Tiga Tersangka Proyek Fiktif Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung, Pekan Depan Mulai Disidangkan - Portal Media Online

29 Juli, 2022

Tiga Tersangka Proyek Fiktif Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung, Pekan Depan Mulai Disidangkan

 

Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan,SH

TEBO - Tiga tersangka  proyek fiktif peningkatan jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung tahun anggaran 2019 yakni Ismail Ibrahim, Suarto dan Tetap Sinulingga Pekan depan, Kamis (4/8) bakal disidangkan. Sidang perdana dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, pada Jum'at (29/7/2022) telah melimpahkan kasus dugaan Tindak pidana korupsi ke Pengadilan negeri (PN) Tipikor Jambi.

Kepala Kejari Tebo melalui Kasi Tindak pidana khusus (Pidsus) Wawan Kurniawan saat disambangi media ini diruangan menegaskan, bahwa kasus peningkatan jalan Padang Lamo dengan tiga orang tersangka TS, S dan H.IS, telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi hari ini, dan pekan depan, Kamis (4/8) bakal disidangkan.

"Saat ini perkembangan kasus Jalan Padang Lamo sementara belum ada tersangka baru hanya tiga tersangka/terdakwa saja yang ditetapkan," terang Wawan meyakini.

Sementara itu berdasarkan informasi yang terlampir di SIPP Pengadilan Negeri Jambi, berkas ketiga tersangka sudah teregistrasi pada tanggal 29/7 dengan nomor perkara 29/Pid.Sus.TPK/2022/PN Jmb. Dengan terdakwa H Ismail Ibrahim, Suarto dan Tetap Sinulingga dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Kurniawan, SH.

Untuk penetapan jadwal sidang dengan agenda sidang pertama di ruang Sidang Kartika Tipikor bakal digelar pekan depan, Kamis (4/8) pukul 09.00 sampai dengan selesai 

Berikut uraian singkat berkas penyidikan terkait perkara fiktif proyek jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo tahun anggaran 2019 lalu.  H. Ismail Ibrahim bersama dengan saksi Tetap Sinulingga dan Suarto pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Januari Tahun 2019 sampai dengan bulan Januari Tahun 2020 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.

Bertempat di Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya di suatu tempat
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011. Disebutkan telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu terdakwa yang bukan rekanan pemenang lelang dengan sengaja menerima pengalihan seluruh pekerjaan peningkatan

Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019 dari saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom yang merupakan pemenang sebenarnya paket pekerjaan, dan Saksi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah dialihkan.

Namun tidak menghentikan perbuatan saksi Suarto dan terdakwa tersebut, kemudian dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut dilakukan Terdakwa tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, namun tetap dibayarkan, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa dan Saksi Suarto, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 965.755.858,50 (Sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah).

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Saksi Tetap dan Saksi Suarto yang tidak melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung Kabupaten Tebo TA. 2019 sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam dokumen kontrak dan ketentuan diatas, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara
Cq. Keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo sebesar Rp 965.755.858,50 (sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan koma lima puluh rupiah).

Sehingga merugikan keuangan negara, sebagaimana nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: PE.03.03/SR-174/PW05/5/2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda