Ini Jawaban PH Aspal Tebo Cs yang Bakal Dibacakan Besok - Portal Media Online

24 Januari, 2021

Ini Jawaban PH Aspal Tebo Cs yang Bakal Dibacakan Besok


Illustrasi

TEBO-Empat terdakwa kasus aspal Tebo masih berlanjut. Pasca dibacakan tuntutan pada Rabu (20/12/2020) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memberi kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH) terdakwa untuk memberikan jawaban atau pembelaan.

Rencananya pada Senin (1/2/2021) mendatang jawaban pembelaan Penasehat Hukum (PH) bakal dibacakan. "Agenda sidang selanjutnya mendengarkan jawaban pembelaan atau pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa," kata JPU Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, saat dihubungi Kliktebo.net melalui pesan Whatapps, kemarin.

Jawaban Penasehat Hukum saat dibacakan nanti, kata Wawan adalah  sebagai upaya pembelaan terdakwa Ali Aripin Cs. Pasalnya keempat terdakwa yakni Ir Saryono, Ali Aripin, Musashi Pangeran Barata dan Deni Kriswardana, masing-masing dituntut berbeda dan dinyatakan bersalah.

"Jawaban pembelaan dari PH yang akan dibacakan besok (februari'red) biasanya meminta keringanan hukuman atau malah minta kebebasan,". Sebut Wawan lagi.

Sementara itu, jika dalam jawaban dari pembelaan penasehat hukum besok tidak mendapat tanggapan dari pihak JPU, kemungkinan Ketua majelis hakim langsung menjatuhkan vonis putusan Ali Aripin. Cs.  Dengan begitu terdakwa kasus aspal Tebo yang merugikan negara sebesar 11,2 miliar langsung dilakukan penahanan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Tebo telah menghadirkan ahli bidang konstruksi jalan dari kementrian PUPR Dr Ir I Nyoman dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo dengan terdakwa Ir Saryono, Ali Arifin, Musashi Pangeran Barata dan Deni Kriswardana.  Pemeriksaan keterangan Ahli pada persidangan itu berlangsung melalui jaringan virtual, Senin (14/12).  
Untuk pekerjaan pengaspalan paket 11 dari Muara Niro sampai dengan Muara Tabun dikerjakan oleh Terdakwa Musashi Pangeran Batara, Direktur PT Bunga Tanjung Raya dan Deni Kriswardana selaku Kuasa Direktur. 

Untuk paket 11 nilai pagu anggaran 30 miliar. Bersumber dari APBD Kabupaten Tebo tahun 2013- 2015. Namun hasil pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi awal sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai 11,2 miliar rupiah. 

Pada sidang tersebut, Musashi Pangeran Batara juga dituntut bersalah oleh JPU Kejari Jambi. Ia dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. JPU juga menuntut agar terdakwa yang selama ini menjalani tahanan kota segera ditahan. 

Musasi juga dituntut pidana denda 300 juta rupiah, subsider en bulan kurungan. Sementara Deni yang berperan sebagai kuasa direktur dituntut lebih berat. 

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Wawan Kurniawan, Deni dituntut dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan 6 bulan. Serta pidana denda 300 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. 

Deni dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 11,2 miliar rupiah. Jika denda tidak dibayarkan setelah keputusan hakim berkekuatan tetap maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelang menutupi uang pengganti. Dalam hal tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,(dee)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda