Sempat Bawa Korban ke Polres, Ayah Tiri Jadi Tersangka Persetubuhan - Portal Media Online

09 Februari, 2022

Sempat Bawa Korban ke Polres, Ayah Tiri Jadi Tersangka Persetubuhan

 


Tersangka persetubuhan, ayah tiri dan kakek kandung korban

TEBO - Seorang ayah tiri dan kakek diduga telah setubuhi anak, korban sebut saja Melati (16) hingga hamil 7 bulan. Kejadian tersebut diketahui saat korban Melati dengan ibunya hendak imunisasi dan vaksinasi persyaratan nikah.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega membenarkan hal tersebut telah mengamankan dua orang pelaku dugaan persetubuhan atas nama HL (42) ayah tiri korban dan satu orang kakek Inisial YY (57) tidak lain kakek kandung korban

"Benar telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan, oleh dua orang pelaku yang merupakan ayah tiri dan kakek korban,"ungkap Kapolres.

Kasus persetubuhan ini terungkap ketika korban bersama ibunya pergi untuk imunisasi dan vaksinasi untuk persyaratan nikah. Pada saat di cek, dokter mengatakan korban Melati sedang hamil 7 bulan. Mengetahui anaknya hamil ibu korban langsung melaporkan ke Polres Tebo didampingi ayah tirinya. Dari hasil keterangan korban Melati, menyebutkan pelaku persetubuhan merupakan ayah tiri dan kakek korban.

Pada Senin (07/02/22) sekira pukul 10.00 WIB polisi berhasil mengamankan pelaku yang merupakan ayah tiri korban. Pelaku pada waktu itu sempat ikut  mengantar korban ke Polres Tebo untuk melaporkan tindak pidana persetubuhan. Dari hasil interogasi pelaku yakni ayah tiri korban mengakui pencabulan tersebut terhadap korban.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan, dan mendapatkan informasi satu orang pelaku lagi yang merupakan kakek korban YY (57) yang berada di kecamatan Muara Tabir, pada Selasa (08/02/22). Polisi berhasil mengamankan diduga tersangka YY (57) dua orang pelaku dibawa ke Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini dua orang pelaku sudah kita amankan di polres Tebo beserta barang bukti,"katanya.

Barang bukti yang diamankan, tespack kehamilan warna biru dengan garis 2, sehelai baju kaos berwarna abu-abu, sehelai celana treaning panjang berwarna kuning dan surat VER.

Undang-undang yang diterapkan pasal pasal 81 ayat ( 1 ) ayat ( 2) ayat ( 3 ), Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat ( 1 ) ayat ( 2 ) Jo 76E UU 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda