Terbukti Bersalah, Kades Azwan Divonis 7 Bulan Penjara - Portal Media Online

30 Desember, 2021

Terbukti Bersalah, Kades Azwan Divonis 7 Bulan Penjara

 

Azwan dan Arpan divonis hakim dengan 7 bulan penjara

TEBO - Putusan Ketua Majelis Hakim PN Tebo telah dibacakan,  Kamis (30/12) dengan terdakwa Azwan Kades Desa Medan Seri Rambahan divonis bersalah dengan kurungan 7 bulan penjara. Ini menyusul pasca dibacakan tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) pada Rabu (29/12) kemarin, yakni 1 tahun penjara.

Hakim Ketua Leoni Rinto Manulang di dalam pembacaan amar putusan persidangan hari ini (30/12) mengatakan terdakwa Azwan divonis selama 7 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 10 Juta rupiah subsider 1 bulan.

Sedangkan terdakwa Arpan yang terlibat membantu Azwan dalam pengurusan Ijazah divonis dengan hukuman penjara selama 7 bulan dan denda sebanyak 10 Juta dan subsider 1 bulan.

"Jika dua terdakwa tidak membayar denda sebesar 10 Juta rupiah akan digantikan tambahan Vonis selama 1 bulan kurungan penjara," Tegas hakim ketua saat dalam pembacaan putusan.

Sementara itu Jaksa penuntut Umum (JPU) Tebo Safe'i usai sidang mengatakan terkait putusan majelis hakim hari ini Jaksa mengatakan akan pikir-pikir dulu.

"Terkait putusan Hakim kami akan pikir-pikir dulu Untuk selanjutnya nanti akan kita Sampaikan kembali " jelas Safe'i.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda