Pencurian TBS Dihentikan Jaksa, Ditanya Soal Kerugian, Begini Jawaban Pihak PT Tebo Indah - Portal Media Online

17 November, 2021

Pencurian TBS Dihentikan Jaksa, Ditanya Soal Kerugian, Begini Jawaban Pihak PT Tebo Indah

 

PT Tebo Indah enggan sebut nominal kerugian

TEBO - Kejaksaan Negri Tebo resmi memberhentikan penuntutan perkara penadah TBS Kelapa sawit PT. Tebo Indah beberapa bulan lalu. Atas dugaan tersebut RM dan KM disangka dengan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Hal itu disampaikan oleh Kejari Tebo Imran yusuf kepada awak media Rabu (17/11)

Dikatakan Imran Yusuf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo atas perkenan Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidum beserta pimpinan Kejati Jambi melaksanakan penghentian penuntutan "Restorative Justice"( penyelesain perkara dangan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku. Penyelesain yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula) dan ini untuk pertama kalinya di lakukan di Kabupaten Tebo.

Dijelaskan Imran pemberhentian Ini berdasarkan Restorative Justice, dimana ini merupakan terobosan hukum oleh Kejaksaan Agung seiring dengan pemberlakuan Perja No 15 tahun 2020 tentang pemberhentian tuntutan dengan asas Restoratibe Justice.

" Ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk penegakan hukum yang dinilai  tumpul keatas tajam kebawah, sebagai upaya untuk penegakan hukum  tidak hanya penegakan hukum secara formil tetapi juga penegakan hukum berdasarkan keadilan", Jelas Kejari.

Pemberhentian ini juga kami lakukan atas persetujuan PT. Tebo indah sebagai korban atau pelapor yang telah melakukan perdamaian, bahwa kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut bukan atas keinginan untuk memperkaya diri tetapi dengan kondisional untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya.

Oleh karena itu sangat patut dilakukan pemberhentian, sehingga dapat menjadi pembelajaran untuk kedua tersangka.

"Jadi perkara ini tidak kami lanjutkan ke pengadilan dan kami menyerahkan kembali kedua saudara ini ke kepala desa dan keluarga untuk dibina serta berkomitmen untuk tidak kembali melakukan perbuatan tersebut," ungkapnya.

Sementara Itu salah satu Pimpinan Manajemen PT. TI Parlaungan Siregar mengatakan pihaknya hanya ingin sama-sama menjaga ketertiban

"Kita sebenarnya melihat situasi dan tidak ingin mengkriminalisasi karena mereka bukan pelaku utama dan mereka hanya pekerja, kita melihat dari sisi keadilan", Tegas salah satu pimpinan manajemen PT. Tebo Indah Parlaungan Siregar.

Namun saat disinggung terkait berapa kerugian yang dialami pihak PT Tebo Indah hingga kasusnya oleh JPU di hentikan, pihak perusahaan enggan menyebutkan berapa nominal kerugian yang dialami perusahaan. Pasalnya jika pada kasus penegakan hukum, namun oleh pihak kejaksaan kasusnya dihentikan, artinya pihak korban yakni PT Tebo Indah hanya mengalami kerugian kurang dari 2,5 juta atau maksimal 2,5 juta. " Kalau ditanya rugi, ya rugi. Tapi paling tidak kita mengedepankan sisi keadilan. Mereka (pelaku' red) cuma pekerja," tukasnya.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda