Terdakwa Fauzan divonis Hakim PN Tebo 15 tahun penjara
TEBO - Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Tebo akhirnya memasuki babak akhir.
Terdakwa Ahmad Fauzan (37), pengasuh sekaligus tenaga pendidik Pondok Pesantren Raudhatul Falah Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua di Ruang Sidang Cakra dalam sidang terbuka di PN Tebo, Rabu (28/10/2026).
"Terdakwa Ahmad Fauzan bin Usmani terbukti secara sah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, menjatuhkan kepada saudara hukuman penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, hakim juga menetapkan barang bukti perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Terungkapnya kasus predator berbalut seragam ustaz ini bermula dari laporan masyarakat ke Polsek Tengah Ilir pada 4 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan Polres Tebo, pelaku memanfaatkan relasi kuasa dan kedekatannya sebagai pengasuh pondok. Kepada para korban, ia mengaku mampu mengobati trauma masa lalu melalui sebuah ritual khusus.
Ritual itulah yang kemudian menjadi pintu masuk aksi bejat persetubuhan dan pencabulan. Aksi itu diduga dilakukan pelaku sejak awal 2024 hingga 3 Juni 2026 di lingkungan pondok.
Polres Tebo dalam konferensi pers pada 8 Juni 2026 membenarkan penangkapan tersebut. Sedikitnya tujuh santriwati dengan rentang usia 16 hingga 19 tahun menjadi korban, bahkan ada yang sampai melahirkan.
Redaksi

