Bermotif Cemburu, Suami Bunuh Istri Serahkan Diri - Portal Media Online

15 April, 2022

Bermotif Cemburu, Suami Bunuh Istri Serahkan Diri

Tersangka pembunuh istrinya sendiri sudah diamankan di Mapolres Tebo

TEBO - Suami yang bunuh istrinya sendiri karena cemburu di Desa Teluk Kayu Putih. kecamatan VII Koto Ilir, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumbar.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi, Psi melalui Kasatreskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, SIK, Jum’at (15/04/2022).

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Tebo AKP. Rezka Anugras bahwa pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekira pukul 05.00 Wib Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo mendapat informasi bahwa telah terjadi diduga tindak pidana pembunuhan yang dialami oleh seseorang yang berjenis kelamin wanita yang terjadi di Desa Teluk kayu putih Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo.

Begitu mendapatkan laporan, selanjutnya tidak menunggu waktu lama Tim Sultan yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, S.I.K langsung berangkat menuju TKP yang diduga terjadinya kasus pembunuhan,” jelas Rezka Anugras

Namun saat sedang dalam perjalanan Tim kembali mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pembunuhan yang juga berstatus suami dari korban sudah berada atau menyerahkan diri ke Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Dhamasraya Provinsi Sumbar dan Tim Sultan langsung berangkat menuju Polsek Sungai Rumbai untuk memastikan keberadaan terduga pelaku pembunuhan,” terang Rezka Anugras.

Akhirnya sekira pukul 06.30 Wib Tim Sultan yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, S.I.K sampai di Polsek Sungai Rumbai dan benar bahwa terduga pelaku pembunuhan telah berada di Polsek tersebut.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku pembunuhan Sangkut Bin Zainuri (39) tahun langsung dibawa menuju Mako Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan yang telah diperbuatnya.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buah senjata tajam jenis Badik dengan gagang berwarna Coklat,
1 (satu) Buah Sarung senjata tajam berwana Hitam,
1 (satu) Helai kain berwana kuning dengan motif Batik.

Untuk pasal yang diterapkan kepada pelaku yaitu Pasal 338 KUHPidana,” tutup Kasat Reska.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda