Konter Duta Cell Pall Lima Dibobol ,Kerugian 20 Jutaan - Portal Media Online

23 November, 2021

Konter Duta Cell Pall Lima Dibobol ,Kerugian 20 Jutaan

 


Polisi amankan pelaku pembobolan konter di Tebo


TEBO- Polisi berhasil amankan 2 orang pelaku pembobol konter Duta Cell di kilometer 5 Bogorejo, kalurahan Tebing tinggi, Kabupaten Tebo, pelaku bernama Iskandar bin Maliki (42) dan satu orang temannya bernama Doni Saputra bin Samsul (26) pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Tebo Akbp Gunawan Trilaksono Mengatakan dua orang pelaku berhasil diamankan di Tempat yang berbeda "pelaku atas nama Iskandar diamankan di RT 01 desa Sungai Arang, Kecamatan Bungo dani, Kabupaten Bungo sabtu 30 Oktober, sedangkan satu pelaku lagi atas nama Doni Saputra tangkap di rumahnya Jarong Lambau, Kecamatan pulau Tanjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat, pada 10 november", terang Kapolres selasa (23/11)

Pelaku atas nama Iskandar diamankan dengan barang bukti berupa :
1. satu ikat kartu vocher internet 3 GB sebanyak 33 lembar.
2. Satu ikat kartu vocher internet 6 GB sebanyak 46 Lembar 
3. Satu unit hard disc merek DW 
4. Satu unit Handphone merek Advan

Sedangkan pelaku atas nama Doni Saputra diamankan dengan Barang bukti:
1. Satu unit netbook merek Asus
2. Satu unit netbook merek Acer
3. Satu unit handphone merek Advan 
4. Satu unit handphone merek Vivo Y 53
5. Satu unit handphone merek Asus
6. Satu unit handphone merek Xiomi redmi
7. Satu unit handphone Tanpa merek warna hitam putih.
8. Satu unit handphone Tanpa merek warna hitam

"Aksi pencurian tersebut dilakukan pada minggu 10 Oktober sekira pukul 00.30 wib lalu", jelasnya.

Dijelaskan kapolres Awalnya pelaku Berangkat dari rumahnya di bungo menuju Jambi namun sesampai di Tebo duo orang pelaku berhenti makan di salah satu warung makan Pecal lele disanalah dua orang pelaku merencanakan pencurian Konter Hp Duta cell.

Salahsatu pelaku atas nama Doni Saputra mengantar temannya Iskandar ke Terget lokasi pencurian, kemudian Doni menunggu di lokasi yan berbeda dan menjemput ketika aksi pencurian telah selesai.Setelah selesai dua orang pelaku langsung pulang kerumah Iskandar di bungo dan membagi hasil curian.

Menut keterangan Kapolres beberapa barang bukti sudah ada yang dijual dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan terhadap pembeli atau penadah barang hasil curian tersebut.

Dengan perbutan tersebut Dua orang pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat ayat (2) KUHpidana Jo pasal 55 ayat (1) atau tindak pidana pertolongan Jahat/ penadahan sebagaimana dimaksud pasal 480 ke -1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda