Lagi Transaksi Sabu, Haidir Warga Teluk Langkap Diamankan Polisi - Portal Media Online

06 Januari, 2021

Lagi Transaksi Sabu, Haidir Warga Teluk Langkap Diamankan Polisi

TEBO-Pembuka tahun 2021 merupakan awal yang sial bagi Haidir warga Desa Teluk Langkap Kec Sumay. Pasalnya pada Selasa (5/1) pukul 12.00 wib dirinya diamankan polisi saat sedang transaksi barang haram jenis sabu. Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU P Sagala kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan bandar sabu disebuah bengkel. "Benar berdasarkan infomasi warga kita langsung ke TKP lakukan penangkapan. Dan sesuai target Haidir Diamankan dan anggota mendapati beberapa paket sabu di dalam saku celananya," beber Kasat meyakini. Penangkapan ini juga dikuatkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A - 01/I/2021/JMB/RES TEBO, Tanggal 05 Januari 2021 Hasil pengembangan Haidir (52) Islam, mekanik warga, teluk langkap RT 08 RW 04 kec. sumay kab. Tebo, polisi juga berhasil menangkap rekannya yakni Usman (33) Islam, dagang, Desa baru RT 2 RW 3 kec. Tebo tengah, kab. Tebo. Polisi juga telah mengamankan beberapa Barang bukti milik HAIDIR Bin BUJANG, 1 (Satu) paket sedang Di duga sabu seberat bruto 2,59 gram, 6 (enam) paket kecil Diduga sabu seberat bruto 1,31 gram, 1(satu) dompet emas warna kuning, 1(Satu) dompet emas merk EMAS warna hitam putih dan 1(Satu) unit HP samsung warna putih. Sementara polisi juga berhasil mengamankan barang bukti milik USMAN EFENDI Bin SUKARMIN, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) kotak pirek kaca, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) unit HP nokia senter 105 warna hitam dan biru, 1 (satu) buku rekap penjualan shabu dan Uang Pecahan sertus ribu Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah) hasil penjualan Shabu. " Selanjutnya 1(satu) buah tas merk eiger warna hijau coklat, 1(satu) buah dompet kulit warna coklat," kata Kasat. Adapun dijelaskan Kasat kronologis kejadian yakni, Hari Selasa Tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 12.00 wib berdasarkan laporan dari masyarakat di desa teluk langkap Rt. 08 Rw 04 Kab. Tebo sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian sekira jam 12.00wib ditemukan terlapor an. HAIDIR Bin BUJANG berada di bengkel di depan rumah. kemudian tim opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut didalam dompet emas yg dimasukan kedalam saku celana terlapor paket narkotika jenis shabu Dan kemudian terlapor mengakui kepemilikannya dan setelah di introgasi barang tersebut di dapatkan dari USMAN EFENDI Bin SUKARMIN, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap sdr USMAN EFENDI dan ditemukan barang bukti tersebut diatas. Selanjutnya terlapor Beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut. "Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,' tuntasnya.(red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda