Sejumlah barang bukti narkoba dimusnahkan, di kantor Kejari Tebo, (18/8)
TEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo lakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 54 perkara senilai Rp.300 Juta, pemusnahan dilakukan dibelakang perkantoran kejaksaan Negri Tebo Kamis (18/8/2022).
Kepala kejaksaan Negri Tebo, Dinar Kripsiaji mengatakan dari 45 perkara tersebut sudah memiliki ketetapan hukum sehingga sudah bisa dimusnahkan sebagai bentuk keterbukaan Kejaksaan Negri Tebo dalam penanganan perkara kepada masyarakat.
"ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan negri Tebo untuk selalu terbuka dalam penanganan perkara, serta pertangungjawaban kami kepada masyarakat, hari ini kami laksanakan pemusnahan barang bukti" kata kejari.
dari 54 perkara rinciannya sebagai berikut ;
sabu-sabu sebanyak 133,63 gram dengan nilai Rp.133,630,000 (dua puluh empat perkara), ganja kering seberat 30,2 kg dengan nilai Rp.45.300.000 (dua perkara), ekstasi 25 butir senilai Rp.6.250.000 (satu perkara), sepucuk senjata api rakitan (tiga perkara), dua sajam(dua perkara), miras 355 botol senilai Rp.20.000.000 (satu perkara), rokok ilegal 156.000 batang (satu perkara), Obat-obatan 5 jenis (perkara), BBM 2.130 Liter (satu perkara), mesin dompeng 2 unit (dua perkara) yang akan dimusnahkan.
"Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender, Ganja akan kita bakar, miras akan kita buldozer, obat-obatan kita bakar, rokok akan kita bakar, dst," Jelas Kejari.
Dijelaskan kejari dari 54 perkara tersebut terhitung dari tahun 2021 hingga 2022 hingga saat ini jika diuangkan senilai Rp.300 juta.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh seluruh Jajaran kejaksaan Negri Tebo dan disaksikan oleh berbagai rekan-rekan media ikut bersama-sama membantu pemusnahan Barang Bukti.
Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma