Portal Media Online

01 September, 2026

Paripurna, Penyampaian Ranperda APBD Perubahan 2026

Penyampaian Ranperda APBD Perubahan 2026

TEBO - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, rapat paripurna (Rapurna) dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2026, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, dan Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

Rapurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, didampingi wakil ketua (Waka) I DPRD, Ihsanuddin, Waka II DPRD Sahendra, dihadiri seluruh anggota dewan lainnya sesuai quorum, Selasa 1 September 2026.

Redaksi

31 Agustus, 2026

Komisi III RDP dengan Perumda Tirta Muaro

 

Komisi III RDP dengan Perumda Tirta Muaro

TEBO -  Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) perusahaan umum daerah (Perumda) air minum Tirta Muaro, terkait isi temuan pada laporan keuangan tahun 2024-2025 dan beberapa dengan persoalan aset pemerintah daerah (Pemda), Senin 31 Agustus 2026.

RDP dipimipin oleh Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, didampingi anggota komisi III yang lainnya, di hadiri direktur Perumda Tirta Muaro, Budhi Irawan dan anggota tim delapan. 

Redaksi

26 Agustus, 2026

Komisi III DPRD Tebo Ikuti RDP Khusus dengan Ombudsman

  

Komisi III DPRD Tebo RDP Khusus dengan Ombudsman, foto ist

TEBO - Ombudsman RI untuk pertama kalinya mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara khusus dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (26/8/2026) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta. Dalam RDP ini, Ombudsman RI memaparkan capaian kinerja pengawasan pelayanan publik sepanjang 2026, permohonan dukungan Komisi II DPR RI, hingga tantangan yang dihadapi.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyampaikan bahwa pada periode Januari hingga 21 Agustus 2026, Ombudsman RI telah menyelesaikan 6.074 laporan masyarakat atau mencapai 77,6 persen dari target penyelesaian sebanyak 7.825 laporan. Sepanjang 2026, Ombudsman RI menerima 9.502 laporan masyarakat dan mencatat 7.849 konsultasi masyarakat.

Redaksi

24 Agustus, 2026

Polisi Buru Oknum Pembakar Truk Sembako di Mangupeh Tengil

 

Truk bermuatan sembako jadi sasaran amuk massa

TEBO - Insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Sabtu (22/8/2026), berujung pada aksi pembakaran terhadap sebuah truk bermuatan sembako.

Peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan persoalan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga memunculkan persoalan hukum baru. Sebab, kendaraan truk yang terlibat kecelakaan diduga dibakar oleh oknum dari massa setelah pengemudinya meninggalkan lokasi untuk menyelamatkan diri dari amukan warga.

Kepolisian kini dituntut untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.

Informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Truk bermuatan sembako diketahui melaju dari arah Jambi menuju Tebo. Dari arah berlawanan, datang seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Tebo menuju Jambi.

Tabrakan antara kedua kendaraan tersebut terjadi di wilayah Desa Mangupeh. Pengendara sepeda motor diduga meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kerasnya benturan.

Situasi kemudian memanas. Sopir truk yang kuatir menjadi sasaran amukan massa memilih meninggalkan kendaraannya dan menuju Polsek Tengah Ilir untuk menyelamatkan diri.

Tak lama berselang, truk yang ditinggalkan di lokasi kecelakaan tersebut diduga dibakar oleh oknum massa.

Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan awal dari sopir, kendaraan melaju dari arah Jambi menuju Tebo, sementara sepeda motor datang dari arah berlawanan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rimhot Nainggolan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembakaran kendaraan tersebut.

Polisi akan menelusuri siapa saja yang berada di lokasi saat kejadian, mengumpulkan keterangan para saksi, memeriksa bukti-bukti yang ada serta mendalami rekaman maupun dokumentasi yang dapat membantu mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

“Peristiwa kecelakaan merupakan satu perkara. Namun apabila benar terjadi pembakaran terhadap kendaraan, maka tindakan tersebut merupakan perkara lain yang juga harus diusut,” tegasnya.

Kepolisian tidak ingin aksi massa tersebut berhenti sebatas kerusakan kendaraan. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dan bukti yang cukup, pihak yang terlibat dalam pembakaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku.

Kini fokus penyelidikan bukan hanya mencari tahu penyebab kecelakaan, tetapi juga mengungkap siapa pelaku pembakaran truk tersebut. Polisi diharapkan segera mengidentifikasi dan memproses pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

Akibat kecelakaan dan insiden pembakaran, arus lalu lintas di kawasan tersebut sempat mengalami kemacetan. Namun setelah proses penanganan dilakukan, situasi lalu lintas berangsur kembali normal.

Kasus kecelakaan sendiri ditangani oleh Satlantas Polres Tebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara dugaan aksi pembakaran menjadi bagian yang turut didalami aparat kepolisian.

Redaksi

23 Agustus, 2026

Tak Ada Rekom Camat, Desa Pematang Sapat Gagal Cairkan Dana Desa 2026

Kabid PMD Tebo, Prayitno

TEBO - Desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, di jatuhi sanksi surat peringatan kedua (SP2) lantaran dana desa (DD) tahun 2026, gagal salur. 

Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kab Tebo, melalui Kabid pemerintahan dan kelembagaan desa (Pemdes Kel), Prayitno, membenarkan, bahwa dari 122 desa hanya 1 desa yang gagal salur DD di tahun 2026 yaitu Pematang Sapat. 

Prayitno Menyebutkan penyebab desa Pematang Sapat gagal salur DD tahun 2026 ini Camat tidak mau memberikan rekomendasinya.

" Syarat salur DD ungkap Prayitno, adalah surat rekomendasi dari Camat, apabila Camat merekomendasikan, dinas PMD siap untuk memprosesnya,"tegasnya. ujar Prayitno Kamis (20/08/2026).

Lebih lanjut Prayitno menjelaskan, apabila tahap satu gagal salur otomatis tahap dua juga gagal karena syarat salur tahap dua berdasarkan laporan realisasi tahap satu. 

" Sebenarnya sekarang ini DD tahun 2026 tersebut sudah masuk tahap dua," lanjutnya. 

Dengan gagal salurnya DD, sejak 29 Juli 2026, kepala desa (Kades) Pematang Sapat sudah di kenakan sanksi berupa SP2,"ucap Prayitno. 

Sementara hingga berita ini di tulis, Kades Pematang Sapat, Ridwan di konfirmasi melalui sambungan telpon maupun pesan whatsapp, belum berkenan memberi tanggapannya. 

Redaksi

Tabrak Pemotor, Truk Sembako Ludes Dibakar Massa

 

Truk sembako dibakar massa usai tabrak pemotor hingga MD

TEBO - Satu unit truk yang mengangkut sembako, diduga di bakar massa. Tepatnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), di Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Pada Sabtu (22/08/2026).

Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung mengatakan, dari keterangan sopir truk. Ia datang dari arah Jambi hendak ke Tebo. Sedangkan dari arah sebaliknya, pengendara roda dua.

"Truk datang dari arah Jambi menuju Tebo, sedangkan dari arah sebaliknya datang sepeda motor. Kerasnya hantaman membuat pengendara sepeda motor terpental, dan meninggal dunia," ungkapnya.

Khawatir akan di amuk massa, sopir truk menumpang sepeda motor yang melintas ke arah Jambi. Untuk menyelamatkan diri, dengan melapor ke Polsek Tengah Ilir.

Sedangkan, pihak kepolisian meminta bantuan ke Pos Damkar Tebo Ilir. Untuk memadamkan api di truk tersebut. Perkara ini, telah ditangani pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo.

Redaksi

20 Agustus, 2026

Tembus Rp 45,63 Miliar, DBH Tebo Lampaui Rata-rata Nasional

 

TEBO - Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah terus berjalan sepanjang 2026.

Data Kementerian Keuangan hingga 11 Agustus 2026, Realisasi penyaluran DBH Tebo sebesar Rp 45,63 miliar atau 72,12 persen dari pagu Rp 63,27 miliar. Hal ini juga dibenarkan Kaban Bakeuda Tebo, Hendrinora kepada media ini beberapa waktu lalu.

Kata Kaban, penyaluran DBH merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bertujuan mendukung kemampuan fiskal pemerintah daerah sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan.

"Secara nasional, pemerintah telah menyalurkan DBH sebesar Rp 30.116,41 miliar atau 49,97 persen dari pagu Rp 60.268,74 miliar.," bebernya meyakini.

"Sehingga penyaluran DBH Tebo sudah melebihi rata-rata nasional," timpalnya.

Hanya saja lanjutnya, dibandingkan tahun lalu, DBH Tebo mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 169,03 miliar.

Alokasi DBH Tebo lebih kecil ketimbang DBH Batam, Kepulauan Riau.

Tahun ini, Batam mendapatkan pagu DBH Rp 80,43 miliar dengan realisasi Rp 33,70 miliar atau 41,90 persen.

DANA BAGI HASIL PAGU REALISASI PERSEN
TOTAL 63,27 M 45,63 M 72.12
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit 4,43 M 0,89 M 20
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota 9,06 M 6,33 M 69.88
DBH PPh Pasal 21 1,97 M 1,06 M 53.7
DBH PPh Pasal 25/29 OP 0,07 M 0,05 M 71.31
DBH SDA Gas Bumi 30 persen 15,25 M 15,37 M 100.78
DBH SDA Kehutanan - PSDH 1,00 M 0,60 M 60
DBH SDA Minerba - Iuran Tetap 0,23 M 0,14 M 60
DBH SDA Minerba - Royalti 17,99 M 10,79 M 60
DBH SDA Minyak Bumi 15 %

Redaksi

17 Agustus, 2026

Pasir Mayang Proses, Tambun Arang On Target

 

Ilustrasi

TEBO - Proses penyelidikan Kades Pasir Mayang oleh Tim Tipikor Poltes Tebo masih berlangsung. Pasalnya penyidik tipikor terus menggali informasi dan berkoordinasi dengan inspektorat.

Hasil pemeriksaan oleh penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Pasir Mayang dalam alokasi dana desa. Hal ini diperkuat dengan temuan hasil laporan audit BPKP beberapa waktu lalu. Selain laporan audit BPKP penyidik juga bilang pihaknya juga menerima adanya laporan dari warga yang menyebutkan Kades Pasir Mayang telah menyalagunakan kewenangan dalam alokasi dana desa.

Kasat Reakrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan membenarkan jika penyidik bakal segera memproaes hasil temuan dan laporan warga terhadap Kades Pasir Mayang. Temuan dana desa tahun anggran 2023 hingga 2024 tersebut kata Kasat telah merugikan negara mencapai ratusan juta.

"yang pasir mayang harus cepat naik, dan ini juga atensi dari pimpinan untuk segera dipercepat," sebut Kasat.

Disinggung terkait adanya temuan silpa yang dilaporkan warga kepada kades Tambun Arang Kec Sumay,  Kasat tidak menampik hal itu sudah masuk dalam daftar tunggu. :kalau yang Tambun Aramg sudah masuk daftar, mungkin setelah pasir mayang  selesai  baru lanjut yang tambun Arang," ungkap Kasat.


Redaksi

Polsek Panggil Pihak BRI dan Tetangga Korban Penipuan oleh Oknum ASN DLHP Tebo

 

Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Ipda Eldian

TEBO - Pemyidik Reskrim Polsek Tebo Tengah terus mengali keterangan dari para saksi yakni pihak BRI Cab Rokan Ulu dan saksi tetangga korban  penipuan. Ini di sampaikan Eldian Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah pasca dilayangkan pemanggiran kepada para saksi.

"jadwalnya kita panggil dalam minggu ini kalau tidak salah tanggal 20an. Saksi dari pihak BRI Cab Rokan Ulu dan saksi tetangga pelapor. mereka domisili di Rokan Ulu," kata Eldian meyakini.

Sambung Eldian pihak Bank BRI sudah terkondirmasi bahwa pada pemanggilan nanti bisa hadir untuk dimintai keterangan. Artinya penyidik hanya meminta bukti rekening koran dan meilhat apakah ada transaksi antara korban dan oknum ASN DLHP Tebo. Pasalnya kata Kanit korban salah satu nasabah bank BRI Cab Rokan Ulu.

Sementara untuk saksi kedua diakui Kanit sebagai tetangga korban yang menghubungkan korban dan oknum ASN DLHP Tebo. "Saksi ini juga dijadwalkan akan dipanggil minggu ini," sebut Kanit.

Disinggung soal apakah terlapor atau oknum ASN DLHP Tebo sudah dataang memenuhi panggilan, Kanit bilang sejak panggilan dilayangkan yang bersangkutan manggkir tidak datang. "ini bakal kita lakukan pemanggilan ulang untuk terlapor. jadwalnya diperkirakan setelah pemanggilan saksi dari BRI dan tetangga korban," katanya.

Diberitakan sebelumnya  EW Oknum ASN DLHP Tebo melakukan penipuan terhadap korban S dan F dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkup pemkab Tebo. Korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada oknum EW sebesar Rp 80 juta sebagai persyaratan admianistasi.

Redaksi

14 Agustus, 2026

Ketua DPRD Tebo Pimpin Rapurna HUT RI Ke 81

  

Ketua DPRD Tebo Pimpin Rapurna HUT RI Ke 81 dengarkan Pidato Presiden

TEBO - Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, pimpin rapat paripurna (Rapurna) dalam rangka HUT RI Ke 81 dan mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo, Subianto yang di siarkan langsung melalui TV Parlemen di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jum'at 14 Agustus 2026.

Didampingi wakil ketua I DPRD Tebo, Ihsanuddin, dan wakil ketua II DPRD Tebo, Sahendra, dihadiri anggota dewan lainnya, ketua DPRD Tebo sampaikan sejumlah agenda kenegaraan presiden RI Prabowo Subianto. 

Dalam agenda tersebut hadir Sekda Tebo, Sindi, para Asisten dan Staf ahli Bupati, Forkopimda, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tebo, instansi vertikal lainnya, para Camat se Kab Tebo, serta undangan lainnya. 

Redaksi

13 Agustus, 2026

Minta Polisi Tetapkan Manajemen PT Makin Grup dan ABK Ponton jadi Tersangka

Penyidik Polsek Tebo Ilir Olah TKP pasca insiden truk dan beko loader jatuh ke sungai

TEBO - Dugaan kelalaian dalam insiden jatuhnya satu unit truk dan satu unit alat berat jenis beko loader milik PT Makin Group ke Sungai Batanghari pada Minggu (9/8/2026) masih menjadi tanda tanya  publik . Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang operator meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Tebo Ilir, Ipda Priadi, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sudah mengejar perkara, dan sejauh ini mencari saksi yang mengetahui maupun berada di lokasi kejadian. “Untuk saat ini kita masih mengambil keterangan terhadap saksi,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, masih mendalami proses. Selain pemeriksaan saksi, pihak kepolisian juga masih melakukan proses evakuasi terhadap kendaraan truk dan beko loader yang jatuh ke sungai.

Selain kanit reskrim polsek tebo ilir " Warga juga  menilai Insiden tersebut menjadi perhatian publik karena selain menyebabkan kerugian material, satu orang operator dilaporkan meninggal dunia. Terlihat saat ini Polisi masih mengumpulkan keterangan dan fakta di lapangan untuk mengetahui penyebab pasti jatuhnya kedua kendaraan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan manajemen PT Makin Group maupun ABK kapal tongkang penyeberangan sebagai tersangka terkait dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas dan bekerja.

Terpisah Ketua Pekat IB Tebo, Romy Hafizon ikut menyoroti insiden truk dan beko loader yang jatuh ke sungai Batanghari tepatnya di dermaga PT Makin Grup, pada Minggu (9/8/26).

Romy bilang, jika insiden tersebut dianggap suatu kelalaian maka ada banyak sanksi bagi perusahaan yg tidak menerapkan SOP keselamatan bagi pekerjanya dari sangsi administratif, denda bahkan kurungan 

"Jika terbukti hal tersebut merupakan pembiaran tentu ada sangsi berat seperti penyetopan izin operasi,"pungkas Romy.


Redaksi

11 Agustus, 2026

Tim Banggar DPRD dan TAPD Rampung Bahas KUAPPAS 2027

 

Tim Banggar DPRD dan TAPD Rampungkan pembahasan KUAPPAS 2027

TEBO - Tim badan anggaran (Banggar) DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi telah merampungkan pembahasan rancangan pra kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUAPPAS) tahun 2027.

Ketua DPRD Kab Tebo, Khalis Mustiko, menjelaskan, bahwa pimpinan dan anggota Banggar serta TAPD sudah menyelesaikan pembahasan KUA PPAS tahun 2027. 

Disitu beberapa kita bahas termasuk asumsi pendapatan asli daerah (PAD) kita sekitar Rp24 milyar seperti di sampaikan tadi oleh TAPD. 

Redaksi

Edukasi

Politik

Teknologi