H.Sukandar
TEBO-Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tebo sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran Kelurahan dan Desa Menjadi Perda Kabupaten Tebo tahun 2022, pengesahan Ranperda ini disampaikan langsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tebo Selasa (22/03/22).
Ketua Bapemperda DPRD Tebo Mursalin dalam penyampaian Laporan Ranperda menyebutkan Ranperda yang di usulkan oleh eksekutif merupakan suatu solusi bagi pemerintah daerah.
"Tujuan pemekaran desa dan kelurahan jelas harus berdasarkan urgensi guna semangat untuk membangun desa, meningkatkan kualitas desa, serta untuk menigkatkan pelayanan publik," Jelas Mursalin.
Pemekran desa dan kelurahan sebagai perwujudan serapan aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat idealnya dapat menigkatkan kinerja pemerintah dalam pembagunan layanan publik serta untuk menyelaraskan kemampuan pemerintah desa sehingga efektivitas penyelengaraan pemerintah yang dilewati dan pegelolaan segera dapat terwujud.
"Untuk itu Kami Bapemperda memohon kepada ketua DPRD kabupaten Tebo agar dapat mengesahkan enam Ranperda kabupaten Tebo menjadi Perda kabupaten Tebo tahun 2022," ungkap Mursalin.
Setelah laporan Disampaikan Ketua DPRD Mazlan mengetok Palu pertanda bahwa Ranperda telah disetujui Menjadi Perda Kabupaten Tebo tahun 2022.
Adapun Ranperda yang diSahkan yaitu;
1.Ranperda Tentang pembentukan Desa Mekarsari, Desa Muara Arum,Desa Muara Mulya,Desa Damai Makmur,Desa Sukajaya,Desa Sidomulyo Kecamatan Rimbo Ulu.
2.Ranperda tentang pembentukan Desa Mekar Kencana, Desa Purwodadi, Desa Tegal Sari, Desa Perintis Jari, Desa Perintis Makmur,Desa Jaya Mulya Kecamatan Rimbo Bujang.
3.Ranperda tentang Pembentukan Desa Lubuk Mandarsah Ulu Kecamatan Tengah Ilir.
4.Ranperda tantang pembentukan Desa Giri Mulyo Kecamatan Rimbo Ilir
5.Raperda Tentang pembentukan Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir.
6.Ranperda Tentang pembentukan Kelurahan Tebo Baru,Kelurahan Tebo Raya,Kecamatan Tebo Tengah.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma