Modal Korek Api, Pria Ini Nekat Bakar Lahan di Kawasan HGU - Portal Media Online

13 Maret, 2021

Modal Korek Api, Pria Ini Nekat Bakar Lahan di Kawasan HGU

 

Pelaku pembakar lahan berikut barang bukti yang diamankan polisi


TEBO-Bermodal sebuah korek api, Kisman Sitorus (48) Warga Rt.04, Dusun Malako, Desa Lubuk Mandarsah, nekat membakar lahan didalam kawasan HGU mili perusahaan perkebunan. Aksi nekat Kisman, ternyata diketahui oleh tim patroli Karhutlah dari perusahaan yang sedang partoli.

Akhirnya Kisman diamankan dan diserahkan ke Polres Tebo Kamis (12/3/2021), untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersehut.
 
Kapolres AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar menuturkan, Tersangka diamankan setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan dan langsung mengamankan warga yang yang diduga membakar lahan.

"kita mendapatkan laporan (Kamis 11/03) sekira pukul 14.00 WIB pihak PT, mereka menemukan adanya kebakaran lahan di areal perizinan milikinya", katanya. Sabtu (13/3).

Dijelaskannya lokasi terbakar nya lahan di area izin HGU milik perusahaan perkebunan yang berada di sekitar Dusun Kelapa Kembar, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo dan api langsung segera dapat dipadamkan.

"Setelah pemadaman, tim pemadam dari PT kembali untuk istirahat", katanya.

Keesokan harinya, Jumat (12/3), utusan perusahaan kembali melakukan pengecekan lahan yang terbakar. Setibanya di area tersebut, menemukan pemilik lahan tengah memadamkan sisa api yang masih membakar lahan.

Petugas pemadam dari PT langsung melakukan perbincangan. Dari perbincangan tersebut pemilik lahan mengakui sengaja membakar untuk membersihkan lahan miliknya. 

"Dari pengakuan itu, tim perusahaan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan kemudian diserahkan kepihak kepolisian", jelasnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolres Tebo berikut barang bukti berupa, 2 potong kayu sisa bakar, 1 korek manchis warna bening berisikan gas warna kuning.

Kini lanjut Mahara, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, jika nantinya terbukti, pelaku akan dikenakan pasal UU 78 Ayat 3 jo pasal 50 ayat 2 huruf b  UU RI no 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah di rubah pada pasal 36 uu RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita masih lakukan pendalaman", pungkasnya. (red).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda