Polisi Amankan Dua Bandar Narkoba Jenis Sabu Lintas Kabupaten - Portal Media Online

23 November, 2021

Polisi Amankan Dua Bandar Narkoba Jenis Sabu Lintas Kabupaten



Dua bandar sabu diamankan polisi

TEBO-Polisi  berhasil amankan  pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan satu orang kurir, 2 orang pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 14 paket Klip kecil dan 5 paket sedang seberat 43,67 gram paket narkoba jenis sabu-sabu diperkirakan senilai kurang lebih Rp 50 Juta rupiah.

AKBP Gunawan Trilaksono mengatakanw Aalnya pada hari sabtu 13 november 2021 sekira pukul 15:00 wib tim satresnarkoba polres Tebo mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba dijalan perintis, RT 007, kelurahan Wiroto Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, polisi kemudian bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Sutrisno bin Wagio beserta barang bukti dengan 14 klip kecil paket Narkoba jenis sabu-sabu.

"Dilakukan pengembangan di kediaman pelaku berhasil ditemukan lagi 5 paket sabu ukuran sedang dan beberapa alat bukti lain yaitu Handphone, dompet, alat timbangan",jelas kapolres saat pers rilis di kapolres Tebo selasa (23/11).

Dikatakan kapolres dilakukan pengembangan lagi dan berhasil mengamankan satu orang yang merupakan kurir atas nama Heriyanto bin Suhaimi yang mengambil narkoba jenis sabu-sabu yang dibeli Oleh Sutrisno yang di peroleh dari seseorang berinisial "A" yang berada di Wilayah desa pelayang Kabupaten Bungo.

Barang haram ini diedarkan oleh pelaku  di wilayah desa perintis unit 1, kelurahan wiroto agung, Kecamatan Rimbo Bujang dan wilyah sekitarnya.

Berikut rincian Barang bukti yang diamankan : 

1. 5 paket sedang Jenis sabu-sabu 

2. 14 paket kecil jenis sabu-sabu berat total 43,68 gram 

3. 4 pak plastik klip baru

4. 1 unit timbangan digital merek HWH 

5. Satu buah dompet emas 

6. Satu buah botol elips

7. dua buah sendok pipet

8.1 unit hp merek samsung warna putih

9. 1 unit hp nokia 105 warna hitam 

10.Satu buah tas selempang warna coklat.

11. Uang senilai 800 ribu rupiah

"Pasal yang diterapkan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman minimal penjara 6 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati Atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara" Tegas kapolres.

Penulis :Sobirini

Edtor : Ade Sukma





Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda