Regulasi Tentang Pilkades, Pemkab Tebo Wajib Tambah TPS - Portal Media Online

17 Desember, 2020

Regulasi Tentang Pilkades, Pemkab Tebo Wajib Tambah TPS



TEBO,- Menghadapi Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2020 ada aturan terbaru dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang harus diikuti dalam pelaksanaannya.

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.telah menerima surat keputusan (SK) Mendagri tentang perubahan atau penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut dan wajib mentaati Protokol kesehatan (Prokes) seperti prlaksanaan Pilkada "ujar Wakil bupati Tebo Syahlan, Kamis (18-/12).

Selain itu dalam pelaksanaan Pilkades, para pemilih tidak boleh berkerumun, dengan begitu Wabup Syahlan meminta kepada semua panitia untuk memberi jadwal sesuai jadwal pencoblosan agar tidak terjadi penumpukan jika di perlukan panitia bisa mengerahkan aparat keamanan pada saat penghitungan agar tidak terjadi kerumunan massa "katanya.

Sementara itu diketahui pada sebelumnya jumlah TPS yang ditetapkan adalah 161 TPS dan bertambah sebanyak 9 TPS. Mendagri telah membatasi 1 TPS untuk 500 mata pilih dan jika melebihi batas maka harus di tambah.

" Syahlan menegaskan, jika panitia Pilkades tidak mentaati peraturan yang baru dari Mendagri, Pilkades tidak akan di izinkan, dengan begitu panitia harus mentaati peraturan terbaru tersebut "pungkasnya. 

Sementara itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Tebo pada H- 3 Distribusikan logistik pemilihan kepala desa serentak untuk 30 desa dalam kabupaten Tebo. Menurut jadwalnya pemilihan akan berlangsung pada 19 Desember 2020. Sejumlah personel polisi dan Pol PP diterjunkan untuk mengamankan kotak suara dan kertas suara ke desa, pada Rabu (16/12).(red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda