SPSI Tebo Desak Menaker RI Mundur, Eko Pramuna ; JHT Hak Buruh - Portal Media Online

24 Februari, 2022

SPSI Tebo Desak Menaker RI Mundur, Eko Pramuna ; JHT Hak Buruh

 

Ketua SPSI Tebo, Eko Pramuna

TEBO-Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang  menerbitkan Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai aturan baru dan mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sangatlah keliru dan melukai hati para buruh dan pekerja.

Hal tersebut dikatakan oleh Eko Pramuna Putra, S.H. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tebo saat dikonfirmasi Rabu (23-02/22).

Menurutnya peraturan ini secara hukum diduga Cacat Formil karena tidak sesuai dengan PERMENAKER Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Cara Mempersiapkan Rancangan UU/Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan. pada pasal 11 PERMENAKER no 8 Tahun 2015 mengatakan bahwa pembentukan rancangan peraturan menteri dilakukan melalui program perencanaan, menurut PERMENAKER no 10 Thn 2021 tentang rencana strategis kemenaker thn 2020-2024, PERMENAKER No 2 Tahun 22 tersebut tidak masuk dalam perencanaan.

 " Apa urgensinya kebijakan itu diambil apalagi ditengah kondisi saat ini,Semua serba sulit,kebijakan tersebut  justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat khususnya para buruh", Ungkap Eko.
 
Eko menambahkan bahwa  Dalam segi materi permenaker nomor 02 Tahun 2022 ini sungguh sangat menyakiti hati pekerja/buruh yang mana dalam peraturan ini pekerja/buruh yang di PHK atau mengundurkan diri harus menunggu pencairan dana JHT di umur 56 tahun.

" Ini sungguh miris, hak pekerja dirampas dan zolim. JHT itu hak pekerja/buruh dari kewajiban iuran yang di bayar 3,7 % pemberi kerja dan 2 % penerima upah yang di potong setiap bulan sesuai dengan upah yang di terima pekerja/buruh Dimana letak kemanusiannya ", Tambahnya lagi.

Lebih jauh Eko Pramuna Putra Yang juga tokoh muda partai Demokrat kabupaten Tebo ini  menguraikan  bagi pekerja/buruh di PHK atau mengundurkan diri dari tempat bekerja, haruskah menunggu usia 56 tahun,? Sedangkan untuk hidup setelah di PHK saja sulit, apakah itu yang dinamakan manfaat JHT? Padahal jika JHT itu dicairkan saat pekerja/buruh di PHK atau mengundurkan diri, justru di sanalah manfaat JHT tersebut digunakan sebagai modal usaha untuk menyambung hidup di hari tua Tuturnya.

" Kebutuhan finansial itu berlaku bukan karna waktu tapi lebih kepada kondisi,Sebaiknya mundur saja  Ida Fauziyah sebagai menteri Tenaga Kerja dari pada hanya bikin gaduh saja " pungkasnya.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda