Perusahaan di Tebo Kena Ultimatum, Aspan; Tidak Kooperatif Cabut Izinnya - Portal Media Online

20 Februari, 2023

Perusahaan di Tebo Kena Ultimatum, Aspan; Tidak Kooperatif Cabut Izinnya

 

Tinjau akses jalan Betung Bedarah Muara Tabir, (f/ist)

TEBO-Sikap Pj Bupati Tebo Aspan selama ini kepada pihak perusahaan sudah cukup melunak. Pasalnya beberapa kelonggaran sudah diberikan, mulai dari jam operasional, sampai penggunaan akses jalan yang berada dalam lingkungan warga. Namun hingga kini perhatian dan etika untuk bekerjasama dengan pemerintah sudah terabaikan. Hal ini yang membuat Aspan memberikan ultimatum kepada perusahaan yang ada di Tebo untuk kooperatif dengan pemerintah.

Senin (20/2/2023) saat Aspan dan rombongan melakukan pemantauan di jalan di Desa Betung Bedarah Kecamatan Tebo IIir, Menuju Kecamatan Muara Tabir yang dilewati beberapa perusahaan yakni PT Sinar Mas, PT Makin Group,PT BSA kondisi jalan sangat memprihatinkan.

"Kita tahu satu bulan yang lalu jalan ini nyaris tidak bisa dilewati dimana kondisi jalan yang labil banyak dilewati mobil angkutan CPO dan angkutan buah kelapa sawit milik perusahaan," ungkap Aspan.

Aspan mengatakan bahwa setiap mobil perusahaan yang lewat pasti ada izin, didalam izin perusahaan itu pasti ada perjanjian bahwa perusahaan wajib memelihara jalan tersebut.

Alasan perusahaan tersebut kata Aspan yakni takut tumpang tindih pembiayaan antara perusahaan dan pemerintah untuk pemeliharaan "saya tegaskan bahwa ini tidak akan tumpang tindih," tegas Aspan.

Aspan menyebut pemerintah tidak akan lepas tangan setelah diperbaiki pihak perusahaan dan melakukan pengerasan pemerintah Kabupaten maupun Provinsi akan mengeluarkan pembiayaan peningkatan seperti pengaspalan atau rigid Beton.

"Kami berharap perusahaan yang ada di kabupaten Tebo ini memberikan manfaat untuk masyarakat sekitarnya, bukan malah memberikan mudarat serta dampak buruk lainya setidaknya jalan ini bagus," ucap Aspan.

Aspan menegaskan bagi perusahaan yang tidak memberikan manfaat untuk masyarakat akan di evaluasi "saya meminta Camat, Kades selalu memantau kalau perusahaan itu tidak mendatangkan manfaat itu kita stop," Tutur Aspan.

Lanjut Aspan jika ini ditindak oleh penegak hukum,ataupun pemerintah akan kurang efektif nanti yang akan bertindak masyarakat yang akan disupport pemerintah kabupaten.

Dijelaskan Aspan sesuai dari hasil rapat forkopimda di Provinsi beberapa waktu lalu baik itu angkutan batubara,CPO,angkutan kelapa sawit  diberikan waktu sampai akhir bulan maret 2023 ini, Jika tidak ada reaksi dari perusahaan akan ditindak tegas.

Diketahui jalan yang dilewati oleh perusahaan lebih kurang 12 kilometer, kalau saat ini sudah bisa dilewati "kita berharap Jalan yang dilewati perusahaan ini bisa nyaman dilewati oleh masyarakat," tutup Aspan.

Redaksi 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda