Breaking news! Polres Tebo Tetapkan Waka II DPRD Tebo jadi Tersangka, Ini Dia Kasusnya - Portal Media Online

18 Januari, 2021

Breaking news! Polres Tebo Tetapkan Waka II DPRD Tebo jadi Tersangka, Ini Dia Kasusnya


Waka II DPRD Tebo Syamsurizal

TEBO-Satuan Reskrim Polres Tebo, Senin (18/1) telah resmi menetapkan. wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo, Syamsurizal sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan SURAT-KETETAPAN yang dikeluarkan Polres dengan Nomor: S. Tap/ 03 /1/2021/ RESKRIM.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar SIK, membenarkan pihaknya kini sudah mengeluarkan surat resmi penetapan tersangka yang menjerat politisi dari Partai Demokrat tersebut. "Iya memang benar, saudara Syamsurizal resmi kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kasat meyakini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Disampaikan Kasat, berdasarkan hasil pemerikasaan tim Reskrim di unit tindak pidana Tertentu (Tipidter) diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan, bahwa yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan  tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 hurufb Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013.

"Yakni Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) angka 2
KUHPidana, Pasal 56 ayat (2)," sebut kasat.

Hal ini juga menjadi Dasar jika yang bersangkutan telah melanggar Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana; dikuatkan juga dengan Laporan Polisi Nomor : LPI A - 140/ X 2020/ Jambi/ Res Tebol SPKT, tanggal 21 Oktober 2020;

Guna menindaklanjuti laporan pada Oktober 2020 polisi juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Dik/ 71/ X 2020/ Reskrim, Tanggal 27 Oktober 2020. 

" Kita juga sudah melakukana Pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi, Ahli, Surat dan Petunjuk lainnya. Proses Gelar Perkara juga sudah dilakukan  tanggal 18 Januari 2021," ungkap Kasat lagi.

Terakhir kata Kasat, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka
yang bersangkutan dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.

Terpisah Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo Syamsurizal kendati telepon yang dihubungi bernada aktif media ini belum berhasil memperoleh keterangan. Sementara Pesan pendek melalui Whatapp juga belum terbaca.(lalu)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda