Portal Media Online

04 September, 2026

DPRD Tebo Gelar Paripurna, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap APBD-P 2026

Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi

TEBO - Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun 2026 di sahkan oleh DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melalui rapat paripurna (Rapurna) dalam penyampaian pandangan akhir fraksi, Jum'at 4 September 2026.

Skors dicabut, Rapurna kembali di pimpin oleh ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, di dampingi wakil ketua (Waka) I DPRD, Ihsanuddin, Waka II DPRD, Sahendra, di hadiri seluruh anggota dewan sesuai quorum, untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2026.

Pada kesempatan itu, Rapurna dihadiri Bupati, wakil bupati (Wabup) Tebo, Agus Rubiyanto dan Nazar Efendi, Sekda Tebo Sindi, para staf ahli bupati, asisten, kabag pada sekretariat daerah (Setda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.

Redaksi 

03 September, 2026

Bimtek PABPDSI Tebo Tuai Sorotan, Rinto;; Pemborosan dan tidak Urgensi

 

Rinto Rezky, f/ist

TEBO - Rencana pelaksanaan kegiatan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tebo di salah satu hotel di Kota Jambi menuai sorotan.

Wakil Ketua III Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bungo-Tebo, Rinto Rezky, mempertanyakan urgensi kegiatan bertajuk “BPD Tangguh Menguatkan Fungsi Legislasi dan Pengawasan demi Kesejahteraan Desa se-Kabupaten Tebo” tersebut.

Sorotan utama tertuju pada biaya kegiatan yang mencapai Rp3,2 juta per peserta, sementara pelaksanaannya disebut hanya berlangsung selama beberapa hari saja. 

Menurut Rinto, kegiatan tersebut perlu dikaji secara serius, terlebih pemerintah saat ini tengah mendorong efisiensi anggaran.
“Apalagi dalam keadaan efisiensi seperti saat ini. Dengan budget Rp3.200.000 per orang, tentunya hal ini akan memberikan dampak pada keuangan desa jika dibayarkan menggunakan Dana Desa,” tegas Rinto, Selasa (2/9/2026).

Ia menilai, penggunaan anggaran desa untuk kegiatan di luar daerah dengan biaya jutaan rupiah per orang harus benar-benar memiliki dasar kebutuhan dan manfaat yang jelas.

“Sehari Rp3,2 juta. Sementara kondisi kita masih banyak yang membutuhkan perhatian, mulai dari infrastruktur dasar, penanganan stunting hingga ketahanan pangan. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Rinto juga menyoroti potensi besarnya anggaran yang terserap apabila seluruh desa di Kabupaten Tebo mengirimkan perwakilan.
Dengan jumlah desa yang cukup banyak, biaya Rp3,2 juta per peserta berpotensi membuat total anggaran yang dikeluarkan mencapai miliaran rupiah, apabila kegiatan tersebut diikuti secara luas dan menggunakan anggaran desa.

“Jangan sampai kegiatan peningkatan kapasitas justru menjadi beban baru bagi desa. Pemerintah sedang berbicara efisiensi, maka penggunaan anggaran juga harus benar-benar mencerminkan semangat efisiensi,” tegasnya.

Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo serta Inspektorat untuk mencermati dan mengevaluasi kegiatan tersebut, terutama terkait sumber pembiayaan, mekanisme penggunaan anggaran desa, serta manfaat yang akan diperoleh peserta.
Rinto juga mengingatkan para kepala desa dan anggota BPD agar tidak gegabah menggunakan anggaran desa.

“Dana Desa adalah uang publik. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Efisiensi jangan hanya menjadi slogan, tetapi harus terlihat dalam setiap kebijakan dan penggunaan anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PABPDSI Kabupaten Tebo, Karsini, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tawaran dan tidak bersifat memaksa.

“Mohon maaf ya, sudah disampaikan kemarin. Ada tawaran kita teruskan, terserah mereka mau ikut atau tidak. Kita tidak memaksa. Sampai sekarang belum ada yang daftar,” ujar KARSINI.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini, menurut Karsini, belum terdapat peserta yang mendaftarkan diri dalam kegiatan tersebut.

saat awak media menanyakan kapan pasti tanggal pelaksana,dan mengatakan benar atau tidak dinas PMD tebo keluarkan surat rekomendasi .? namun tidak ada jawaban lagi.

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai kegiatan tersebut, pihak PMD Kabupaten Tebo melalui Abdul Malik membenarkan adanya rencana kegiatan tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan surat rekomendasi terkait pelaksanaan kegiatan.
Namun demikian, persoalan mengenai besaran biaya Rp3,2 juta per peserta, sumber anggaran yang akan digunakan, serta sejauh mana kegiatan tersebut akan memberikan manfaat bagi desa masih menjadi sorotan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Sebab, ketika kegiatan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran desa, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Kini publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait: apakah biaya Rp3,2 juta untuk kegiatan beberapa hari tersebut benar-benar sebanding dengan manfaat yang akan diterima desa? 

Redaksi

DPRD Rapat Banggar Bersama TAPD Bahas RAPBP Perubahan 2026

Rapat Banggar bersama TAPD Bahas RAPBD Perubahan 2026

TEBO - Tim badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tebo dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) telah merampungkan pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) perubahan tahun 2026 dan rencananya akan di paripurnakan pada Jum'at, 4 September 2026.

Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko di dampingi wakil ketua (Waka) I DPRD, Ihsanuddin dan kepala badan keuangan daerah (Bakeuda), Hendry Nora, menjelaskan, bahwa kita baru selesai melakukan pembahasan APBD P tahun 2026.

Disampaikan Khalis, APBD Murni tahun 2026 sebelumnya Rp1.099.246.376.678 namun setelah perubahan mengalami penurunan sebesar Rp1.093.916.979.132, 29 berkurang sebesar Rp5. 329.397.945 atau minus 0,48 persen, "bebernya. 

Redaksi

01 September, 2026

Komisi III DPRD Tebo Sidak jalan Rijid Beton

Komisi III Sidak jalan Rigid Beton

TEBO - Komisi III dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, inspeksi mendadak (Sidak) proyek reged beton yang di kerjakan oleh rekanan pt selaras restu abadi (PT SRA) di biayai melalui pinjaman daerah dari pt sarana multi infrastruktur (PT SMI) senilai Rp45.929.665.117,60, pada Senin 31 Agustus 2026.

Sidak di pimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, bersama anggota dewan lainnya, mengatakan, Sidak yang di lakukan pada dasarnya untuk mengetahui baik atau tidaknya hasil dari pekerjaan tersebut. 

Redaksi

Paripurna, Penyampaian Ranperda APBD Perubahan 2026

Penyampaian Ranperda APBD Perubahan 2026

TEBO - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, rapat paripurna (Rapurna) dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2026, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, dan Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

Rapurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, didampingi wakil ketua (Waka) I DPRD, Ihsanuddin, Waka II DPRD Sahendra, dihadiri seluruh anggota dewan lainnya sesuai quorum, Selasa 1 September 2026.

Redaksi

31 Agustus, 2026

Komisi III RDP dengan Perumda Tirta Muaro

 

Komisi III RDP dengan Perumda Tirta Muaro

TEBO -  Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) perusahaan umum daerah (Perumda) air minum Tirta Muaro, terkait isi temuan pada laporan keuangan tahun 2024-2025 dan beberapa dengan persoalan aset pemerintah daerah (Pemda), Senin 31 Agustus 2026.

RDP dipimipin oleh Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, didampingi anggota komisi III yang lainnya, di hadiri direktur Perumda Tirta Muaro, Budhi Irawan dan anggota tim delapan. 

Redaksi

26 Agustus, 2026

Komisi III DPRD Tebo Ikuti RDP Khusus dengan Ombudsman

  

Komisi III DPRD Tebo RDP Khusus dengan Ombudsman, foto ist

TEBO - Ombudsman RI untuk pertama kalinya mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara khusus dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (26/8/2026) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta. Dalam RDP ini, Ombudsman RI memaparkan capaian kinerja pengawasan pelayanan publik sepanjang 2026, permohonan dukungan Komisi II DPR RI, hingga tantangan yang dihadapi.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyampaikan bahwa pada periode Januari hingga 21 Agustus 2026, Ombudsman RI telah menyelesaikan 6.074 laporan masyarakat atau mencapai 77,6 persen dari target penyelesaian sebanyak 7.825 laporan. Sepanjang 2026, Ombudsman RI menerima 9.502 laporan masyarakat dan mencatat 7.849 konsultasi masyarakat.

Redaksi

24 Agustus, 2026

Polisi Buru Oknum Pembakar Truk Sembako di Mangupeh Tengil

 

Truk bermuatan sembako jadi sasaran amuk massa

TEBO - Insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Sabtu (22/8/2026), berujung pada aksi pembakaran terhadap sebuah truk bermuatan sembako.

Peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan persoalan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga memunculkan persoalan hukum baru. Sebab, kendaraan truk yang terlibat kecelakaan diduga dibakar oleh oknum dari massa setelah pengemudinya meninggalkan lokasi untuk menyelamatkan diri dari amukan warga.

Kepolisian kini dituntut untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.

Informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Truk bermuatan sembako diketahui melaju dari arah Jambi menuju Tebo. Dari arah berlawanan, datang seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Tebo menuju Jambi.

Tabrakan antara kedua kendaraan tersebut terjadi di wilayah Desa Mangupeh. Pengendara sepeda motor diduga meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kerasnya benturan.

Situasi kemudian memanas. Sopir truk yang kuatir menjadi sasaran amukan massa memilih meninggalkan kendaraannya dan menuju Polsek Tengah Ilir untuk menyelamatkan diri.

Tak lama berselang, truk yang ditinggalkan di lokasi kecelakaan tersebut diduga dibakar oleh oknum massa.

Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan awal dari sopir, kendaraan melaju dari arah Jambi menuju Tebo, sementara sepeda motor datang dari arah berlawanan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rimhot Nainggolan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembakaran kendaraan tersebut.

Polisi akan menelusuri siapa saja yang berada di lokasi saat kejadian, mengumpulkan keterangan para saksi, memeriksa bukti-bukti yang ada serta mendalami rekaman maupun dokumentasi yang dapat membantu mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

“Peristiwa kecelakaan merupakan satu perkara. Namun apabila benar terjadi pembakaran terhadap kendaraan, maka tindakan tersebut merupakan perkara lain yang juga harus diusut,” tegasnya.

Kepolisian tidak ingin aksi massa tersebut berhenti sebatas kerusakan kendaraan. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dan bukti yang cukup, pihak yang terlibat dalam pembakaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku.

Kini fokus penyelidikan bukan hanya mencari tahu penyebab kecelakaan, tetapi juga mengungkap siapa pelaku pembakaran truk tersebut. Polisi diharapkan segera mengidentifikasi dan memproses pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

Akibat kecelakaan dan insiden pembakaran, arus lalu lintas di kawasan tersebut sempat mengalami kemacetan. Namun setelah proses penanganan dilakukan, situasi lalu lintas berangsur kembali normal.

Kasus kecelakaan sendiri ditangani oleh Satlantas Polres Tebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara dugaan aksi pembakaran menjadi bagian yang turut didalami aparat kepolisian.

Redaksi

23 Agustus, 2026

Tak Ada Rekom Camat, Desa Pematang Sapat Gagal Cairkan Dana Desa 2026

Kabid PMD Tebo, Prayitno

TEBO - Desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, di jatuhi sanksi surat peringatan kedua (SP2) lantaran dana desa (DD) tahun 2026, gagal salur. 

Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kab Tebo, melalui Kabid pemerintahan dan kelembagaan desa (Pemdes Kel), Prayitno, membenarkan, bahwa dari 122 desa hanya 1 desa yang gagal salur DD di tahun 2026 yaitu Pematang Sapat. 

Prayitno Menyebutkan penyebab desa Pematang Sapat gagal salur DD tahun 2026 ini Camat tidak mau memberikan rekomendasinya.

" Syarat salur DD ungkap Prayitno, adalah surat rekomendasi dari Camat, apabila Camat merekomendasikan, dinas PMD siap untuk memprosesnya,"tegasnya. ujar Prayitno Kamis (20/08/2026).

Lebih lanjut Prayitno menjelaskan, apabila tahap satu gagal salur otomatis tahap dua juga gagal karena syarat salur tahap dua berdasarkan laporan realisasi tahap satu. 

" Sebenarnya sekarang ini DD tahun 2026 tersebut sudah masuk tahap dua," lanjutnya. 

Dengan gagal salurnya DD, sejak 29 Juli 2026, kepala desa (Kades) Pematang Sapat sudah di kenakan sanksi berupa SP2,"ucap Prayitno. 

Sementara hingga berita ini di tulis, Kades Pematang Sapat, Ridwan di konfirmasi melalui sambungan telpon maupun pesan whatsapp, belum berkenan memberi tanggapannya. 

Redaksi

Tabrak Pemotor, Truk Sembako Ludes Dibakar Massa

 

Truk sembako dibakar massa usai tabrak pemotor hingga MD

TEBO - Satu unit truk yang mengangkut sembako, diduga di bakar massa. Tepatnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), di Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Pada Sabtu (22/08/2026).

Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung mengatakan, dari keterangan sopir truk. Ia datang dari arah Jambi hendak ke Tebo. Sedangkan dari arah sebaliknya, pengendara roda dua.

"Truk datang dari arah Jambi menuju Tebo, sedangkan dari arah sebaliknya datang sepeda motor. Kerasnya hantaman membuat pengendara sepeda motor terpental, dan meninggal dunia," ungkapnya.

Khawatir akan di amuk massa, sopir truk menumpang sepeda motor yang melintas ke arah Jambi. Untuk menyelamatkan diri, dengan melapor ke Polsek Tengah Ilir.

Sedangkan, pihak kepolisian meminta bantuan ke Pos Damkar Tebo Ilir. Untuk memadamkan api di truk tersebut. Perkara ini, telah ditangani pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo.

Redaksi

20 Agustus, 2026

Tembus Rp 45,63 Miliar, DBH Tebo Lampaui Rata-rata Nasional

 

TEBO - Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah terus berjalan sepanjang 2026.

Data Kementerian Keuangan hingga 11 Agustus 2026, Realisasi penyaluran DBH Tebo sebesar Rp 45,63 miliar atau 72,12 persen dari pagu Rp 63,27 miliar. Hal ini juga dibenarkan Kaban Bakeuda Tebo, Hendrinora kepada media ini beberapa waktu lalu.

Kata Kaban, penyaluran DBH merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bertujuan mendukung kemampuan fiskal pemerintah daerah sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan.

"Secara nasional, pemerintah telah menyalurkan DBH sebesar Rp 30.116,41 miliar atau 49,97 persen dari pagu Rp 60.268,74 miliar.," bebernya meyakini.

"Sehingga penyaluran DBH Tebo sudah melebihi rata-rata nasional," timpalnya.

Hanya saja lanjutnya, dibandingkan tahun lalu, DBH Tebo mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 169,03 miliar.

Alokasi DBH Tebo lebih kecil ketimbang DBH Batam, Kepulauan Riau.

Tahun ini, Batam mendapatkan pagu DBH Rp 80,43 miliar dengan realisasi Rp 33,70 miliar atau 41,90 persen.

DANA BAGI HASIL PAGU REALISASI PERSEN
TOTAL 63,27 M 45,63 M 72.12
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit 4,43 M 0,89 M 20
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota 9,06 M 6,33 M 69.88
DBH PPh Pasal 21 1,97 M 1,06 M 53.7
DBH PPh Pasal 25/29 OP 0,07 M 0,05 M 71.31
DBH SDA Gas Bumi 30 persen 15,25 M 15,37 M 100.78
DBH SDA Kehutanan - PSDH 1,00 M 0,60 M 60
DBH SDA Minerba - Iuran Tetap 0,23 M 0,14 M 60
DBH SDA Minerba - Royalti 17,99 M 10,79 M 60
DBH SDA Minyak Bumi 15 %

Redaksi

17 Agustus, 2026

Pasir Mayang Proses, Tambun Arang On Target

 

Ilustrasi

TEBO - Proses penyelidikan Kades Pasir Mayang oleh Tim Tipikor Poltes Tebo masih berlangsung. Pasalnya penyidik tipikor terus menggali informasi dan berkoordinasi dengan inspektorat.

Hasil pemeriksaan oleh penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Pasir Mayang dalam alokasi dana desa. Hal ini diperkuat dengan temuan hasil laporan audit BPKP beberapa waktu lalu. Selain laporan audit BPKP penyidik juga bilang pihaknya juga menerima adanya laporan dari warga yang menyebutkan Kades Pasir Mayang telah menyalagunakan kewenangan dalam alokasi dana desa.

Kasat Reakrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan membenarkan jika penyidik bakal segera memproaes hasil temuan dan laporan warga terhadap Kades Pasir Mayang. Temuan dana desa tahun anggran 2023 hingga 2024 tersebut kata Kasat telah merugikan negara mencapai ratusan juta.

"yang pasir mayang harus cepat naik, dan ini juga atensi dari pimpinan untuk segera dipercepat," sebut Kasat.

Disinggung terkait adanya temuan silpa yang dilaporkan warga kepada kades Tambun Arang Kec Sumay,  Kasat tidak menampik hal itu sudah masuk dalam daftar tunggu. :kalau yang Tambun Aramg sudah masuk daftar, mungkin setelah pasir mayang  selesai  baru lanjut yang tambun Arang," ungkap Kasat.


Redaksi

Edukasi

Politik

Teknologi