Temui Jalan Buntu, KPHP Tebo Serahkan Persoalan PT GAL ke Dishut Provinsi - Portal Media Online

25 Juli, 2023

Temui Jalan Buntu, KPHP Tebo Serahkan Persoalan PT GAL ke Dishut Provinsi

Pembukaan akses jalan oleh PT GAL diatas Kawasan HTR, Desa Suo Suo, Sumay, f/ist

TEBO - Pasca memperoleh keterangan dari Kades Suo-Suo dan Koperasi Bungo Pandan serta kontraktor pembuat jalan, pihak UPTD KPHP Tebo Timur Unit X tidak dapat mengeluarkan kebijakan apa-apa. Tim hanya bisa meneruskan keterangan tersebut ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Hal tersebit disampaikan Suhirman, Kasi perlindungan hutan dan pemberdayaan masyarakat KPHP Tebo Timur, Selasa (25/7/2023)

Suhirman mengatakan, ketua koperasi Bungo Pandan menyatakan jalan yang di buka oleh PT NAR/PT GAL diatas Lahan HTR adalah jalan lama yang diperuntukan warga desa Suo-Suo Kec Sumay, di klaim mendapat izin dari koperasi.

Sampai saat ini kata Suhirman belum melihat Rencana kerja tahunan (RKT) koperasi Bungo Pandan tahun 2023 terkait jalan itu, hanya berdasarkan keterangan ketua koperasi ada RKT nya. 

"Kades Suo-Suo menyatakan jalan itu permintaan Desa secara resmi bersurat ke PT GAL agar di perbaiki untuk warga RT19 desa Suo-Suo," Sebut Suhirman menirukan perkataan Kades.

Sejauh ini Suhirman mengaku sudah beberapa kali menghubungi PT GAL via telepon, selalu tidak aktif.

Pantauan tim KPHP Timur, pengerjaan jalan oleh PT GAL sudah tidak ada lagi. "Saya dapat informasi ada permasalahan di Koperasi Bungo Pandan",ujar Suhirman.

Tim sudah melaporkan keterangan dari Kades Suo-Suo dan Koperasi Bungo Pandan serta kontraktor pembuat jalan kepada kepala UPTD KPHP Tebo Timur Unit X.
"Laporan tersebut sudah kita teruskan ke dinas kehutanan Provinsi Jambi,"kata Suhirman lagi

Redaksi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda