Pasutri di Teluk Singkawang Diciduk Polisi Simpan Sabu - Portal Media Online

21 Januari, 2021

Pasutri di Teluk Singkawang Diciduk Polisi Simpan Sabu


Pasangan Pasutri warga Teluk Singkawang tersandung kasus Narkoba

TEBO-Sial dialami Kuratul Aini (34) dan Hairul (41) warga RT 12 Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Pasalnya keduanya diamankan Satreskrim Polres Tebo, pada Rabu (20/1) karena kedapatan menyimpan sabu. 


Keduanya diamankan polisi saat hendak bertransaksi di Warung Bakso Simpang Pasar Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.


Keduanya merupakan pasangan suami-istri tak bisa lagi menghindar saat polisi sudah sudah berada di TKP.


Dikatakan Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono SIk melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo IPTU Parlyan Sagala jika penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat. "Menindaklanjuti laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan”, katanya


Dari penyelidikan, sekira Pukul 17.30 WIB di warung Bakso kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan Pasutri ini , barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 paket kecil sabu seberat 0,19 gram, 1 pack plastik Klip baru, 1Kotak Rokok U mild, 1 Unit HP Oppo warna Merah, 1 Unit HP Samsung Lipat warna Hitam, 1 dompet warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000


Atas perbuatannya Pasutri ni dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kini keduanya diamankan di Satres Narkoba Polres Tebo,” jelasnya.(red)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda