KPUD Tebo dan Forkopimda Pantau PSU di Desa Teluk Rendah Ilir - Portal Media Online

25 Februari, 2024

KPUD Tebo dan Forkopimda Pantau PSU di Desa Teluk Rendah Ilir

 

Bersama Fotkopimda, KPUD Tebo Pantau PSU di Teluk Rendah Ilir

TEBO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo bersama unsur Forkompimda memantau Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Desa Teluk rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Usai monitoring PJ bupati Tebo Aspan mengatakan dari 4 TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang hari ini minggu (25/02/2024) Forkopimda bersama KPU Tebo monitoring Satu TPS yang dilakukan PSU di Desa Teluk Rendah Ulu.

"Kalau kita lihat partisipasi pemilih cukup baik dari 274 pemilih, yang hadir untuk memilih tadi 222 orang," Kata Aspan.

Aspan menyebut Pemilihan Suara Ulang Ini alhamdulillah berjalan lancar dan sore ini sudah melakukan penghitungan suara DPD,DPRI, dan Presiden tinggal menghitung suara DPR Provinsi dan DPR Kabupaten.

"Kita berharap ini berjalan lancar sehingga tugas kita dikabupaten bisa selesai dengan baik," ucapnya.

Sementara itu Atiul Fuadiyah Ketua KPU Tebo saat ditanya soal temuan oleh Bawaslu sehingga PSU dirinya menyebut semua bukan kewenangan KPU tapi Bawaslu.

"Apakah soal Temuan Bawaslu PSU ini dibawa ke Ranah Gakumdu bukan ranah KPU, PSU ini juga rekomendasi dari Bawaslu," terang Atiul.

Diberitakan sebelumya, adanya temuan  Bawaslu di beberapa TPS, bawaslu Tebo usulkan KPU kabupaten Tebo kembali lakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di  4 TPS.

Ketua Bawaslu Tebo Paridutul Husni mengatakan setelah dikaji dan perbaikan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, usulan PSU dikabulkan.

"Yang kita usulkan Desa Tambun, Kecamatan VII Koto ada 3 TPS, persoalannya orang yang memilih tidak mempunyai KTP atau data lengkap tapi bisa mencoblos," ungkap Paridatul Husni.

Lanjutnya untuk kecamatan lain temuan  terjadi di Kecamatan Tebo Ilir yakni Desa Teluk Rendah Ulu TPS 6, ada yang memilih menggunakan data orang yang telah meninggal.

"Dalam hal ini jika ada temuan di lapangan kami klarifikasi dulu ditingkat bawah dengan pemeriksaan, memastikan apakah orang itu memang betul tidak memiliki KTP," kata Parida.

"Jika hasil kajian kami nanti ada dugaan usur pidananya akan diproses Gakumdu," Terangnya.

Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda