Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Toko Emas Tebo - Portal Media Online

14 Januari, 2021

Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Toko Emas Tebo



TEBO-Penindakan aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Tebo semakin gemcar. Selain menindak pelaku PETI, polisi juga memberantas perdagangan illegal hasil aktifitas PETI. 

Pasalnya pada Rabu (13/1) pukul 17.00 wib anggota Polsek Tebo Tengah berhasil menggerebek toko emas Citra Silver diduga melakukan perdagangan ilegal yang tidak dilengkapi dokumen seperti IUP, IUPK, IPR dan SIPB. Selain mengamankan baragam barang bukti, polisi juga mengamankan satu orang bandar PETI di Tebo yakni H. Edwardi (60), pemilik toko Citra Silver yang terletak di KM 1 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah. 

Ia diketahui merupakan warga kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara penambang emas yang ikut diamankan yaitu Mulyadi (31), warga Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh tim reskrim Polsek Tebo Tengah. Proses penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Moh Hasyim Asy’ari.

Saat dikonfirmasi media, Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan penyelidikan petugas. di mana toko Citra Silver dicurigai kerap melakukan perbuatan illegal mining, atau jual beli mineral emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB. Edwardi diketahui berperan sebagai bandar atau tauke bagi para pelaku PETI.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian dan selanjutnya menangkap pelaku Mulyadi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Mulyadi, petugas menemukan 1 pentolan emas. Emas yang dibawanya ini rencananya akan dibawa ke toko Citra Silver. Saat dilakukan pengembangan, di dalam toko petugas menemukan butiran-butiran emas dan alat-alat pengolahan emas.

“Setelah dilakukan pengembangan kami menemukan barang bukti lainnya terkait pengolahan emas,” tukas Kapolsek meyakini.

Berikut penuturan Kapolsek terkait barang bukti hasil sitaan Anggota Polsek Tebo Tengah pasca pengerebekan toko emas di Tebo Tengah, yakni 1 pentol emas seberat 32.15 gram, 1 butir emas seberat 2, 94 gram, 1 butir emas seberat 1,08 gram, 1 butir emas seberat 0,67 gram, 1 butir emas seberat 0,84 emas, 0,57 gram, 0,30 gram, dan 0,42 gram emas dengan total emas 39.79 gram serta uang Rp. 25 juta rupiah.

Disamping itu petugas juga menyita 1 buku tabungan, 1 unit HP merek Nokia, 1 unit mobil jenis Honda CRV warna Silver, satu STNK, satu Kompresor Merk Mustang, satu timbangan CHQ, satu tabung pompa angin berisi bensin merk Refrigerant dan satu kardus berisi mangkol bekas bakar emas.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di mako Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan nantinya kita akan jerat pelaku sesuai UU dan Hukum yang berlaku, " tutupnya.(lalu)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda