Laporkan Pencemaran Nama Baik, Supriyadi Bawa Bukti Screen Shot Postingan Akun Arry Bunda'e Mozza ke Polisi - Portal Media Online

24 Juni, 2022

Laporkan Pencemaran Nama Baik, Supriyadi Bawa Bukti Screen Shot Postingan Akun Arry Bunda'e Mozza ke Polisi

 

Laporkan Pencemaran nama baik

TEBO - Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook atas nama akun Arry Bunda’e Mozza terhadap profesi Wartawan liputan Kabupaten Tebo sudah masuk ke penyidik Polres Tebo. Perkara ini kemudian dilaporkan Wartawan media online bernama Supriyadi, karena sebuah postingan status terkait berita yang dilansirnya di akun FB sumber beritanya.

Akun Facebook Arry Bunda’e Mozza resmi dilaporkan oleh Supri ke Polres Tebo, pada Kamis (23/6/2022). Laporan itu terregister dengan nomor: STBPP/86/VI/2022/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI. Disaat melaporkan ke Polres Tebo, Supri didampingi oleh rekan seprofesinya yang tergabung dalam Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Tebo.

“Alhamdulillah laporan saya diterima oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega dan Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras. Laporan yang saya buat itu tentang dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Yang dilecehkan tidak hanya profesi Wartawan, tapi juga keluarga saya ikut dilecehkan,” ujar Supri, saat dikonfirmasi, Jum’at, 24 Juni 2022.

Sebelum membuat laporan resmi ke Polres Tebo lanjutnya, Supri mengatakan bahwa dirinya telah meminta pemilik akun FB Arry Bunda’e Mozza untuk mengklarifikasi postingan Facebook tersebut melalui Siswoko yang diketahui suami dari pemilik akun itu. Namun, kata Supri permintaan klarifikasi tersebut tidak direspon.

“Saya serahkan dan percayakan proses hukum tentang UU ITE ini kepada Polres Tebo,” kata Supri dengan penuh keyakinan.

Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega menanggapi adanya laporan pelecehan dan pencemaran nama baik terhadap profesi Wartawan. Pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Ya Kasat tadi sudah laporan ke saya tentang laporan pencemaran nama baik ini,” ujarnya dengan singkat.

Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda