TEBO - RDP tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani, di dampingi anggotanya, di hadiri Kaban Kesbangpol, Kadis Disbunak, DTPKHP, BPN, Camat Tengah Ilir, Kades Muara Kilis, Kades Lubuk Mandarsah, Ketua HKTI, petani, manajemen PT WKS, Tri Fitria dan lainnya, Senin 26 Mei 2025.
Sesuai dalam berita acara, hasil kesimpulan dalam RDP Komisi II DPRD Kab Tebo, antara petani dan PT WKS adalah:
1.Anggota Komisi II DPRD Kab Tebo meminta kegiatan penertiban lahan yang bermasalah untuk diberhentikan sementara, sambil para pihak melakukan verifikasi data anggota koperasi maju jaya tunggal ika (MJTI) dan verifikasi data lahan yang di mitrakan dengan PT WKS.
2. Agar di bentuk tim verifikasi data, yang dipimpin oleh Camat Tengah Ilir dengan anggota kelompok tani MJTI, Kades Muara Kilis, Kades Lubuk Mandarsah, Kadus Wonorejo, HKTI, Ketua RT06, 13 dan 14 desa Muara Kilis.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani usai memimpin jalannya rapat menjelaskan, bahwa hasil dalam kesimpulan RDP tadi, pertama adalah kita akan verifikasi dan memvalidasi anggota kelompok tani MJTI dan struktur kepengurusannya.
Kemudian menjelang verifikasi dan validasi data tersebut, aktivitas penertiban lahan oleh PT WKS di lapangan agar di hentikan sementara.
" Kalau aktivitas dilapangan tidak di hentikan sementara oleh PT WKS, tegas Tibrani, berarti dia sudah melanggar kesepakatan dalam RDP.," ujarnya Tibrani singkat.
Redaksi