Suasana RDP DPRD Tebo, pada Senin (7/2) membahas pembangunan akses jalan Tebo-Riau
TEBO- Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tebo bersama Dinas PUPR, Kehutanan Provinsi Jambi melalui KPHP Tebo Barat dan warga Sentanu, Plumpang Jaya Kecamatan VII Koto Ilir terkait usulan perizinan pembangunan akses jalan di atas hutan kawasan, menghubungkan Provinsi Jambi dan Riau, Senin (7/2).
Wakil ketua DPRD Tebo, Aivandri yang memimpin jalannya RDP, menegaskan, usulan jalan menuju batas Riau, melalui Sentanu dan Plumpang, tadi telah di bahas dengan melibatkan banyak pihak.
” Dijelaskan Aivandri, akses awal jalan menuju batas Riau ini, melalui Bupati Tebo sudah mengajukan surat pinjam pakai hutan kawasan ke kementerian kehutanan (Kemenhut) agar secara legal dapat di lakukan pembangunan di desa tersebut.
Saat ini akses untuk perkerasan jalan tersebut jika izinnya di terbitkan oleh Kemenhut, anggarannya sudah tersedia melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tebo tahun 2022 sekitar senilai Rp.1 Miliar, “kata Aivandri.
Jika tidak ucap Aivandri, karena plafon anggarannya adalah untuk perbaikan jalan HKM menuju Masgo, akan di pakai dalam area pengguna lainnya (APL) yang sudah ada.
” Harapannya lanjut Aivandri, kepada semua pihak-pihak terkait khususnya Kemenhut dapat memproses izin pinjam pakai kawasan hutan produksi yang di ajukan oleh Bupati Tebo dapat segera di terbitkan izinnya demi kepentingan masyarakat,”ungkapnya.
Plt Kepala Dinas PUPR Tebo Sardi, di dampingi Kabid Bina Marga, Irving Pane menerangkan, terkait lokasi jalan disana akan di lakukan pengecekan bersama untuk mencari titik koordinatnya dan statusnya seperti apa.
Panjang jalan mulai dari desa Balai Rajo hingga ke Indragiri hulu Provinsi Riau sekitar 40 KM, tapi kalau untuk batas Kabupaten Tebo sekitar 20 KM,”beber Sardi,,
Mengenai anggaran pembukaan dan perkerasan jalan memang sudah ada, tapi pelaksanaan tidak akan kami lakukan sebelum ada kejelasan, boleh tidaknya dikerjakan dilokasi tersebut,” ungkap Sardi.
” Ditempat yang sama kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo Barat, Topik Bukhori, menyatakan regulasinya penggunan kawasan hutan harus izin dari Kemenhut tidak bisa sembarangan apalagi menggunakan APBD,,
,,Topik berujar, kita sepakat dengan masyarakat dan DPRD, apa yang di bicarakan tadi,Pemkab Tebo sudah tepat menyurati kementerian, namun belum ada jawaban,".
” Namun kita akan survey dulu untuk cari titik koordinat, setelah dapat akan di lakukan overlay peta kawasan, dengan beberapa stakeholder. Berapa lama prosesnya kita tidak tau, namun nanti tim dari Kemenhut kan turun melakukan evaluasi lapangan terhadap objek lokus yang dimaksud,”pungkas Topik.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma