Bobol Konter di Rimbo Bujang, Pelaku Diamankan Polisi - Portal Media Online

15 November, 2021

Bobol Konter di Rimbo Bujang, Pelaku Diamankan Polisi

Ilustrasi

TEBO - Tim Reskrim Polres Tebo bersama Anggota Kapolsek Rimbo Bujang berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Prayitno Bin Paiman (38) diduga  pembobol konter Putra Cellular di Jl.pahlawan poros, kelurahan Wiroto Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Pelaku berhasil diamankan,sekitar pukul 19:00 WIB.(15/11) malam.

Anggota Kapolsek Rimbo bujang berhasil mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku pencurian pembobol Konter di kediaman saudaranya di jalan 7 unit dua kelurahan Wiroto agung Kecamatan Rimbo bujang.

Polisi langsung bergerak ke kediaman tersebut untuk mendalami informasi dan pada pukul 19:00 WIB  akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 6. Barang bukti yaitu :
-1 (satu) unit Handphone Oppo A31.
-1 (satu) unit Handphone Oppo A5 2020.
-1 (satu) unit Handphone Redmi note 7.
-1 (satu) unit Handphone Redmi 8.
-1 (satu) unit Handphone Vivo Y93.
- 1 (satu) buah Kotak Handphone Oppo A31.
- 1 (satu) buah kotak Handphone Oppo A5 2020.
- 1 (satu) buah Kotak Handphone Redmi Note 7.
- 1 (satu) buah Kotak Handphone Redmi 8.
- 1 (satu) buah Kotak Handphone Vivo Y93.
- 1 (satu) buah obeng gagang warna hitam
- 1(satu) helai  jaket warna hitam

Sebelumya pelaku melancarkan aksinya pada malam minggu tanggal 12 november lalu sekira pukul 02:30 WIB - 04:00 WIB.

Menurut keterangan pelaku merupakan warga yang berdomisili di Desa banjar manis kecamatan Gisting, Kabupaten Tagamus, Provinsi Lampung.

Pasal yang yang diterapkan yaitu Pasal 363 KUHPidana, Tentang pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tujuh tahun.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda