Begini Fakta dan Alasan Kenapa Iday Bebas - Portal Media Online

28 Mei, 2021

Begini Fakta dan Alasan Kenapa Iday Bebas

Sidang putusan Syamsu Rizal digelar Jumat (28/5) di PN Tebo 

TEBO-Terdakwa terduga kasus perusakan hutan, Syamsu Rizal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo, Provinsi Jambi, Jumat (28/05).

Wakil Ketua DPRD Tebo ini dibebaskan karena tidak terbukti secara syah melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya.

"Kami memberikan putusan bebas kepada terdakwa karena tuntutan JPU tidak terbukti. Jika ada yang keberatan atas putusan ini silahkan melakukan upaya hukum lain," kata Ketua Hakim, Armansyah Siregar yang langsung mengetok palu hakim saat memimpin sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tebo. 

Tidak hanya dibebaskan, majelis hakim juga memutuskan agar barang bukti yang disita dari tersangka harus dikembalikan kepada yang bersangkutan. "Allahu akbar. Allahu akbar. Allahu akbar," teriak Iday sapaan Syamsu Rizal usai mendengar vonis majelis hakim. 

Iday berkata, dari awal dia meyakini jika dirinya tidak bersalah, dan hari ini kebenaran telah diungkapkan oleh fakta-fakta persidangan. "Dari sidang pertama sampai sidang kesebelas, tidak ditemukan fakta-fakta yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada saya. Lahan bukan milik saya, yang menyuruh menebang bukan saya. Dan saya tidak punya kepentingan terhadap lahan tersebut," kata dia. 

Atas kasus ini, Iday menduga ada segelintir orang yang melakukan konspirasi baik internal maupun eksternal. Tujuannya kata dia, ingan memberhentikan dia sebagai anggota DPRD Tebo. "Karena selama ini saya adalah anggota DPRD yang kritis, dan saya menyadari itu adalah konsekuensi politik," ujarnya.

Kembali dikatakan Iday, dia sudah menyiapkan surat pernyataan akan berhenti sebagai anggota DPRD dan berhenti sebagai kader demokrat. Surat tersebut akan ditandatanganinya jika majelis hakim menyatakan dia bersalah, "Ini suratnya. Jika tadi saya dinyatakan bersalah, hari ini juga surat pernyataan ini saya tandatangani. Ini sebagai wujud komitmen saya untuk menjaga marwah pantai demokrat yang saya besarkan di Kabupaten Tebo ini," katanya sambil menunjukan surat pernyataan.

Atas perkara yang menimpa dirinya ini, Iday mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah mengawal proses dari awal sampai akhir, dan juga telah menyajikan pemberitaan yang benar dan berimbang. "Ini sebagai edukasi hukum bagi masyarakat secara umum. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada ribuan masyarakat yang telah mendoakan saya agar saya terlepas dari perbuatan orang-orang yang zalim. Yang jelas, pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," ujarnya. 

Terpisah, Kajari Tebo, Imran Yusuf mengatakan, pihaknya akan mempelajari keputusan majelis hakim dan akan melakukan upaya hukum. "Kita akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait pertimbangan dan keputusan majelis hakim tersebut," kata Kajari. 

Kajari berkata, pihaknya secara objektif harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara ini kami tangani secara objektif dan proporsional. 

Apapun yang diucapkan oleh majelis hakim dalam keputusannya, pihaknya tidak akan berdebat diluar ranah upaya hukum. Hanya saja kata dia, ada prihal yang harus diluruskan pada perkara ini. 

"Kami hanya menyayangkan bahwa persidangan perkara pidana pembuktiannya adalah kebenaran materil. Kebenaran formil bukan hal yang paling mendasar tapi kebenaran materil. Dan di persidangan kebenaran materil sudah terungkap dan terpampang sangat jelas. Itu yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat. Silahkan masyarakat menilai. Tapi substansi nanti kami tuangkan dalam kasasi," katanya. 

Diakui Kajari, ada semangat dalam perkara ini yaitu semangat bahwa perusakan hutan itu menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia. "Apapun keputusan dari majelis hakim, pertimbangan yuridisnya akan kami tuangkan dalam kasasi nanti, " tutup dia. 

Diketahui, Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal tersandung kasus perusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pada perkara ini, JPU menuntut hukuman 3 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah. 

Pada sidang pledoi, penasehat hukum terdakwa menyampaikan bahwa Syamsu Rizal tidak terbukti bersalah dan meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan JPU. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda