Buriuh PT TI mengadu soal upah yang diterima dengan cara dicicil
TEBO -Perusahaan elapa sawit PT Tebo Indah, Kabupaten Tebo, diduga cicil upah karyawan dan tidak dibayar penuh. seharusnya setiap perusahaan wajib untuk membayar gaji karyawan sepenuhnya setiap periode waktu yang telah ditentukan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan pada pasal 54 ayat 2 disebutkan bahwa upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan pada tanggal pembayaran upah.
Salah satu karyawan PT Tebo indah Eko Pramuna Putra yang juga merupakan Ketua Serikat Pekerja (SPSI) Tebo mengatakan bahwa seharusnya Perusahaan dilarang membayar gaji karyawannya dengan cara dicicil, artinya setiap perusahaan wajib untuk membayar gaji karyawan secara utuh setiap periode waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam aturan dan kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawannya, Sabtu (18/7/2022).
Dijelaskannya untuk upah pekerja pada bulan Juni ini hanya dibayarkan sebesar (75%) untuk tahap pertama dari Upah minimum Provinsi (UMP) yang merupakan dasar penetapan upah pekerja di perusahaan tersebut.
"gaji yang diterima oleh pekerja/karyawan hanya di bayar 75% saja dari gaji yang semestinya terima bang, itu untuk tahap pertama, kami tidak mengerti kenapa gaji yang di bayar hanya 75% alias dicicil," Keluh Eko.
Lanjutnya bahwa PT. Tebo Indah kembali membayar gaji karyawan tahap dua sebesar 15% dari sisa gaji yang belum dibayarkan sebelumnya.
"Lagi-lagi PT. Tebo Indah kembali hanya membayar 15% dari 25% gaji yang belum dibayarkan sebelumnya, apa yang dilakukan manajemen perusahaan sudah keterlaluan," terangnya dengan nada kesal.
Menurutnya para pekerja/karyawan sudah menjalankan kewajibannya, namun perusahaan justru melanggar kewajibannya sebagai pemberi kerja, karena sudah jauh keterlambatan pembayaran upah yang dilakukan PT Tebo Indah.
Pihak perusahaan PT.Tebo Indah saat dikonfirmasi hingga saat ini belum bisa memberi keterangan maupun alasan terkait pembayaran gaji karyawan tersebut.
Sementara itu kabid tenaga kerja Dinas Perdagangan dan ketenagakerjaan (Perindag-Naker) Kabupaten Tebo Ali Bato saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu bahwa gaji karyawan tidak dibayar penuh atau dicicil.
"Pihak dinas belum dapat laporan dari pekerja tentang persoalan ini, kami tahunya baru dari pemberitaan, segera kita tanyakan masalah ini ke pihak management PT Tebo Indah," katanya.
soal Dewan pengupahan diakauinya memang belum ada dewan pengupahan untuk kabupaten Tebo sendiri.
"kita akan upayakan membentuknya tahun ini," tandasnya.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma