Terluka di Bagian Pipi dan Mata, Aswan Warga Tengah Ilir Lapor ke Polisi - Portal Media Online

03 Oktober, 2021

Terluka di Bagian Pipi dan Mata, Aswan Warga Tengah Ilir Lapor ke Polisi

 

Pelaku penganiayaan diamankan polisi


TEBO-Naas nasib yang dialami Aswan warga Rt 02 Desa Rantau Api Kec. Tengah Ilir menjadi korban pelemparan pada, Kamis (30/9) lalu. Dirinya mengalami luka robek di bagian pipi dan mata akibat lemparan pecahan genting pada Malam pukul 23.30 wib dirumahnya.

Kejadian yang bermula pada malam tersebut, dimana awalnya pada pukul 23.30 wib istri Korban mendengar ada suara gaduh dari bawah rumahnya.  Seketika istri korban langsung membangunkan suaminya untuk melihat asal suara tersebut.

Setelah dibangunkan, korban Aswan keluar rumah melalui pintu belakang membawa senter untuk memeriksa kebawah rumah. saat menyenter ke arah motor yang berada di bawah rumah, lalu tiba-tiba pelaku melempar korban menggunakan serpihan genteng.

Kemudian korban berteriak minta tolong sembari berlari kerumah tetangga untuk meminta pertolongan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kiri dan bagian mata terdapat pembengkakan akibat terkena lemparan pecahan genteng,.

Kapolsek Tengah Ilir, Iptu John Riahman Sinaga SE. ME, melalui Kanit Reskrim Ipda Diky saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya laporan tindak pidana penganiayaan dengan korban Aswan. 

"Benar korban Aswan melaporkan ada dugaan percobaan pencurian dirumahnya. Namun pelaku pencurian terlanjur kepergok oleh korban, akibatnya korban terkena lemperan pecahan genting," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tengil, Ipda Diky meyakini.

Atas kejadian tersebut korban sudah  melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Ini berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11 /  X / 2021 / UNIT SPKT POLSEK TENGAH ILIR / RES TEBO  / POLDA JAMBI, Tanggal 01 Oktober 2021.

Atas laporan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku Atas nama Mahmud (52) warga Rt.02 Dusun Tengah Ilir Desa Desa Rantau Api Kec. Tengah Ilir Kab.Tebo. 

Pasal yang kita terapkan sementara ini yakni Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana . Laporan diterima pada Jumat (1/10) Pukul 10.00 Wib. Saat ini polisi telah berhasil mengamankan pelaku dan masih menyelidiki apa motif yang dilakukan pelaku. (rin)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda