Sengketa Ruko 44 Pasar Sarinah Beres
TEBO - Berkaitan dengan ruko 44 dan 25 yang berlokasi di pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang selama ini berkembang ditengah masyarakat terjadi persoalan antara Pemerintah daerah (Pemda) dan penghuni/penyewa kita sudah telusuri," ujar Penjabat Bupati Tebo H Aspan, Kamis (12/10/2023).
" Terlepas apa yang mereka sampaikan melalui kuasa hukumnya, kita telah menelusuri tentang aset ini dan sudah mendapat surat penyerahan dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri), dan Dirjen Transmigrasi, bahwa penyerahan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Jambi tahun 1981 yang lalu", lanjutnya.
Aspan menyebutkan, dimana Rimbo Bujang 1 s/d 7 sudah diserahkan kepada Pemprov Jambi. Berkaitan dengan itu kita telusuri ke Pemprov Jambi ternyata penyerahan ke Kabupaten Tebo ada tapi kita tidak memiliki lagi dokumentasinya.
" Untuk itu Pemprov Jambi mengambil kebijakan untuk dilakukan penyerahan ulang kepada Pemkab Tebo untuk di kelola,"jelas Aspan.
Redaksi