Dua Pelaku Curanmor di Tebo Diamankan Polisi - Portal Media Online

14 September, 2022

Dua Pelaku Curanmor di Tebo Diamankan Polisi

Dihadapan polisi pelaku mengaku dan menyadari perbuatannyan

TEBO- Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tebo.

Kedua tersangka yakni Joni Indra (27) dan ML (17), warga Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang merupakan kakak beradik. 

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui Kasat Reskrim, AKP Rezka Anugras membenarkan hal tersebut.

"Iya benar kita sudah mengamankan dua orang tersangka kakak beradik yang merupakan pelaku pencuri sepeda motor," kata Rezka Anugras Rabu (14/9/2022). 

Rezka menyebut pengamanan kedua tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13/  IX / 2022/ Spkt /Polsek Muara Tabir / Res Tebo / Polda Jambi, Tanggal 07 September 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, Rezka langsung mengintruksikan Tim Sultan Polres Tebo untuk melakukan penyelidikan. 

Pada Sabtu 10 September 2022 kata Rezka, Tim Sultan Polres Tebo bersama Personil Polsek Muara Tabir mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka tengah berada di Desa Tanah Garo.

Hari itu juga sekitar pukul 01:00 WIB, Tim Sultan Polres Tebo bersama Personil Polsek Muara Tabir bergerak ke lokasi yang dituju. 

Begitu mendapat informasi keberadaan tersangka, Tim Sultan Polres Tebo bersama Personil Polsek Muara Tabir langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, yakni Joni Indra alias Jon.

Setelah mengamankan Joni, tim langsung melakukan pengembangan. Hasil pengembangan, tersangka Joni mengatakan bahwa dia melakukan pencurian bersama ML (inisial).

Selanjutnya Tim Sultan dan Personil Polsek Muara Tabir langsung bergerak dan mengamankan tersangka ML yang merupakan adiknya. 

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut," kata Rezka.

Atas perbuatanya kata Rezka, kedua kakak beradik tersebut dijerat dengan jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda