Kedua tersangka MY dan TM diamankan anggota Satreskrim Polres Tebo
TEBO- Dua warga Tebo yakni MY dan TM ditangkap polisi lantaran mencuri besi bekas alat berat Volvo 210 yang berada di lokasi Tambang Batu Bara PT. Hasui Kencana Indah ( HKI ) . Kedua pemuda MY (49) warga Desa Sungai Aro Kec Tebo Ilir dan TM (46) warga Tambun Arang Kec Sumay kini keduanya ditahan polisi.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika pada Selasa, 01 Februari 2022 telah terjadi pencurian Alat Berat Volvo 210 yang berada di lokasi Tambang Batu Bara PT. Hasui Kencana Indah ( HKI ) yang sudah dalam keadaan di potong-potong.
"Sat Reskrim Polres Tebo mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pemotongan alat berat tersebut adalah diduga tersangka MY yang bertempat tinggal di Rt 02 desa sungai aro kec.tebo ilir kab.tebo.
" Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Tebo langsung menuju kediaman diduga tersangka dan sekira pukul 19.00 wib, anggota Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengamankan diduga tersangka MY," Terang Kasat meyakini.
Selanjutnya kata Kasat, dari hasil interogasi diduga tersangka MY bahwa yang memberi pekerjaan memotong alat berat tersebut adalah TM yang bertempat tinggal di Rt 02 dusun pauh lembak desa tabun arang kec.Sumay kab.tebo.
" Itu untuk satu alat berat Volvo kerugian berkisar Rp 500 juta," kata Kasat.
Untuk kedua tersangka polisi sudah menjerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 53,55,56 KUHPidana dan atau 480 Ke 1 KUHPidana.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma
-