Penyewa Ruko 44 Vs Pemkab Tebo, Kajari Tebo; Kita Sifatnya Pendampingan Hukum - Portal Media Online

20 Januari, 2022

Penyewa Ruko 44 Vs Pemkab Tebo, Kajari Tebo; Kita Sifatnya Pendampingan Hukum

 

Ruko 44 Pasar Sarinah Rimbo Bujang

TEBO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo Provinsi Jambi menunjuk jajaran jaksa pengacara negara Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo melakukan pendampingan terkait konflik pengelolaan ruko 44 pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang.

Kepala Kejari Tebo Imran Yusuf, Rabu (19/1/2022), kepada wartawan membenarkan, ada keberatan dari pengacara yang di kuasakan oleh 30 orang warga penyewa ruko 44 akan menggugat Pemkab Tebo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski begitu, Imran Yusuf berharap, ada keluwesan dalam berfikir bahwa sama sekali tidak seperti yang di sampaikan dalam pemahaman, jika Pemkab melanggar azas-azas umum.

" Namun setelah di lihat dokumennya, kata Imran, dengan adanya temuan BPK ini jadi pegangan yang juga tidak boleh di langgar juga oleh Pemkab Tebo,"ucap Imran Yusuf.

Kami jaksa pengacara negara Kejari Tebo lanjut Imran, sifatnya memberikan pendampingan kepada Pemkab Tebo, setiap hal yang ada di mintakan pendapat akan di respon.

" Memang benar, sebelumnya Pemkab Tebo memberi tenggang waktu kepada penyewa ruko sampai Senin (10/1/2022) lalu dan nanti akan kita lihat tindakan apa yang akan di ambil oleh Pemkab Tebo terkait langkah hukum yang di mintakan kepada kami, nanti kita lihat, "ujar Imran Yusuf. 

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda