10 Ton BBM Ilegal Diamankan Polisi - Portal Media Online

31 Agustus, 2022

10 Ton BBM Ilegal Diamankan Polisi

Dua tersangka ilegal driling dan barang bukti diamankan polisi

TEBO- Tim gabungan Polres Tebo dan Polsek jajaran berhasil mengamankan sebuah mobil bernomor polisi (Nopol) BH 8070 KU bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite Bayung di Desa Mengupeh Kecamatan Tengah Ilir, pada Selasa (30/8/2022) sekira pukul 16.00 Wib, "ujar Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega dalam keterangan persnya, Rabu (31/8/2022).


Kepada awak media Fitria Mega membeberkan kronologis penangkapan, bahwa jajaran Satreskrim Polres Tebo mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan pengangkutan di duga BBM Pertalite Bayung yang dilakukan oleh beberapa orang. 

Untuk sementara ini tersangka berjumlah dua orang telah diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit mobil truk Mitsubishi Canter Nopol BH 8070 KU, 18 drum dan 8 tedmon berisi BBM jenis Pertalite Bayung dengan total kurang lebih 10 ton.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 54 Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60 miliar dan atau pasal 480 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana, "tegas Kapolres.

Sedangkan asal daripada BBM tersebut ungkap Fitria Mega, menurut informasi diduga dari sumur ilegal yang berada di daerah Musi Banyuasin Sumsel yang rencananya akan di bawa oleh pelaku ke Kabupaten Bungo.

" Menurut informasi sambung Kapolres, pengiriman BBM ini sudah dilakukan beberapa kali oleh pelaku kurang lebih selama dalam 2 bulan, "katanya.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda