut tidak dipenuhi.
[28/7 10.18] Ade Soe: Pada November 2025, penyidik menyita uang senilai Rp245 juta yang menurut Kejari berada dalam penguasaan kedua tersangka, masing-masing Rp195 juta dari AF dan Rp50 juta dari PW.

“Uang tersebut telah kami sita dan dititipkan ke rekening penampung (RPL) di Bank Syariah Indonesia hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya akan dieksekusi dan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
[28/7 10.18] Ade Soe: Menurut dia, penyidik kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menyita dokumen, serta melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,16 miliar. Atas dasar hasil audit dan alat bukti yang telah dikumpulkan, AF dan PW kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Hari ini kami melakukan penahanan terhadap AF selaku mantan Kepala Desa Sungai Pandan dan PW selaku mantan Bendahara Desa. Penahanan dilakukan sesuai prosedur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” katanya. Panduan Kota & Daerah

Kedua tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Abdurrahman menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Menurut dia, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Redaksi

11 Juli, 2026

Nakal, SPBU Pal 10 Layani Pelansir BBM Subsidi jenis Solar

 

Sebuah Minibus jenis Phanter berisikan galon sedang melansir BBM subsidi jenis solar di SPBU KM 10 Tebo, Sabtu (11/7/26)

TEBO - Praktik ilegal prenimbunan BBM subsidi jenis solar di SPBU Pal 10 Kab Tebo kian marak terjadi. Pemandangan ini sudah terjadi sejak dua pekan terakhir ini. Para pelansir terlihat ugal-ugalan mengisi BBM subsidi ilegal tanpa ada rasa risih sedikitpun. 

Padahal lokasi SPBU berada di tepi jalan lintas Tebo Bungo Km 10. Tapi pemgelolah SPBU sepertinya tidak menghiraukan lagi jika praktik ilegal dalam hal angkutan BBM bersubsidi sudah menyalahi UU Migas.

pantauan media di lokasi SPBU pal 10 terhihat puluhan antrian mobil dengan beragam model dan sduah dimodifikasi menunggu giliran untuk mendapatkan BBM subsidi jenis solar. Parahnya lagi mobil-monil jenis minibus tersebut tidak memiliki plat mobil. ini sengaja dilakukan untuk menghilangkan identitas kendaraan. 

untuk satu jenis minibus bisa menampung 10 hingga 15 galon berisikan BBM solar. Bahkan untuk satu unit mobil bisa dilakukan berulang-ulang dengan jarak waktu antara 15 hingga 20 menit. Jika dalam satu hari saja ada puluhan unit mobil yang mengambil jatah BBM subsido solar bisa dipastikan suplai solar yang harus disiapkaan pihak SPBU untuk pelansir sebanyak 2 hingga 3 ton BBM jenis solar.

Hingga berita ini diturunkan pihak manager SPBU pal 10 belum menanggapi konfirmasi yang dikirim melalui pesan whatsup.

Redaksi






08 Juli, 2026

Warga Desak Pemkab Tebo Segera Non Aktifkan Kades Sungai Rambai

 

Puluhan warga Desa Sungai Rambai geruduk Kantor Pemkab Tebo  Rabi (8/72026)

TEBO - Penyalagunaan kewenangan jabatan terkait penggunaan Dana Desa yang dilakukan Kades Sungai Rambai, Hayatul Azmi memicu kemarahan warga. Rabu, (8/7/2026) pukul 09.00 wib  puluhan warga dan BPD Desa Sungai Rambai mendatangi kantor bupati untuk mendesak pemerintah kabupaten Tebo menonaktifkan kades Sungai Rambai.

Kedatangan puluhan warga Sungai Rambai dan BPD yang sudah gerah dengan kinerja Kades dan menuntut kepada Pemkab Tebo untuk segera mengambil kebijakan. Pasalnya warga sudah tidak perrcaya lagi dengan pola kepeminpiman Kades di Desa Sungai Rambai

Ketua BPD Desa Sungai Rambai, Iskandar ditemui usai menghadiri rapat tertutup bersama Sekda, Kadis PMD, Inspektorat pihak Polsek Tebo Ulu meminta kepada Pemkab Tebo segera menonaktifkan Kades Sungai Rambai. Jika ini tidak segera dilakukan Iskandar dan anggota BPD lainnya mengancam bakal melakukan mogok kerja. 

Terpisah Sekda Tebo  Sindi dalam pernyataannya mengatakan hasil rapat mediasi dengan perwakilan warga Sungai Rambai dan BPD belum bisa memutuskan kebijakan apa yang bakal diambil. pasalnya
Kades Sungai Rambai yang dijawalkan datang ternyata berhalangan hadir. "Kadesnya tidak datang  jadi keputusannya kita sampaikan nanti pada tanggal 16 Juli 2026 medatang" kata Sindi.

Sementara Kadis PMD Malik saat akan dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan memilih bungkam dan langsung kabur masuk mobil menghindari kejaran wartawan.

Redaksi

Gemakato Soroti Anggaran Rehab Gedung KPU Tebo, Rengki ; Nilai 2,9 Miliar Sarat Dugaan Permaianan

 

Pasca Diresmikan Ketua KPU RI  tanpak palfon gedung masih dibiarkan bolong

TEBO ' Peresmian Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo yang dihadiri Ketua KPU RI, Bupati Tebo, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan pada Selasa (7/7/2026), justru diwarnai sorotan dari masyarakat terhadap kondisi fisik bangunan yang baru selesai direhabilitasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah bagian gedung tampak memperlihatkan kondisi yang mengundang perhatian. Pada bagian luar bangunan, plafon terlihat terlepas dari dudukannya, sementara pada bagian atap tampak mulai ditumbuhi rumput liar.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena muncul bertepatan dengan momentum peresmian gedung hasil rehabilitasi.

Berdasarkan data pengadaan pemerintah, proyek rehabilitasi Gedung KPU Kabupaten Tebo memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.994.000.000 dengan nilai kontrak Rp2.973.000.000. Pekerjaan rehabilitasi tersebut dilaksanakan oleh CV. Bukit Raya Konstruksi.

Besarnya anggaran yang mendekati Rp3 miliar memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kualitas hasil pekerjaan. Publik berharap anggaran negara yang digunakan dapat menghasilkan bangunan yang kokoh, berkualitas, dan layak digunakan dalam jangka panjang.

Kondisi tersebut juga memunculkan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan proyek, di antaranya apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, bagaimana proses pengawasan proyek dilakukan, serta apakah masih terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan secara menyeluruh.

Sorotan juga disampaikan Aktivis Muda Kabupaten Tebo, Rengki Delfika dari GEMAKATO. Menurutnya, Gedung KPU merupakan simbol demokrasi yang harus dijaga kualitas pembangunannya.

"Gedung KPU itu gambaran wajah Ibu Pertiwi. Ia harus tetap suci dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, karena dari sanalah pemimpin-pemimpin Kabupaten Tebo lahir melalui proses demokrasi. 

Dengan pagu anggaran sebesar itu, rehabilitasi Gedung KPU seharusnya dikerjakan penuh tanggung jawab sesuai juknis dan juklak yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat," tegas Rengki Delfika.

Rengki juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek, mulai dari pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. 

Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pembangunan pemerintah.

"Kami menduga anggaran proyek rehab gedung KPU Tebo senilai 2 9 miliar itu sarat dengan permainan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU Kabupaten Tebo maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan yang menjadi sorotan tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan akan memperbarui pemberitaan apabila tanggapan resmi telah diterima..

Redaksi

06 Juli, 2026

Pecah Ban dan Oleng Al Hijrah Hantam Minibus di Km 12 Tebo

Kondisi minibus ringsek pasca dihamtam Al Hijrah, Senin (6/7/26)

TEBO - Kecelakaan hebat terjadi di Jalan Lintas Tebo–Bungo, Jambi, tepatnya di depan gerbang perkantoran Bupati Tebo, pada Senin (06/07/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Insiden tersebut melibatkan sebuah bus dan dua kendaraan yang sedang terparkir di lokasi kejadian.

Menurut keterangan sopir Bus Al Hijrah bernama Boby dengan nomor polisi BA 7019 WBU, bus yang dikemudikannya tengah dalam perjalanan dari Jakarta menuju Padang. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi secara tiba-tiba akibat ban depan sebelah kiri pecah.

Akibat pecah ban tersebut, kendaraan kehilangan kendali dan langsung membanting ke arah kiri. Bus kemudian menabrak pembatas jalan (trotoar) sebelum menghantam dua mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan.

Salah satu pemilik kendaraan yang menjadi korban, Sri Erawati, warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, mengungkapkan bahwa saat kejadian dirinya sedang berada di lokasi untuk sarapan dan hendak membayar pajak kendaraan. Mobil miliknya dengan nomor polisi BH 1464 WH mengalami kerusakan setelah dihantam bus.

Selain itu, Sipendri yang merupakan anggota DPRD Tebo juga menyampaikan bahwa mobil miliknya turut menjadi korban dalam kejadian tersebut. Saat ini, seluruh kendaraan yang terlibat telah dievakuasi oleh pihak Satlantas Polres Tebo untuk penanganan lebih lanjut.

Redaksi

22 Juni, 2026

Resiko Hiperglikemia, PKM Poltekkes Jambi Sasar Desa Pudak

 

Dosen Poltekkes Jambi Gelar PKM di Desa Pudak Kimpeh Ulu Kab Muaro Jambi  (12/6/2026)

JAMBI-Mengantisipasi penyakit Hiperglikemia, Kamis (12/6/2026) Dosen Poltekkes Jambi menggelar kegiatan Pengabdian ke Masyarakat di Desa Pudak Kumpeh Ulu kab Muaro Jambi. Hal ini sebagai bentuk wujud kepedulian Tridarma Perguruan Tinggi terhadap lingkungam masyarakat terdampak.

Kegiatan yang dilaksanakan dosen Prodi Teknologi Laboratorium Medis (TLM) di desa Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi langsung diketuai oleh Dra. Dewi kurniasih, M.Pd. 

Dalam Keterangannya Dewi mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula desa Pudak dan dibuka oleh Anggi Susilo selaku Kepala Dusun, dihadiri oleh masyarakat dari beberapa dusun  dan para kader kesehatan serta bidan desa.  

"Kegiatan PKM ini mengangkat tema Upaya Pencegahan Hiperglikemia melalui Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan . PKM ini juga kita laksanakan, dengan sumber dana dari Poltekkes Kemenkkes Jambi tahun 2026," Urainya meyakini.

Sambung Dewi, kegiatan ini dilakukan dengan memberikan Penyuluhan tentang Upaya Penegahan Hiperglikemia serta melakukan pemeriksaan gula darah. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Upaya Penegahan Hiperglikemia dan melakukan skrining sebagai deteksi awal dan potensi resiko terhadap penyakit Diabetes mellitus. 

Sebagai penutup pihaknya melakukan penyerahan alat kesehatan berupa timbangan badan, tensimeter dan seperangkat alat glucometer. "Sekaligus kita menyerahkan beberapa alat penunjang kegiatan kesehatan di desa," pungkas Dewi.

Redaksi

14 Juni, 2026

Wabup Tebo Serahkan Secara Simbolis 350 Unit Tong Sampah

 

Wabup Tebo Serahkan Tong Sampah

TEBO - Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, S.E., M.Si., menyerahkan secara simbolis 350 unit tong sampah pada Sabtu, 13 Juni 2026 di Kantor Camat Rimbo Bujang.

Penyerahan bantuan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tebo dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan. Tong sampah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan instansi terkait guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.

Redaksi

15 Oktober, 2025

Satnarkoba Tebo Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Pasutri Tebo Tengah jadi Bandar dan pengedar Sabu diamankan opsnal Satnarkoba Polres Tebo

TEBO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat 42,98 gram bruto.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RPM (30), seorang petani, dan R (27), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah salah satu pelaku.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” ungkap Ipda Ardimal.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket sedang sabu seberat 40,42 gram bruto, tiga paket kecil sabu seberat total 2,56 gram bruto, uang tunai Rp3.410.000, serta sejumlah barang bukti lainnya. Kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah milik mereka.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Redaksi

14 Oktober, 2025

Bupati Serahkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Keterbatasan

 

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto serahkan bantuan sosial kepada masyarakat 

TEBO - Pemkab Tebo menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.  Bertempat di stadion Sri Maharaja Batu, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto di dampingi Pimpinan Forkopimda dan OPD terkait menyerahkan secara langsung berbagai bantuan sosial. 

Redaksi

13 Oktober, 2025

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo dalam Rangka HUT ke-26 Kabupaten Tebo

 

HUT Kab Tebo Ke 26 Pemkab Tebo Hadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Tebo

TEBO - DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Tebo, bertempat di Aula Utama DPRD Kabupaten Tebo.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko S.H,  dan dihadiri oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.sos , M.H  beserta Ketua TP-PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, S.E , para Bupati dan Walikota se-Provinsi Jambi, jajaran Forkopimda Kabupaten Tebo, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta undangan lainnya.

Redaksi

25 September, 2025

Oknum Kades Selingkuh, Camat Gerak Cepat Panggil Pemangku Adat

 

Illustrasi

TEBO - Dugaan isu perselingkuhan pemerintahan desa Betung Bedarah Timur Kec Tebo Ilir Provinsi  Jambi. N. I menjabat sebagai (PJ) Kepala Desa Betung Berdarah Timur, N.I. diisukan menjalin hubungan dengan adik iparnya sendiri,

Beredar dugaan Isu perselingkuhan tersebut menyeret nama istri dari adik kandung N.I., yang kabarnya sudah diceraikan. Kabar ini dengan cepat menyebar dari mulut ke mulut dan menjadi bahan perbincangan hangat masyarakat.

Seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya isu tersebut.

“Benar bang, masyarakat sudah resah di sini. Informasi yang saya ketahui, perempuan yang diisukan berselingkuh dengan Pj kades memang sudah diceraikan suaminya, yang tak lain adik kandung kades,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Saat dikonfirmasi Camat Tebo Ilir Asbahani pada hari Kamis (25/09/25) mengatakan, dirinya belum mengetahui kebenarannya. Namun dari beragam informasi dari beberapa sumber baik di media dan masyarakat informasinya seperti itu.

Untuk itu lanjut camat dirinya dan pemangku adat lainnya bakal menggelar pertemuan atau sharing pendapat hati ini. "Untuk tempat dan waktunya belum bisa kita sampaikan. Yang jelas dalam pertemuan nanti kita bakal menghadirkan pihak, tokoh agama, lembaga adat kecamatan, lembaga adat kelurahan dan lembaga adat desa termasuk dari pihak Polsek mungkin kita hadirkan juga," terang Asbahani meyakini.

Sementara itu Ketua BPD Desa Betung Bedarah Timur juga merespon adanya pemberitaan miring terkait isu perselingkuhan Pj Kades dengan Adik ipar.

“dugaan isu perselingkuhan pihak BPD juga akan melaporkan persoalan ini ke  Dinas PMD Kabupaten Tebo agar ada langkah tegas. Jangan sampai masalah ini memicu hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Ketua BPD.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Camat Tebo Ilir, Asbahani, serta Dinas PMD untuk segera meredam isu yang dikhawatirkan bisa memicu gejolak di desa.

Redaksi

Edukasi

Politik

Teknologi