Waka II DPRD Tebo, Syamsu Rizal
TEBO- DPRD Tebo lintas komisi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), camat dan lurah. Rapat dengar pendapat ini dilakukan di ruang banggar DPRD, dalam rapat tersebut akan mewacanakan pemekaran kelurahan dan desa.
Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal usai rapat mengatakan kita mewacanakan Pemekaran tiga kelurahan dan 15 desa yang akan dilakukan pemekaran.
Dijelaskanya Tiga kelurahan yang akan dilakukan pemekaran yaitu sebelumya satu kelurahan Tebing Tinggi menjadi tiga kelurahan yaitu Tebing Tinggi, Tebo Jaya, dan Kelurahan Tebo Baru di Kecamatan Tebo Tengah.
"Termasuk yang akan dilakukan pemekaran yaitu Kelurahan Sungai Bengkal di kecamatan Tebo Ilir bakal dilakukan pemekaran yaitu Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir", jelas Syamsu Rizal Senin (08/10).
Sementara itu 13 Desa yang akan dilakukan pemekaran yaitu di kelurahan Wirotho Agung di Kecamatan Rimbo Bujang, satu lagi di Kecamatan Tengah ilir yaitu Desa Lubuk madrasah.
Dikatakan Syamsu Rizal pemekaran kelurahan dan desa akan dilakukan selambat-lambatnya bulan Maret tahun 2022 mendatang,
"dengan catatan selama setelah penyampaian nota pengantar nanti, Bapedda akan melakukan pembahasan yang akan dilakukan setiap Ranperda yang telah di ajukan nanti" ujarnya.
Lanjutnya hal persyaratan pemekaran desa dan pemekaran kelurahan tersebut berdasarkan dengan PP No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, dan Permendagri pasal 7 dan pasal 49, tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, selagi memenuhi persyaratan jumlah penduduk 800 KK, penduduk nya sekitar 3000 bisa di mekarkan untuk menjadi suatu pemerintahan desa.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma