17 Oktober, 2026
15 Oktober, 2026
Puntikalo Vs Teluk Langkap, Rakit Dibakar Satu Warga jadi Korban
13 Oktober, 2026
Rusak dan Serobot Lahan Warga, PT Montdor Oil dan Olindo Dilaporkan ke Polres Tebo
TEBO-Pengerusakan dan penyerobotan lahan Warga atas hak milik Marzuki yang dilakukan oleh PT Montdor dan Olindo berujung pada pelaporan ke Polres Tebo. Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Marzuki Leo Siahaan dan Adliansyah kepada media ini."Sudah sudah kita laporkan ke Polres Tebo. ada lengkap LP nya nanti saya sampaikan, Kata Adliansyah dikonfirmasi melalui saambungan seluler, Senin (12/10/26).Adlin menyampaikan laporan tersebut tindak lanjut atas pengaduan klien kami atas nama Marzuki, yang mana lahan milik Marzuki sudah di rusak dan diserobot oleh PT Monrdor dan Olindo. LP resmi dengan nomor:STBPP/102/X/2026/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI tertanggal 12 Oktober 2026 diharapkan segera ditindak lanjuti oleh pihak polisiAdlin mengatakan bahwasanya Tanah milik warga Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, atas nama Marzuki, diduga diserobot oleh perusahaan migas PT Montdor Oil dan Olindo untuk proyek pemasangan jaringan pipa gas.Ironisnya, menurut keterangan kuasa hukum korban, pengerjaan penggalian dan penimbunan pipa tersebut diduga dilakukan secara diam-diam pada malam hari, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.Dikerjakan Malam Hari, Warga Tak Bisa HalauKuasa Hukum Marzuki, Leo Siahaan and Partner, Adlinsyah, mengatakan pihaknya menemukan fakta janggal di lapangan setelah menerima kuasa dari kliennya dua hari lalu."Yang kami lihat dan sampaikan di lapangan, ditanyakan dengan beberapa warga setempat, pengerjaan lahan milik klien kami dilakukan pada malam hari. Makanya tidak ada yang bisa menghalau kegiatan tersebut sehingga pada saat kami datang ke lokasi ternyata sudah ditanami pipa dan ditimbun," beber Leo Sabtu (10/10/2026).Ia menyebut, saat tim kuasa hukum turun ke lokasi, bekas galian dan timbunan tanah untuk jalur pipa masih terlihat jelas. Bahkan, aktivitas pekerja sudah selesai di atas lahan tersebut.Diduga Ada Peran Pemdes, Tanpa Izin dan Tanpa Ganti RugiLeo menegaskan, kliennya sama sekali tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak perusahaan maupun Pemerintah Desa (Pemdes) Kunangan."Klien kami sudah menyerahkan kuasa terhitung sejak dua hari lalu, bahwa terkait dengan tanah klien kami yang diduga diserobot oleh PT Montdor Oil ataupun Olindo, diduga ada perannya Pemdes Kunangan," ujar Leo."Kita sudah turun ke lokasi, murni ada penggalian yang dilakukan oleh PT Montdor dan Olindo atau pihak Pemdes Kunangan yang diduga telah memberikan izin, sehingga tanah klien kami dilakukan pengerukan untuk penanaman pipa tersebut," lanjutnya.Padahal, menurut pengakuan Marzuki, ia sudah beberapa kali ditemui oleh pihak perusahaan dan Pemdes untuk dimintai izin, namun ia dengan tegas menolak."Ketika ditanyakan ke klien kami ternyata tidak pernah memberi izin atau mendapat tali asih juga ganti rugi dari PT tersebut. Berdasarkan penuturan klien kami, beberapa kali ditemui dari pihak PT maupun Pemdes, dari keterangan klien kami tetap tidak memberikan izin," tegas Leo.Artinya, tidak ada proses jual beli, tidak ada ganti rugi, dan tidak ada tali asih yang diterima pemilik sah, namun pipa sudah tertanam di lahannya.Somasi dan Plang Peringatan Tak Digubris, Dilaporkan ke Polres TeboSebagai bentuk peringatan, pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan somasi resmi kepada perusahaan dan memasang plang kepemilikan serta plang peringatan di atas lahan tersebut. Namun, somasi tersebut diduga tidak diindahkan."Tindak lanjut dari kami sudah layangkan somasi dan membuat plang peringatan terhadap lahan tersebut. Pada saat turun ke lokasi/lapangan mereka masih melakukan aktivitas," ungkapnya.Tak tinggal diam, Leo memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana."Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum untuk tindak pidananya, diduga berkaitan dengan penyerobotan lahan Pasal 385 KUHP, pengerusakan lahan Pasal 406 KUHP, maupun pelanggaran Undang-Undang Migas ke Polres Tebo," pungkasnya.Redaksi
25 September, 2026
Naik Tahap Sidik, Oknum Guru Cabul di Tebo Perdaya Korban dengan Iming-Iming
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Frasetyawan dan Kanit PPA Polres Tebo, Jumat, (25/9/26)
TEBO - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru honorer disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tebo kini sudah memasuki tahap penyidikan (sidik). Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Frasetyawan didampingi Kanit PPA Polres Tebo, Jumat (25/9/2026) diruangannya.
Kasat menyanpaikan jika perkembangan kasus yang mencoreng dunia pedidikan di Tebo kini terus berlanjut. Pasalnya pada proses penyelidikan tahan awal, penyidik sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
"sudah ada 6 saksi, yakni korban 3 orang dan 3 orang dari orang tua korban yang kita panggil untuk kita gali keterangannya," sebut Kasat meyakini.
Pasca prasidik, rencanaya pihak penyididk bakal menjadwalkan pemanggilan beberapa saksi guna menguatkan proses penyidikan. Ini disampaikan Kasat melengkapi berkas penyidikan dan ditakutkan bakal bertambah korban oknum guru.
"senin kita jadwalkan lagi pemanggilan saksi, ya tidak tertutup kemungkinan kita juga koodinasi dengan pihak dinas PPA sebagai pendampingan," ujarnya.
Saat disinggung sejak kapan kejadian dugaan pelecehan tersebut dilakukan dan apa motif dari oknum guru hingga tega merusak masa depan korban, Kasat bilang kejadian sudah dilakukan sejak kotban masih duduk di kelas 3. sementara motif oknum guru memperdaya korban yakni dengan mengiming-imingi sesuatu.
"korban diiming-imingi sesuatu oleh oknum," kata Kasat pasca saksi korban diperiksa.
Sementara lanjut Kasat jika oknum guru tersebut terbukti bersalah, kepada oknum bakal dikenakan pasal perlindungan anak yakni pasal 418 dan 415, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Redaksi
23 September, 2026
Korban Cabul Oknum Guru SD di Tebo Enggan Masuk Sekolah
07 September, 2026
Dua Rakit Domfeng Diamankan Warga Puntikalo
04 September, 2026
300 Hektar Lahan HGU Milik PT MAKIN Grup Terbakar
24 Agustus, 2026
Polisi Buru Oknum Pembakar Truk Sembako di Mangupeh Tengil
23 Agustus, 2026
Tabrak Pemotor, Truk Sembako Ludes Dibakar Massa
17 Agustus, 2026
Polsek Panggil Pihak BRI dan Tetangga Korban Penipuan oleh Oknum ASN DLHP Tebo
Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Ipda Eldian
13 Agustus, 2026
Minta Polisi Tetapkan Manajemen PT Makin Grup dan ABK Ponton jadi Tersangka
Penyidik Polsek Tebo Ilir Olah TKP pasca insiden truk dan beko loader jatuh ke sungai
10 Agustus, 2026
Truk dan Beko Loader Terjun ke Sungai Batanghari, 1 Orang MD
30 Juli, 2026
Luput dari Pengawasan, Pelansir Menumpah Tutup Jalan SPBU Pal 10
TEBO - Aktifitas pelansir setiap pagi di SPBU Pal Km 10 lintas Tebo Bungo sepertinya makin menggila. Tak tanggung-tanggung para pelansir berbaris menumpah tutup jalan layaknya pawai karnaval.
Pemandangan tersebut kerap terjadi pada jam-jam sibuk terutama pagi hari. Bukan saja menganggu arus lalu lintas tapi sudah merusak setiap mata yang mandang. Hal tersebut jadi sorotan warga Tebo yang ingin melintas ataupun mengisi BBM.
Jufri warga Tebo Km 12 mengatakan dirinya sudah sering menjumpai aktifitas menumpahnya kendaraan pelansir. Dirinya semula ingin mengisi BBM tapi melihat antrian yang sudah melapaui akal sehat akhirnya mengurungkan diri.
Terpakso sayo cari minyak ketemgan (red"kaki lima). sekarang nak makso isi minyak di Pom tengoklah pom lah serupo terminal. nak masuk nian dak dapat, apolagi nak dapat minyak," ketusnya.
Jufri menilai Pihak SPBU sudah offside dalam membuka pelayanan BBM. Pasalnya mulai dari bahu jalan hingga kedalam isinya kendaran pelansir jenis mobil odonh-odong (red"minibus).
"pokoknyo asal tetengok panther kijang, Hiline ha lah tu. pasti dak salah gi orang tu ngabek solar," kata Jufri meyakini.
Jufri meminta kiranya aparat cepat tanggap atasi oknum pelansir yang sudah meresahkan masyarakat yang butuh BBM. "tolong pak Kapolres dan Kapolsek tindak tegas pengelolah dan pelansir yang sudah menyalahi aturan dan UU Migas " pintanya.
Redaksi
11 Juli, 2026
Nakal, SPBU Pal 10 Layani Pelansir BBM Subsidi jenis Solar
06 Juli, 2026
Pecah Ban dan Oleng Al Hijrah Hantam Minibus di Km 12 Tebo
Kondisi minibus ringsek pasca dihamtam Al Hijrah, Senin (6/7/26)
08 Januari, 2025
Diduga Tilap Dana Desa, Warga Tuntut Kades Sungai Rambai Dipecat
















