Terdakwa Aspal Tebo Minta Bebas, Begini Tanggapan JPU Jawab Pembelaan Ir Saryono Cs - Portal Media Online

11 Februari, 2021

Terdakwa Aspal Tebo Minta Bebas, Begini Tanggapan JPU Jawab Pembelaan Ir Saryono Cs

Wawan Kurniawan, JPU Kejari Tebo


TEBO-Sekali merdeka tetap merdeka...! mungkin seperti itulah sikap Jaksa Penuntut Umum dalam menanggapi pembelaan para terdakwa kasus aspal Tebo yang beberapa waktu lalu menyamaikan pledoi pembelaannya. Dimana para terdakwa aspal menyampaikan kepada Ketua majelis hakim melalui PH untuk minta dibebaskan serta diringankan. Hanya saja pembelaan para terdakwa sudah tersampaikan melalui agenda menyampaikan tanggapan JPU soal pembelaan pembebasan dan diringankan.

"Yang jelas tanggapan kami selaku Jaksa Penuntut tetap seperti tuntutan yang sudah kita bacakan sebelumnya," sebut Wawan JPU Kejari Tebo saat dikonfirmasi melalui telepon.

Dimana lanjut Wawan pihaknya tetap pada pedirian semula, yakni sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya jika dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo sampaikan pembelaan. Nota pembelaan disampaikan di hadapan majelis hakim PN Tipikor pada Senin (8/2/2021). 

Kedua terdakwa secara bergantian membacakan pembelaan. Untuk pembelaan terdakwa Ir Saryono, disampaikan langsung melalui penasehat hukumnya. 

Sebagai Direktur PT Rimbo Peraduan, Ir Saryono mengatakan pekerjaan pengaspala jalan paket 10. Yakndi dari Jalan Paal 11 sampai Jalan 21 Unit 1 tidak ada masalah meski. 

Hasil pekerjaan tersebut menurut Penasehat Hukum Ir Saryono masih bisa dinikmati warga sampai saat ini. Hasil pekerjaan juga telah dilakukan serah terima pekerjaan.

Jika ada persoalan hukum dari hasil pekerjaan tersebut semestinya bukan pidana. Oleh karena itu, Ir Saryono meminta agar majelis hakim bebebaskan dirinya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

"Bahwa apabila majelis hakim berpendapat lain agar memutus seringan-ringannya. Terdakwa adalah  tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan," ujar Penasehat Hukum Ir Saryono. 

Sementara untuk nota pembelaan terdakwa Musashi Pangeran Batara disampaikan secara pribadi dan melalui penasehat hukumnya. 

Menurut Musashi dalam pembelaannya mengatakan bahwa untuk unsur setiap orang dalam dakwaan maupun tuntutan hukum bukanlah untuk dirinya. Melainkan lebih tepat kepada Deni Kriswardana selaku kuasa Direktur PT Bunga Tanjung Raya. 

Musashu mengatakan ada beberapa proses penandatangan kontrak maupun pencairan selama proyek pekerjaan paket 10 pengaspalan jalan yang ia tidak ketahui.

Seperti mengenai proses pencairan, yang pada persidangan terungkap sebayak 15 kali. Namun beberapa pencairan tidak dilaporkan oleh Deni Kriswardana kepada dirinya.

Deni melakukan pemalsuan tanda tangan dalam melakukan pencairan. Deni juga membuat rekening bank atas nama PT Bunga Tanjung Raya tanpa sepengetahuan saya," kata Musashi. 

Pada kesimpulan nota pembelaannya, Musashi Putra Batara meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum. Serta memulihkan kembali nama baiknya dan membebaskan dari status tahanan kota. 

terdakwa Ir. Saryono, selaku Direktur PT Rimbo Peraduan dituntut pidana penjara selama selama 8 tahun dan 6 enam Bulan.  Terdakwa juga dituntut pidana denda senilai 300 juta rupiah subsider enam bulan pidana kurungan. 

Sementara Musashi Pangeran Batara juga dituntut bersalah oleh JPU Kejari Jambi. Ia dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. 

JPU juga menuntut agar terdakwa yang selama ini menjalani tahanan kota segera ditahan.

Musasi juga dituntut pidana denda 300 juta rupiah, subsider en bulan kurungan.

Mengenai nota pembelaan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Yandri Roni, dengan anggota masing-masing Hakim Adly dan Hakim Amir Azwan memberi waktu kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan pada Kamis (12/2)..(red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda